Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3474 tentang Pemisahan pasangan yang melakukan li'an

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memisahkan pasangan suami-istri yang melakukan li'an (sumpah saling melaknat karena tuduhan zina). Ini menunjukkan bahwa perpisahan adalah bagian dari konsekuensi hukum li'an, dan menjadi dalil yang kuat dalam masalah ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Pemisahan antara yang Terlalu Banyak (no. 3474). Perawi sahabatnya adalah Ibnu Umar (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

<p>أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالاَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَزْرَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ لَمْ يُفَرِّقِ الْمُصْعَبُ بَيْنَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ ‏.‏ قَالَ سَعِيدٌ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لاِبْنِ عُمَرَ فَقَالَ فَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ أَخَوَىْ بَنِي الْعَجْلاَنِ ‏.‏</p>

Terjemahan: "Sa'id bin Jubair berkata: 'Al-Mus'ab tidak memisahkan dua orang yang terlibat dalam li'an.' Sa'id berkata: 'Saya menyebutkan hal itu kepada Ibnu Umar dan dia berkata: 'Rasulullah ﷺ memisahkan pasangan dari Banu 'Ajlan.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum li'an dan perpisahan adalah firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 6-9. Berikut potongan yang relevan:

<p>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦﴾ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٧﴾ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٨﴾ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٩﴾</p>

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya, jika dia termasuk orang yang berkata benar."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh inti hukum li'an, yaitu sumpah saling melaknat antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti. Dalam hadits ini, Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in) menyebutkan bahwa Al-Mus'ab bin Az-Zubair—gubernur Madinah saat itu—tidak memisahkan pasangan yang melakukan li'an. Sa'id kemudian menanyakan hal ini kepada Ibnu Umar, sahabat Nabi ﷺ yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Ibnu Umar menjawab dengan tegas: "Rasulullah ﷺ memisahkan pasangan dari Banu 'Ajlan." Ini adalah dalil marfu' (disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ) yang menunjukkan bahwa perpisahan adalah bagian dari hukum li'an.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang beragam, namun mayoritas menguatkan adanya perpisahan. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menegaskan bahwa li'an menyebabkan perpisahan permanen (faskh) dan tidak bisa rujuk kembali. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat sama, bahkan menambahkan bahwa perpisahan itu terjadi setelah selesainya proses li'an. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dan menjadikannya dalil perpisahan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perpisahan terjadi, tetapi statusnya adalah faskh (pembatalan) bukan talak, sehingga tidak mengurangi jumlah talak. Perbedaan ini bersifat teknis, namun semuanya sepakat bahwa perpisahan adalah konsekuensi li'an.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini adalah dalil yang sangat jelas (sharih) dan tidak bisa ditolak dengan pendapat yang mengatakan tidak ada perpisahan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi pegangan mayoritas ulama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hikmah perpisahan adalah untuk menjaga kehormatan nasab dan mencegah terjadinya fitnah yang lebih besar. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat li'an menunjukkan bahwa setelah sumpah kelima, pasangan itu harus dipisahkan karena telah terjadi saling tuduh yang menghancurkan ikatan pernikahan.

Adapun Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya sebagai landasan bahwa perpisahan adalah bagian dari sunnah yang harus diamalkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa perpisahan dalam li'an adalah faskh yang terjadi secara otomatis setelah proses li'an selesai, dan suami tidak boleh rujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Al-Mus'ab bin Az-Zubair menjadi gubernur di Madinah, ada sebuah kasus li'an yang diadukan kepadanya. Al-Mus'ab tidak memisahkan pasangan tersebut, mungkin karena beliau berpendapat bahwa li'an hanya sebatas sumpah dan tidak sampai memisahkan. Ketika Sa'id bin Jubair—seorang tabi'in yang dikenal cerdas—mengetahui hal itu, beliau merasa ada yang kurang tepat. Sa'id kemudian menemui Ibnu Umar, sahabat Nabi ﷺ yang masih hidup saat itu, dan menceritakan kejadian tersebut. Ibnu Umar dengan tegas menjawab: "Rasulullah ﷺ memisahkan pasangan dari Banu 'Ajlan." Mendengar jawaban itu, Sa'id bin Jubair pun mengikuti pendapat Ibnu Umar, karena beliau yakin bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah yang paling benar. Kisah ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada ahlu ilmu dan tidak berpegang pada pendapat pribadi atau kebijakan penguasa jika bertentangan dengan sunnah. (Sumber: Sunan An-Nasa'i dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Li'an adalah sumpah saling melaknat antara suami dan istri yang dilakukan di hadapan hakim ketika suami menuduh istri berzina tanpa bukti.
  2. Setelah proses li'an selesai, pasangan tersebut harus dipisahkan (faskh) dan tidak boleh rujuk kembali kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
  3. Hadits ini adalah dalil yang shahih dan sharih (jelas) dari Nabi ﷺ, sehingga tidak boleh diabaikan.
  4. Hendaknya seorang Muslim merujuk kepada ulama yang berpegang pada sunnah dalam masalah-masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan kehormatan dan nasab.
  5. Bagi yang ingin mendalami masalah li'an, disarankan membaca Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, dan Asy-Syarh al-Mumti' karya Syaikh al-Utsaimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?