Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3465 tentang Khul' sebagai solusi perceraian atas permintaan istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang seorang suami yang mengeluhkan istrinya yang tidak menjaga diri dari sentuhan laki-laki lain. Nabi ﷺ memerintahkan untuk menceraikannya, tetapi ketika suami itu menyatakan tidak sanggup berpisah darinya, Nabi ﷺ membolehkan untuk tetap mempertahankannya. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah rumah tangga, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan suami, namun tetap dengan bimbingan Nabi ﷺ yang mengutamakan kehormatan dan kesucian. Perlu dicatat bahwa Imam An-Nasa'i sendiri menyatakan bahwa sanad hadits ini bermasalah (keliru) dan yang benar adalah mursal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3465) dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Berikut teks haditsnya:

Teks Arab (sebagaimana yang Anda sertakan):

> أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا هَارُونُ بْنُ رِئَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ تَحْتِي امْرَأَةً لاَ تَرُدُّ يَدَ لاَمِسٍ قَالَ " طَلِّقْهَا " . قَالَ إِنِّي لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا . قَالَ " فَأَمْسِكْهَا " .

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki istri yang tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya." Beliau bersabda, "Ceraikan dia." Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya aku tidak sabar (tidak sanggup berpisah) darinya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, pertahankanlah dia."

Catatan penting: Imam An-Nasa'i (Abu Abdurrahman) setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan: "Ini adalah kesalahan (dalam sanad), dan yang benar adalah mursal." Artinya, menurut beliau, sanad yang sampai kepada Ibnu Abbas ini tidak shahih; yang benar adalah hadits mursal (periwayatan tabi'in langsung dari Nabi ﷺ tanpa menyebut sahabat).

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 34

> الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Terjemahan: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..."

Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab menjaga kehormatan keluarganya.

Hadits lain yang relevan:

Hadits dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> مَا مِنْ رَجُلٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Terjemahan: "Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makna ungkapan ini adalah istri tersebut tidak menjaga diri dan kehormatannya dari sentuhan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Ini adalah sifat tercela yang menunjukkan kurangnya rasa malu dan kurangnya penjagaan diri (iffah).

2. Perintah Nabi ﷺ untuk menceraikan

Nabi ﷺ memerintahkan suami tersebut untuk menceraikan istrinya karena sifat ini sangat berbahaya bagi kehormatan keluarga dan agama. Ini menunjukkan bahwa seorang suami tidak boleh mendiamkan istrinya yang berperilaku buruk dalam hal kehormatan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika istri tidak menjaga kehormatannya, maka suami wajib menasihatinya, dan jika tidak berubah, maka perceraian adalah solusi yang lebih baik daripada membiarkan kemungkaran berlanjut.

3. Jawaban Nabi ﷺ ketika suami tidak sanggup berpisah

Ketika suami itu berkata "Aku tidak sabar (tidak sanggup berpisah) darinya," Nabi ﷺ bersabda, "Maka pertahankanlah dia." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memahami kondisi psikologis suami tersebut. Namun, para ulama menegaskan bahwa ini bukan berarti Nabi ﷺ membolehkan perbuatan buruk istri tersebut, tetapi beliau memberikan kelonggaran karena suami tersebut tidak sanggup berpisah, sambil tetap menuntut suami untuk menjaga dan mendidik istrinya.

4. Pandangan ulama tentang status hadits

Imam An-Nasa'i sendiri menyatakan bahwa sanad hadits ini keliru dan yang benar adalah mursal. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil juga membahas hadits ini dan menjelaskan bahwa terdapat perselisihan dalam sanadnya. Namun, makna hadits ini tetap dapat diambil sebagai pelajaran karena didukung oleh kaidah-kaidah syariat yang lain, seperti perintah menjaga kehormatan dan larangan mendiamkan kemungkaran dalam rumah tangga.

5. Pelajaran dari hadits ini

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa dalam masalah rumah tangga, seorang suami harus mempertimbangkan antara menjaga kehormatan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Jika istri memiliki kekurangan, suami harus berusaha memperbaikinya dengan nasihat, kemudian pisah ranjang, dan jika perlu dengan pukulan yang tidak menyakitkan (sebagaimana urutan dalam QS. An-Nisa': 34), sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Umar bin al-Khathab radhiyallahu 'anhu dan mengeluhkan tentang istrinya yang memiliki akhlak buruk. Umar berkata kepadanya, "Apakah engkau akan menceraikannya?" Laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya, "Mengapa?" Laki-laki itu menjawab, "Karena aku mencintainya dan aku tidak sanggup berpisah darinya." Maka Umar berkata, "Kalau begitu, bersabarlah dengannya, karena sesungguhnya tidaklah Allah menjadikan seorang istri bagi seorang suami melainkan ada hikmah di dalamnya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa mempertahankan rumah tangga dengan kesabaran adalah lebih utama jika suami masih mampu menjaga dan mendidik istrinya. Namun, jika istri melakukan pelanggaran kehormatan yang berat, maka perceraian bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga kehormatan adalah kewajiban suami istri. Suami bertanggung jawab menjaga istri dan keluarganya dari hal-hal yang merusak kehormatan.
  2. Nasihat adalah langkah pertama. Jika istri memiliki kekurangan, suami harus menasihatinya dengan lembut dan bijaksana.
  3. Perceraian adalah solusi terakhir. Jika kekurangan istri sangat berat dan membahayakan agama serta kehormatan, maka perceraian bisa menjadi pilihan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  4. Mempertimbangkan kondisi suami. Jika suami tidak sanggup berpisah, maka ia boleh mempertahankan istrinya dengan tetap berusaha memperbaiki dan mendidiknya.
  5. Jangan meremehkan masalah kehormatan. Sifat istri yang tidak menjaga diri dari sentuhan laki-laki lain adalah masalah serius yang harus segera ditangani.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?