Penjelasan Hadits Nasa'i No. 345 tentang Ukuran air untuk wudhu dan mandi Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang kesederhanaan dan kepraktisan Nabi ﷺ dalam menggunakan air untuk bersuci. Beliau berwudhu dengan satu makkuk (sekitar 1,25 liter) dan mandi dengan lima makkuk (sekitar 6,25 liter). Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga dan tidak menyukai pemborosan air, meskipun air tersebut banyak sekalipun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 345) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-A'raf [7]: 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini secara umum melarang perbuatan israf (berlebihan), dan para ulama memasukkan penggunaan air yang berlebihan dalam bersuci sebagai bagian dari larangan ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Ukuran Makkuk: Makkuk adalah ukuran takaran yang digunakan penduduk Madinah. Satu makkuk setara dengan sekitar 1,25 liter (atau seperempat sha'). Jadi, wudhu Nabi ﷺ memakai sekitar 1,25 liter air, dan mandi beliau memakai sekitar 6,25 liter air.
  2. Anjuran Hemat Air: Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya berhemat dalam penggunaan air untuk wudhu dan mandi. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa berlebihan dalam penggunaan air adalah perbuatan yang makruh (dibenci).
  3. Bukan Batasan Wajib: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ukuran ini bukanlah batasan wajib, melainkan batasan sunnah dan keutamaan. Jika seseorang menggunakan air lebih dari ukuran ini, wudhu dan mandinya tetap sah. Namun, yang lebih utama adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ dalam hal kesederhanaan.
  4. Larangan Berlebihan: Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam mengaitkan hadits ini dengan larangan israf (berlebihan). Beliau menegaskan bahwa berlebihan dalam menggunakan air, bahkan untuk ibadah sekalipun, adalah perbuatan yang tidak disukai Allah.
  5. Kesaksian Para Sahabat: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang sifat wudhu dan mandi Nabi ﷺ. Beliau hidup bersama Nabi ﷺ selama sepuluh tahun di Madinah, sehingga pengetahuannya tentang kebiasaan beliau sangat detail dan terpercaya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah melewati sahabatnya, Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, yang sedang berwudhu dengan menggunakan air yang banyak. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

"Ada apa dengan pemborosan ini, wahai Sa'd?"

Sa'd bertanya, "Apakah dalam berwudhu pun ada pemborosan?"

Nabi ﷺ menjawab, "Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun air sangat melimpah, tetap tidak boleh berlebihan. Ini adalah pelajaran tentang adab dan akhlak seorang muslim dalam menggunakan nikmat Allah, sekecil apa pun nikmat itu.

Kesimpulan Praktis

  1. Hemat Air: Gunakan air secukupnya saat berwudhu dan mandi, jangan berlebihan.
  2. Contoh Nabi: Jadikan ukuran wudhu dan mandi Nabi ﷺ sebagai acuan kesederhanaan, yaitu sekitar 1,25 liter untuk wudhu dan 6,25 liter untuk mandi.
  3. Niatkan Ibadah: Berhemat dalam penggunaan air adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah.
  4. Jaga Kelestarian: Dengan hemat air, kita turut menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?