Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memberi pilihan kepada para istrinya (untuk tetap bersamanya atau berpisah), mereka semua memilih tetap bersama beliau. Pilihan itu tidak dianggap sebagai talak dan tidak mengurangi apa pun dari hak-hak mereka. Ini menunjukkan bahwa "khiyar" (pilihan) dalam konteks ini bukanlah perceraian, melainkan ujian kesetiaan yang berbuah keimanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi latar peristiwa ini:
QS. Al-Ahzab [33]: 28
```
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
```
Terjemahan: "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: 'Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah, aku akan memberikan kepadamu mut'ah (bekal) dan aku lepaskan kamu dengan cara yang baik.'"
Hadits terkait:
Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Memilih Suami (no. 3445), juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama melalui Masruq dari Aisyah. Sanadnya: Abdullah bin Muhammad adh-Dha'if → Abu Mu'awiyah → Al-A'masy → Muslim (bin Shubaih) → Masruq → Aisyah.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa khiyar dalam ayat ini bukanlah talak, melainkan pilihan antara dunia dan akhirat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jika mereka memilih beliau, maka tidak terjadi talak dan tidak ada konsekuensi apa pun.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa seluruh istri Nabi ﷺ memilih beliau, dan ini menjadi kemuliaan bagi mereka.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "خَيَّرَنَا" (khayyarana) berarti "beliau memberi kami pilihan". Yang dimaksud adalah pilihan yang Allah perintahkan dalam QS. Al-Ahzab [33]: 28–29, yaitu pilihan antara kehidupan dunia (dengan konsekuensi berpisah secara baik) atau tetap bersama Nabi ﷺ dengan segala kesederhanaannya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa khiyar di sini bersifat irsyad (bimbingan), bukan talak. Beliau berkata: "Jika seorang suami berkata kepada istrinya 'pilihlah', maka itu bukan talak, kecuali jika ia meniatkan talak." Ini karena khiyar dalam syariat memiliki dua bentuk: khiyar talak (yang menjadi talak jika dipilih) dan khiyar tanpa talak.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Aisyah berkata "فَلَمْ يَعُدَّهَا عَلَيْنَا شَيْئًا" (tidak dihitung sebagai apa-apa) — artinya beliau tidak menjadikan pilihan itu sebagai talak, dan tidak mengurangi hak-hak mereka. Ini menunjukkan bahwa khiyar dalam konteks ayat tersebut memang bukan talak sejak awal.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ketika ayat ini turun, Rasulullah ﷺ mulai dengan Aisyah, lalu memerintahkan semua istrinya untuk memilih. Semuanya memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat. Ini adalah kemuliaan besar bagi Ummahatul Mukminin.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (di luar daftar) menganggap khiyar bisa menjadi talak jika dipilih. Namun jumhur dari ulama daftar — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa khiyar dalam ayat ini khusus untuk istri-istri Nabi ﷺ dan bukan talak, karena konteksnya adalah pilihan antara dunia dan akhirat, bukan perceraian.
Pendapat yang paling kuat:
Yang paling kuat adalah pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar: khiyar di sini bukan talak, dan tidak ada konsekuensi perceraian. Dalilnya adalah hadits Aisyah sendiri yang menyatakan "فَلَمْ يَعُدَّهَا عَلَيْنَا شَيْئًا" — ini adalah nash yang jelas dari pelaku peristiwa.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita: Ketika ayat "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu..." turun, Rasulullah ﷺ datang kepadaku dan berkata: "Wahai Aisyah, aku ingin menyampaikan sesuatu kepadamu, tetapi janganlah engkau tergesa-gesa menjawab sebelum engkau bertanya kepada kedua orang tuamu."
Aisyah berkata: "Aku sudah tahu bahwa kedua orang tuaku tidak akan menyuruhku berpisah dari beliau." Lalu beliau membacakan ayat itu. Aisyah menjawab: "Apakah aku harus bermusyawarah dengan kedua orang tuaku? Tidak, aku memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat."
Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan semua istri beliau untuk memilih, dan semuanya memilih beliau. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).
Hikmah: Kesetiaan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pilihan yang tidak pernah merugikan. Dunia dengan segala perhiasannya tidak sebanding dengan kedekatan kepada Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Khiyar dalam pernikahan bukan otomatis talak, kecuali jika diniatkan talak atau ada indikasi talak.
- Kesetiaan kepada suami yang saleh adalah pilihan yang mulia, meskipun harus mengorbankan kenyamanan dunia.
- Istri-istri Nabi ﷺ menjadi teladan dalam memilih akhirat di atas dunia.
- Hendaklah seorang muslim berhati-hati dalam menggunakan kata "pilih" dalam rumah tangga, agar tidak jatuh pada talak yang tidak disengaja.
- Rujuklah kepada ulama dalam masalah talak dan khiyar, karena ini masalah sensitif yang berkaitan dengan hukum keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.