Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang khulu' (tebusan yang diminta suami dari istri untuk menceraikannya). Intinya, jika seorang istri tidak lagi mampu melanjutkan rumah tangga karena alasan syar'i (seperti tidak suka, takut tidak bisa menunaikan hak suami), maka ia boleh meminta cerai dengan mengembalikan mahar atau maskawin yang pernah diberikan suami. Rasulullah ﷺ dalam hadits ini memerintahkan Tsabit bin Qais untuk mengambil kembali pemberiannya dari Habibah, lalu beliau memisahkan keduanya. Ini menunjukkan bahwa khulu' adalah jalan keluar yang syar'i ketika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, dan suami berhak mengambil kembali pemberiannya sebagai ganti atas pelepasan ikatan pernikahan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 229:
لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka (istri-istri kalian), kecuali jika keduanya khawatir tidak akan mampu menjalankan batas-batas (hukum) Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barangsiapa melanggar batas-batas hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."
2. Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3462), dari jalur Malik bin Anas, dari Yahya bin Sa'id, dari 'Amrah binti Abdurrahman, dari Habibah binti Sahl radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5273) dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2226) dengan redaksi yang semakna.
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dasar dalam bab khulu'. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga membahas hadits ini sebagai dalil bahwa khulu' sah dengan mengembalikan mahar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya khulu' ketika istri tidak lagi menyukai suaminya, selama tidak ada unsur pemaksaan dan dengan tebusan yang disepakati.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Habibah binti Sahl radhiyallahu 'anha adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas radhiyallahu 'anhu. Suatu pagi, Rasulullah ﷺ keluar untuk shalat Subuh dan mendapati Habibah berdiri di depan pintu beliau di waktu yang masih gelap (al-ghalas). Beliau bertanya siapa dia, lalu Habibah menjawab bahwa dia adalah istri Tsabit bin Qais. Ketika ditanya masalahnya, Habibah berkata: "لا أنا ولا ثابت بن قيس" — maksudnya, "Aku tidak bisa (hidup) dengan Tsabit bin Qais," atau "Aku dan Tsabit tidak bisa bersatu." Ini adalah ungkapan bahwa dia sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pernikahan.
Ketika Tsabit datang, Rasulullah ﷺ menyampaikan keluhan istrinya. Habibah kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, semua yang dia berikan kepadaku ada di sini" — artinya, dia bersedia mengembalikan seluruh mahar yang pernah diberikan Tsabit. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan Tsabit: "Ambillah darinya." Tsabit pun mengambil kembali pemberiannya, dan Habibah kembali tinggal di keluarganya. Inilah khulu'.
Pemahaman Ulama:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa khulu' adalah perceraian yang diucapkan suami dengan imbalan tebusan dari istri. Beliau menyebutkan bahwa jika istri membenci suaminya karena alasan agama atau akhlak, maka khulu' diperbolehkan.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khulu' sah meskipun istri tidak menyebutkan alasan yang spesifik, selama ada ketidaksukaan yang membuatnya khawatir tidak bisa menjalankan hak-hak Allah dalam pernikahan.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa khulu' adalah salah satu bentuk perceraian yang disyariatkan, dan beliau mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa suami berhak mengambil kembali mahar dalam khulu'.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa khulu' boleh dilakukan dengan alasan apa pun yang membuat istri tidak nyaman, selama tidak ada paksaan. Beliau juga menegaskan bahwa khulu' bukanlah talak, melainkan perceraian tersendiri yang diatur dalam syariat.
Perbedaan Pendapat:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah khulu' dihitung sebagai talak satu atau talak ba'in (perceraian yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru). Pendapat yang lebih kuat menurut Imam Ibnu Qayyim dan Syaikh Al-Utsaimin adalah bahwa khulu' adalah fasakh (pembatalan akad) atau talak ba'in — artinya, suami tidak bisa merujuk istrinya tanpa akad nikah baru dan mahar baru. Ini berdasarkan hadits ini, di mana Rasulullah ﷺ langsung memisahkan keduanya tanpa memberikan hak rujuk kepada Tsabit.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Tsabit bin Qais radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah seorang sahabat yang mulia, salah satu juru bicara Rasulullah ﷺ, dan dikenal dengan suaranya yang indah. Ketika istrinya meminta khulu', beliau tidak marah atau membalas dengan kebencian. Beliau menerima keputusan Rasulullah ﷺ dengan lapang dada dan mengambil kembali maharnya, lalu melepaskan Habibah dengan baik.
Ini mengajarkan kita bahwa dalam Islam, perceraian bukanlah ajang balas dendam atau saling menjatuhkan. Ketika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, maka berpisah dengan cara yang baik adalah lebih mulia daripada memaksakan diri hidup dalam kebencian. Sikap Tsabit yang tenang dan patuh kepada Rasulullah ﷺ adalah teladan bagi setiap suami yang menghadapi ujian rumah tangga.
Kesimpulan Praktis
- Khulu' adalah jalan keluar syar'i bagi istri yang tidak lagi mampu melanjutkan pernikahan, dengan mengembalikan mahar atau tebusan yang disepakati.
- Suami berhak mengambil kembali pemberiannya dalam khulu', sebagaimana perintah Rasulullah ﷺ kepada Tsabit bin Qais.
- Khulu' bukan talak biasa — suami tidak bisa merujuk istrinya kecuali dengan akad nikah baru.
- Boleh dilakukan tanpa alasan yang berat — cukup dengan ketidaksukaan yang membuat istri khawatir tidak bisa menjalankan hak-hak Allah dalam pernikahan.
- Bersikap baik dalam perpisahan — sebagaimana Tsabit bin Qais, hendaknya suami menerima keputusan dengan lapang dada dan tidak menyakiti bekas istrinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.