Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3458 tentang Hukum zihar dan larangan berhubungan sebelum membayar kafarat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang suami yang telah mengucapkan zihar (menyerupakan istrinya dengan mahramnya, seperti ibu) haram untuk menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat (tebusan) yang diperintahkan Allah. Jika ia terlanjur menggaulinya sebelum membayar kafarat, maka ia wajib segera bertaubat, berhenti, dan segera menunaikan kafarat tersebut. Hadits ini juga menunjukkan bahwa alasan syahwat atau tergoda oleh keindahan istri tidak membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka ingin menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا

"Barangsiapa tidak mendapatkannya, maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan barangsiapa tidak mampu, maka (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3458), juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari jalur yang serupa. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan At-Tirmidzi.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Said bin Al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, dan Al-Hasan Al-Bashri memahami bahwa ayat di atas mewajibkan kafarat sebelum suami istri bercampur. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa haram bagi suami yang menzihar istrinya untuk menggaulinya sebelum membayar kafarat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa zihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" atau semisalnya, yaitu menyerupakan istri dengan wanita yang haram dinikahi selamanya (mahram). Perbuatan ini adalah dosa besar dan merupakan perkataan mungkar serta dusta, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 2.

Hukumnya: Jika seorang suami telah mengucapkan zihar, maka ia haram menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat. Kafaratnya berurutan:

  1. Memerdekakan budak,
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
  3. Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.

Dalam hadits di atas, seorang pria mengucapkan zihar kepada istrinya, lalu ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Ketika ia mengadu kepada Nabi ﷺ, beliau tidak serta-merta menghukumnya dengan hukuman duniawi, tetapi menanyakan alasannya. Pria itu menjawab dengan jujur bahwa ia tergoda melihat keindahan istrinya di bawah cahaya bulan. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menjauhi istrinya sampai ia melaksanakan apa yang diperintahkan Allah, yaitu membayar kafarat.

Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya segera membayar kafarat dan haramnya menggauli istri sebelum kafarat ditunaikan. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang telah terlanjur menggauli istrinya sebelum kafarat, maka ia tetap wajib membayar kafarat dan tidak gugur kewajiban tersebut karenanya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang suami yang telah berbuat salah untuk mengemukakan alasannya kepada Nabi ﷺ atau kepada ulama, dan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung menghukum tetapi menanyakan sebab terlebih dahulu — ini adalah bentuk kelembutan dan keadilan dalam pengajaran.

Adapun mengenai apakah kafaratnya tetap satu atau berlipat karena telah menggauli istri sebelum membayar kafarat, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani — adalah bahwa kafaratnya tetap satu kali saja, karena pelanggaran tersebut tidak mengharuskan kafarat tambahan berdasarkan dalil yang shahih. Namun ia tetap berdosa karena melanggar larangan Allah, dan harus bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Aus bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu — yang merupakan suami dari Khaulah binti Tsa'labah — pernah mengucapkan zihar kepada istrinya. Khaulah lalu mengadu kepada Rasulullah ﷺ, dan Allah menurunkan awal surat Al-Mujadilah tentang masalah ini. Khaulah bersabar dan berdiskusi dengan Nabi ﷺ dengan penuh adab, hingga akhirnya turunlah ayat yang menjelaskan kafarat zihar.

Dalam riwayat lain yang semakna dengan hadits di atas, seorang pria datang kepada Nabi ﷺ mengaku telah menggauli istrinya sebelum membayar kafarat. Beliau tidak menghardiknya, tetapi bertanya dengan lembut, "Apa yang membuatmu melakukan itu?" Pria itu menjawab dengan jujur dan penuh penyesalan. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menjauhi istrinya sampai ia membayar kafarat.

Hikmah dari kisah ini: Kejujuran dalam mengakui kesalahan adalah pintu taubat. Nabi ﷺ tidak mempermalukan pria itu di depan umum, tetapi membimbingnya secara pribadi dengan kasih sayang. Ini mengajarkan kita bahwa ketika seseorang berbuat salah, ia harus segera mengaku dan meminta solusi kepada ulama, bukan menyembunyikannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Zihar adalah dosa besar — seorang suami tidak boleh menyerupakan istrinya dengan mahramnya.
  2. Wajib membayar kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
  3. Haram menggauli istri sebelum kafarat dibayar — jika terlanjur, maka segera bertaubat dan tetap membayar kafarat.
  4. Bersegera dalam taubat dan tidak menunda-nunda kewajiban yang telah Allah tetapkan.
  5. Jangan meremehkan larangan Allah meskipun dorongan syahwat kuat — ketaatan harus didahulukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?