Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah bersumpah (ila') untuk tidak mendekati istri-istrinya selama satu bulan, lalu beliau keluar setelah 29 malam. Ketika ada yang mengingatkan bahwa beliau bersumpah sebulan, beliau menjelaskan bahwa bulan itu bisa 29 hari. Hadits ini mengajarkan bahwa ila' (sumpah menjauhi istri) pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan bahwa hitungan bulan dalam syariat bisa 29 atau 30 hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Ila'. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga keshahihannya disepakati.
Terkait hitungan bulan, Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
(QS. At-Taubah [9]: 36)
Terjemahan: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi."
Ayat ini menunjukkan bahwa bulan-bulan qamariyah yang Allah tetapkan berjumlah dua belas, dan panjangnya mengikuti peredaran bulan—kadang 29 hari, kadang 30 hari. Ini dikuatkan oleh hadits Nabi ﷺ:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ
"Bulan itu dua puluh sembilan (hari)." (HR. An-Nasa'i, dari Anas)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa bulan qamariyah tidak selalu 30 hari, dan bahwa ila' Nabi ﷺ selama sebulan dihitung berdasarkan bulan yang sedang berjalan, bukan patokan kaku 30 hari.
Penjelasan Rinci
Ila' secara bahasa berarti bersumpah. Dalam istilah syariat, ila' adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu tertentu (minimal empat bulan menurut sebagian ulama, atau secara mutlak menurut yang lain). Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 226:
لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan: "Bagi orang yang meng-ila' istrinya, ada waktu tunggu empat bulan. Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang ila', yaitu sumpah suami untuk tidak mendekati istri. Jika sampai empat bulan ia tidak kembali, maka ia wajib menceraikan atau kembali dengan membayar kafarah. Adapun ila' Nabi ﷺ selama sebulan dalam hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa itu bukan ila' syar'i yang mengharuskan kafarah atau talak, melainkan sumpah biasa yang beliau lakukan untuk mendidik dan menegur istri-istrinya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain tentang beliau menjauhi istri-istrinya karena suatu perkara.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menjauhi istri-istrinya selama sebulan karena beliau marah terhadap mereka dalam suatu perkara, lalu turunlah ayat tentang pilihan (tahyir) dalam QS. Al-Ahzab [33]: 28-29. Beliau tidak menceraikan mereka, tetapi memberi pilihan. Ini menunjukkan bahwa ila' Nabi ﷺ bukanlah ila' yang mengharuskan talak, melainkan bentuk mendidik.
Adapun ucapan beliau "الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ" (bulan itu 29 hari), ini menunjukkan bahwa hitungan bulan qamariyah bisa 29 hari. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menghitung berdasarkan bulan yang sedang berjalan, dan bulan tersebut memang 29 hari. Jadi, sumpah beliau selama "sebulan" terpenuhi dengan 29 hari karena bulan itu memang 29 hari. Ini juga menjadi dalil bahwa puasa Ramadhan bisa 29 hari, dan bahwa kita tidak boleh memaksakan hitungan 30 hari jika hilal sudah terlihat.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam kitab-kitab mereka menyebutkan bahwa bulan qamariyah kadang 29 kadang 30 hari, dan ini adalah kesepakatan ulama. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dan menyatakan keshahihannya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa ila' minimal empat bulan, dan jika kurang dari itu bukan ila' syar'i. Namun mayoritas ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa ila' bisa kurang dari empat bulan, tetapi konsekuensi hukumnya berbeda. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa ila' Nabi ﷺ selama sebulan adalah sumpah biasa yang tidak mengharuskan kafarah talak, karena beliau tidak menceraikan istri-istrinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ marah kepada istri-istrinya karena mereka meminta sesuatu yang beliau tidak suka, lalu beliau bersumpah untuk tidak mendekati mereka selama sebulan dan tinggal di kamar khusus (mashrabah). Para sahabat menyangka beliau akan menceraikan mereka, sehingga Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu datang dan bertanya. Setelah 29 malam, beliau turun dan menemui mereka. Ketika ditanya tentang sumpah sebulan, beliau menjawab bahwa bulan itu 29 hari. Kemudian turunlah ayat tahyir (QS. Al-Ahzab: 28-29) yang memberi pilihan kepada istri-istri Nabi ﷺ antara dunia atau Allah dan Rasul-Nya. Mereka semua memilih Allah dan Rasul-Nya. Kisah ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan hikmah beliau dalam mendidik, serta bahwa beliau tidak menceraikan istri-istrinya. (Disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Kesimpulan Praktis
- Ila' adalah sumpah suami untuk tidak mendekati istri, dan jika mencapai empat bulan, ia harus kembali atau menceraikan dengan kafarah.
- Nabi ﷺ pernah melakukan ila' sebulan untuk mendidik, bukan untuk menceraikan.
- Bulan qamariyah bisa 29 atau 30 hari; kita mengikuti hilal, bukan memaksakan hitungan.
- Hendaklah suami istri menyelesaikan masalah dengan hikmah, bukan dengan sumpah yang memberatkan.
- Menjauhi istri dalam rangka mendidik diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi tidak boleh melampaui batas syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.