Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berbicara tentang perempuan yang meminta cerai (khul') dari suaminya tanpa alasan syar'i yang dibenarkan. Nabi ﷺ menggambarkan perilaku tersebut sebagai ciri kemunafikan. Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini tidak mengharamkan khul' secara mutlak, karena khul' dibolehkan dalam Islam jika ada alasan yang sah, seperti suami berakhlak buruk atau tidak menjalankan kewajiban. Yang tercela adalah meminta cerai tanpa sebab yang dibenarkan, karena itu menunjukkan ketidaksabaran dan kurangnya rasa syukur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا الْمَخْزُومِيُّ، - وَهُوَ الْمُغِيرَةُ بْنُ سَلَمَةَ - قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ " الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ " . قَالَ الْحَسَنُ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ غَيْرِ أَبِي هُرَيْرَةَ . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَسَنُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ شَيْئًا .</p>
Catatan penting: Imam An-Nasa'i dalam riwayat ini menyebutkan bahwa Al-Hasan (Al-Bashri) tidak mendengar langsung dari Abu Hurairah. Ini adalah catatan kritis tentang sanad hadits ini. Namun, makna hadits ini diperkuat oleh hadits lain yang shahih.
Hadits shahih dari Tsauban:
Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ</p>
Artinya: "Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalil Al-Qur'an tentang kebolehan khul' dengan alasan yang sah:
QS. Al-Baqarah [2]: 229
<p>فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ</p>
Artinya: "Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan istri (untuk menebus dirinya)."
Rujukan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa khul' dibolehkan jika ada alasan syar'i, dan yang tercela adalah meminta cerai tanpa alasan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan meminta cerai tanpa sebab yang dibenarkan, dan ini termasuk dosa besar.
- Syaikh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 2041) menyebutkan bahwa hadits Tsauban shahih, dan hadits An-Nasa'i ini memiliki kelemahan pada sanadnya karena Al-Hasan tidak mendengar langsung dari Abu Hurairah, namun maknanya didukung hadits shahih lainnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua sisi pemahaman:
Pertama: Larangan meminta cerai tanpa alasan syar'i
Nabi ﷺ menyebut perempuan yang meminta cerai tanpa alasan sebagai "munafik" karena perbuatan tersebut menunjukkan:
- Tidak ridha dengan ketentuan Allah dalam pernikahan
- Mengabaikan hak suami yang telah Allah tetapkan
- Tidak bersabar dalam menghadapi ujian rumah tangga
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa meminta cerai tanpa alasan adalah bentuk ketidakpuasan terhadap takdir Allah dan kurangnya kesabaran. Ini adalah akhlak yang buruk dan bertentangan dengan sifat sabar yang diajarkan Islam.
Kedua: Khul' dibolehkan jika ada alasan syar'i
Para ulama sepakat bahwa khul' (tebusan dari istri untuk bercerai) adalah boleh jika ada alasan yang dibenarkan, seperti:
- Suami tidak menjalankan kewajiban syar'i
- Suami berakhlak buruk atau menyakiti istri
- Istri khawatir tidak bisa menjalankan hak-hak Allah dalam pernikahan
Dalilnya adalah kisah istri Tsabit bin Qais radhiyallahu 'anhu yang meminta khul' kepada Nabi ﷺ karena tidak menyukai akhlak suaminya, dan Nabi ﷺ membolehkannya (HR. Al-Bukhari no. 5273).
Perbedaan antara keduanya:
- Jika alasan khul' adalah syar'i (seperti yang disebutkan di atas), maka itu dibolehkan bahkan terkadang dianjurkan.
- Jika alasan khul' hanya karena tidak suka tanpa alasan yang jelas, atau karena ingin berpindah ke lelaki lain, maka itu tercela.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa khul' adalah hak istri untuk menebus dirinya, dan ini dibolehkan selama tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang istri Tsabit bin Qais radhiyallahu 'anhu. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
"Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit dari segi agama dan akhlaknya, tetapi saya tidak ingin jatuh ke dalam kekufuran setelah masuk Islam."
Maksudnya, ia khawatir tidak bisa menjalankan hak-hak suami karena ia tidak mencintainya. Maka Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya (maskawin)?" Ia menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan Tsabit untuk mengambil kembali kebunnya dan menceraikannya. (HR. Al-Bukhari no. 5273)
Kisah ini menunjukkan bahwa khul' adalah jalan keluar yang dibolehkan ketika istri benar-benar tidak sanggup melanjutkan rumah tangga, selama ada alasan yang jujur dan tidak main-main.
Kesimpulan Praktis
- Khul' dibolehkan dalam Islam jika ada alasan syar'i yang jelas, seperti suami tidak menjalankan kewajiban atau berakhlak buruk.
- Meminta cerai tanpa alasan adalah perbuatan tercela dan diancam dengan haramnya mencium bau surga.
- Niat harus jujur — jangan menjadikan khul' sebagai jalan pintas untuk hal-hal yang tidak dibenarkan.
- Bersabar dan berusaha memperbaiki rumah tangga adalah yang utama, karena pernikahan adalah ikatan yang kuat di hadapan Allah.
- Jika terpaksa khul', lakukan dengan cara yang baik, tidak saling menyakiti, dan dengan kesepakatan yang adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.