Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3445 tentang Pilihan bagi istri tidak dianggap talak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memberi pilihan kepada para istrinya (untuk tetap bersamanya atau berpisah), mereka semua memilih tetap bersama beliau. Pilihan itu tidak dianggap sebagai talak dan tidak mengurangi apa pun dari hak-hak mereka. Ini menunjukkan bahwa "khiyar" (pilihan) dalam konteks ini bukanlah perceraian, melainkan ujian kesetiaan yang berbuah keimanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi latar peristiwa ini:

QS. Al-Ahzab [33]: 28

```

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

```

Terjemahan: "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: 'Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah, aku akan memberikan kepadamu mut'ah (bekal) dan aku lepaskan kamu dengan cara yang baik.'"

Hadits terkait:

Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Memilih Suami (no. 3445), juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama melalui Masruq dari Aisyah. Sanadnya: Abdullah bin Muhammad adh-Dha'if → Abu Mu'awiyah → Al-A'masy → Muslim (bin Shubaih) → Masruq → Aisyah.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa khiyar dalam ayat ini bukanlah talak, melainkan pilihan antara dunia dan akhirat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jika mereka memilih beliau, maka tidak terjadi talak dan tidak ada konsekuensi apa pun.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa seluruh istri Nabi ﷺ memilih beliau, dan ini menjadi kemuliaan bagi mereka.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata "خَيَّرَنَا" (khayyarana) berarti "beliau memberi kami pilihan". Yang dimaksud adalah pilihan yang Allah perintahkan dalam QS. Al-Ahzab [33]: 28–29, yaitu pilihan antara kehidupan dunia (dengan konsekuensi berpisah secara baik) atau tetap bersama Nabi ﷺ dengan segala kesederhanaannya.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa khiyar di sini bersifat irsyad (bimbingan), bukan talak. Beliau berkata: "Jika seorang suami berkata kepada istrinya 'pilihlah', maka itu bukan talak, kecuali jika ia meniatkan talak." Ini karena khiyar dalam syariat memiliki dua bentuk: khiyar talak (yang menjadi talak jika dipilih) dan khiyar tanpa talak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Aisyah berkata "فَلَمْ يَعُدَّهَا عَلَيْنَا شَيْئًا" (tidak dihitung sebagai apa-apa) — artinya beliau tidak menjadikan pilihan itu sebagai talak, dan tidak mengurangi hak-hak mereka. Ini menunjukkan bahwa khiyar dalam konteks ayat tersebut memang bukan talak sejak awal.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ketika ayat ini turun, Rasulullah ﷺ mulai dengan Aisyah, lalu memerintahkan semua istrinya untuk memilih. Semuanya memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat. Ini adalah kemuliaan besar bagi Ummahatul Mukminin.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (di luar daftar) menganggap khiyar bisa menjadi talak jika dipilih. Namun jumhur dari ulama daftar — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa khiyar dalam ayat ini khusus untuk istri-istri Nabi ﷺ dan bukan talak, karena konteksnya adalah pilihan antara dunia dan akhirat, bukan perceraian.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar: khiyar di sini bukan talak, dan tidak ada konsekuensi perceraian. Dalilnya adalah hadits Aisyah sendiri yang menyatakan "فَلَمْ يَعُدَّهَا عَلَيْنَا شَيْئًا" — ini adalah nash yang jelas dari pelaku peristiwa.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita: Ketika ayat "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu..." turun, Rasulullah ﷺ datang kepadaku dan berkata: "Wahai Aisyah, aku ingin menyampaikan sesuatu kepadamu, tetapi janganlah engkau tergesa-gesa menjawab sebelum engkau bertanya kepada kedua orang tuamu."

Aisyah berkata: "Aku sudah tahu bahwa kedua orang tuaku tidak akan menyuruhku berpisah dari beliau." Lalu beliau membacakan ayat itu. Aisyah menjawab: "Apakah aku harus bermusyawarah dengan kedua orang tuaku? Tidak, aku memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat."

Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan semua istri beliau untuk memilih, dan semuanya memilih beliau. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Hikmah: Kesetiaan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pilihan yang tidak pernah merugikan. Dunia dengan segala perhiasannya tidak sebanding dengan kedekatan kepada Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Khiyar dalam pernikahan bukan otomatis talak, kecuali jika diniatkan talak atau ada indikasi talak.
  2. Kesetiaan kepada suami yang saleh adalah pilihan yang mulia, meskipun harus mengorbankan kenyamanan dunia.
  3. Istri-istri Nabi ﷺ menjadi teladan dalam memilih akhirat di atas dunia.
  4. Hendaklah seorang muslim berhati-hati dalam menggunakan kata "pilih" dalam rumah tangga, agar tidak jatuh pada talak yang tidak disengaja.
  5. Rujuklah kepada ulama dalam masalah talak dan khiyar, karena ini masalah sensitif yang berkaitan dengan hukum keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?