Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3417 tentang Istri yang meminta perlindungan dari suami

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan seorang wanita dari Bani Kilab yang datang kepada Nabi ﷺ, lalu ia berkata, "Aku berlindung kepada Allah darimu." Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak marah, tidak memaksa, dan tidak menahan wanita itu. Beliau justru bersabda bahwa wanita itu telah berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, lalu memerintahkannya kembali kepada keluarganya. Ini menunjukkan bahwa talak (perpisahan) dalam Islam bukanlah sarana balas dendam atau paksaan, melainkan tetap dijalankan dengan adab, kelembutan, dan menjaga kehormatan kedua pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Talak, Bab Menghadapi Wanita dengan Talak (no. 3417), melalui jalur Al-Awza'i (Abdurrahman bin Amr Al-Awza'i) yang bertanya kepada Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab Az-Zuhri), dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah رضي الله عنها.

Karena hadits ini berbentuk riwayat (bukan ayat Al-Qur'an), maka teks Arab yang wajib berharakat adalah teks haditsnya, dan saya kutip sesuai yang Anda sampaikan:

Teks hadits (berharakat):

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنِ الَّتِي اسْتَعَاذَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ الْكِلاَبِيَّةَ لَمَّا دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِ "

Terjemahan ringkas: Ketika wanita Kilabiah masuk menemui Nabi ﷺ, ia berkata, "Aku berlindung kepada Allah darimu." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh engkau telah berlindung kepada Yang Maha Agung. Kembalilah kepada keluargamu."

Dalil Al-Qur'an yang relevan — tentang adab talak dan tidak menahan wanita secara paksa:

QS. Al-Baqarah [2]: 229

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Terjemahan: "…maka (hendaklah) menahan dengan baik atau melepaskan dengan cara yang baik."

QS. Al-Ahzab [33]: 49

فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Terjemahan: "…maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang baik."

Kaitan dengan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini memerintahkan suami untuk tidak menyakiti atau menahan istri tanpa alasan syar'i; jika pernikahan tidak lagi membawa kebaikan, maka perpisahan dilakukan dengan cara yang baik. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam berinteraksi dengan istri, termasuk ketika terjadi perpisahan — beliau tidak menahan, tidak memaksa, dan tidak menyakiti.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Adab wanita tersebut. Wanita Kilabiah mengucapkan "Aku berlindung kepada Allah darimu" — sebuah kalimat isti'adzah (permohonan perlindungan) kepada Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan ia tidak menginginkan pernikahan tersebut, dan ia memohon perlindungan kepada Allah dari sesuatu yang ia khawatirkan. Ini bukan penghinaan terhadap Nabi ﷺ, melainkan ungkapan ketidakmampuan menerima pernikahan itu.

Kedua: Sikap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak marah, tidak membalas dengan hinaan, dan tidak memaksanya tinggal. Beliau bersabda, "Sungguh engkau telah berlindung kepada Yang Maha Agung" — mengakui bahwa isti'adzah kepada Allah adalah perkara besar, dan beliau tidak ingin melanggar perlindungan yang telah Allah berikan kepada wanita itu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan kelembutan dan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ, serta bahwa beliau tidak menahan wanita yang tidak menginginkan pernikahan.

Ketiga: Hukum talak dalam kondisi ini. Az-Zuhri — yang ditanya langsung oleh Al-Awza'i dalam hadits ini — memahami bahwa perpisahan itu terjadi. Al-Awza'i meriwayatkan pertanyaan ini karena beliau ingin mengetahui bagaimana Nabi ﷺ menghadapi wanita yang meminta perlindungan. Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Talak, menunjukkan bahwa perpisahan tersebut dianggap sebagai talak atau faskh (pembatalan) yang sah.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika istri meminta perlindungan (isti'adzah) karena takut atau tidak mampu, maka hakim dapat memisahkan keduanya. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dan menjadikannya dalil bahwa isti'adzah dapat menjadi sebab perpisahan. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Nabi ﷺ tidak memaksa wanita itu, dan beliau memerintahkannya kembali kepada keluarganya — ini menunjukkan bahwa perpisahan itu sah dan tidak ada paksaan dalam pernikahan.

Kelima: Hikmah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa Islam menjaga kehormatan wanita; jika ia tidak menginginkan pernikahan, maka tidak boleh dipaksa. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa pernikahan harus dibangun atas keridhaan, dan jika tidak ada keridhaan, maka perpisahan dengan cara yang baik adalah solusi syar'i.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah رضي الله عنها — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa seorang wanita dari Bani Kilab masuk menemui Nabi ﷺ. Wanita itu mungkin datang sebagai calon istri atau dalam konteks pernikahan. Namun ketika ia melihat atau berada di hadapan Nabi ﷺ, ia berkata dengan penuh ketakutan atau ketidakmampuan: "Aku berlindung kepada Allah darimu."

Bayangkan suasana saat itu. Seorang wanita biasa berdiri di hadapan Nabi ﷺ — manusia paling mulia — dan mengucapkan kalimat yang bisa dipahami sebagai penolakan. Namun Nabi ﷺ tidak sedikit pun tersinggung. Beliau justru mengakui kebesaran perlindungan yang wanita itu minta: "Sungguh engkau telah berlindung kepada Yang Maha Agung." Lalu beliau memerintahkannya kembali kepada keluarganya dengan tenang.

Az-Zuhri — salah satu ulama besar Tabi'in — ketika ditanya oleh Al-Awza'i tentang wanita ini, beliau menjawab dengan sanad yang jelas dari Urwah dari Aisyah. Ini menunjukkan betapa para ulama awal sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami hadits. Al-Awza'i sendiri adalah imam penduduk Syam yang dikenal keilmuannya, dan beliau bertanya langsung kepada Az-Zuhri untuk memastikan pemahaman yang benar.

Hikmahnya: seorang pemimpin, suami, atau siapa pun yang memiliki kekuasaan, hendaknya tidak menggunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain, terutama dalam pernikahan. Nabi ﷺ memberi contoh bahwa kelembutan dan menjaga kehormatan orang lain adalah bagian dari akhlak Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Pernikahan tidak boleh dipaksakan. Jika seorang wanita tidak menginginkan pernikahan, maka tidak boleh dipaksa, dan perpisahan dapat dilakukan dengan cara yang baik.
  2. Isti'adzah (memohon perlindungan kepada Allah) adalah perkara besar. Nabi ﷺ mengakuinya dan tidak melanggarnya.
  3. Talak harus dilakukan dengan adab. Sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 229 dan QS. Al-Ahzab [33]: 49, perpisahan dilakukan dengan cara yang baik (tasrih bi ihsan).
  4. Teladani akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak marah, tidak membalas, dan tidak menahan wanita itu — ini adalah contoh kelembutan dalam menghadapi penolakan.
  5. Rujuk kepada ulama dalam masalah talak. Karena talak memiliki konsekuensi hukum yang serius, konsultasikan kepada ulama terpercaya yang memahami Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?