Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, laki-laki dan perempuan pernah berwudu bersama-sama dari satu tempat air. Para ulama memahaminya sebagai keringanan (rukhshah) yang berlaku dengan syarat tidak menimbulkan fitnah, tetap menjaga adab, dan tidak melihat aurat. Imam Malik dan jumhur ulama menegaskan bahwa kebolehan ini bukan berarti bebas bercampur tanpa batas, melainkan terikat pada keamanan dari syahwat dan kerusakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Air, Bab Rukhshah tentang keutamaan wanita, dari jalur Malik bin Anas — dari Nafi' — dari Ibnu 'Umar (Abdullah bin 'Umar) radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ جَمِيعًا
Terjemahan: "Laki-laki dan perempuan biasa berwudu bersama-sama pada zaman Rasulullah ﷺ."
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (dari jalur yang sama, dari Ibnu 'Umar), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Imam An-Nawawi juga membahasnya dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan bab-bab thaharah.
Ayat yang menjadi landasan umum adab pergaulan dan menjaga pandangan:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
(QS. An-Nur [24]: 30)
Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Ibnu 'Umar mengabarkan sebuah fakta yang terjadi di masa Nabi ﷺ: laki-laki dan perempuan mengambil air wudu dari satu wadah atau satu tempat secara bersamaan. Ini menunjukkan bahwa asalnya hal itu pernah terjadi dan tidak diingkari oleh Nabi ﷺ.
Bagaimana ulama memahaminya.
Imam Malik bin Anas — yang merupakan guru dalam sanad hadits ini — memahami riwayat ini dalam kerangka amal penduduk Madinah dan adab. Beliau tidak menjadikannya dalil kebebasan bercampur, tetapi menunjukkan bahwa kaum wanita pada masa itu beraktivitas dengan menjaga kehormatan dan tanpa tabarruj.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kebolehan ini dipahami dengan syarat aman dari fitnah. Beliau menyebut bahwa yang dimaksud adalah berbagi air, bukan berdesak-desakan atau saling memandang dengan syahwat. Jika dikhawatirkan fitnah, maka hukumnya berubah sesuai kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan kerusakan).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits semacam ini menunjukkan rukhshah (keringanan) dan bukan anjuran. Beliau juga mengingatkan bahwa konteks zaman Nabi ﷺ berbeda dengan zaman berikutnya, sehingga para ulama menetapkan batasan demi menjaga kehormatan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu mempertimbangkan maqashid (tujuan) menjaga kehormatan dan keturunan. Maka kebolehan yang bersifat asal dapat dibatasi bila membawa mafsadat.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah: hukum wasilah (perantara) mengikuti tujuan. Jika bercampurnya laki-laki dan perempuan menuju kerusakan, maka dilarang meski asalnya pernah terjadi.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama memandang hadits ini sebagai dalil kebolehan secara mutlak; sebagian lain membatasinya dengan syarat aman dari fitnah. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: kebolehan itu berlaku bila aman dari fitnah, tidak melihat aurat, dan tetap menjaga adab — karena ayat ghaddul bashar (menahan pandangan) bersifat umum dan mengikat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti meneladani sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai Ibnu 'Umar dikenal mengikuti jejak Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil. Karena kedekatannya dengan sunnah itulah, beliau mengabarkan keadaan kaum Muslimin di masa Nabi ﷺ secara apa adanya — termasuk kebiasaan berwudu bersama. Namun beliau sendiri juga dikenal sangat menjaga kehormatan dan menjauhi syubhat. Ini menunjukkan bahwa mengetahui keringanan tidak berarti meninggalkan kehati-hatian. (Kisah ini masyhur dalam kitab-kitab manaqib sahabat, seperti yang dinukil Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala'.)
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) pada masa Nabi ﷺ, bukan perintah untuk bercampur bebas.
- Kebolehan itu terikat syarat: aman dari fitnah, tidak melihat aurat, dan menjaga adab.
- Utamakan kehati-hatian, terutama di zaman sekarang yang penuh godaan.
- Pisahkan tempat wudu bila dikhawatirkan kerusakan; ini sesuai kaidah saddudz dzari'ah yang ditegaskan Ibn Taymiyyah dan Ibnul Qayyim.
- Jangan menjadikan hadits ini alasan meremehkan adab, karena ayat menahan pandangan tetap berlaku.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.