Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah (talak bid'ah). Jika hal itu terjadi, maka talaknya tetap sah, tetapi suami diperintahkan untuk rujuk (kembali) kepada istrinya, kemudian menahannya hingga suci, dan jika ingin menjatuhkan talak, hendaknya dilakukan saat istri dalam keadaan suci yang belum dicampuri, atau dalam keadaan hamil. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar talak dijatuhkan pada waktu yang tepat dan tidak merugikan istri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab "Apa yang Dilakukan Jika Menceraikan Saat Haid", nomor 3397. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan perintah rujuk bagi yang menceraikan saat haid adalah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
"Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu idah mereka (yang wajar)." (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
Makna ayat ini menurut para ulama, di antaranya Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, adalah hendaknya talak dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci yang belum dicampuri, atau dalam keadaan hamil. Ini adalah pemahaman yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Mujahid radhiyallahu 'anhum.
Hadits terkait dari riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia menceraikan istrinya saat haid, lalu Umar bin Khathab menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ
"Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menahannya hingga ia suci, lalu haid, lalu suci kembali. Setelah itu, jika ia mau, boleh menahannya, dan jika mau, boleh menceraikannya sebelum ia mencampurinya." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan sangat mendalam. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan saat haid adalah talak yang menyelisihi sunnah, namun tetap dianggap sah menurut jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Ini adalah pendapat yang kuat karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk rujuk, dan seandainya talak itu tidak sah, maka tidak perlu ada perintah rujuk.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan hikmah larangan talak saat haid, yaitu agar masa idah (masa tunggu) tidak menjadi panjang dan merugikan istri. Karena jika talak dijatuhkan saat haid, maka hitungan masa idah tidak dimulai dari hari itu, melainkan menunggu hingga suci, lalu haid berikutnya, dan seterusnya. Ini tentu memberatkan istri.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa talak yang disyariatkan (talak sunnah) adalah talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci yang belum dicampuri, atau saat hamil. Adapun talak saat haid atau saat suci tetapi sudah dicampuri, maka itu adalah talak bid'ah yang pelakunya berdosa, namun talaknya tetap jatuh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menambahkan bahwa perintah rujuk dalam hadits ini adalah perintah wajib, karena untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Setelah rujuk, suami diberi pilihan: boleh menahan istrinya dengan baik, atau menceraikannya pada waktu yang dibenarkan syariat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa jika seseorang terlanjur menjatuhkan talak saat haid, maka ia harus segera rujuk selama masih dalam masa idah, dan ini adalah jalan keluar yang diajarkan Nabi ﷺ. Adapun jika ia tidak rujuk hingga masa idah selesai, maka talaknya tetap sah dan ia tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini. Suatu ketika ia menceraikan istrinya saat haid. Kemudian ayahnya, Umar bin Khathab, pergi menemui Nabi ﷺ dan menceritakan kejadian itu. Maka Nabi ﷺ marah dan bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menahannya hingga ia suci, lalu haid, lalu suci kembali. Setelah itu, jika ia mau, boleh menahannya, dan jika mau, boleh menceraikannya sebelum ia mencampurinya." (HR. Muslim)
Maka Ibnu Umar pun merujuk istrinya, dan setelah itu ia benar-benar menceraikannya pada waktu yang dibolehkan, yaitu saat istrinya suci dan belum dicampuri. Ibnu Umar berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkanku untuk melakukan hal itu (talak saat haid) dan tidak pula melarangku, kecuali ketika aku menceraikan istriku saat haid, beliau memerintahkan aku untuk rujuk." Ini menunjukkan bahwa seorang sahabat besar pun bisa keliru, tetapi yang terpenting adalah segera kembali kepada petunjuk Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kesalahan dalam berumah tangga bukanlah akhir segalanya. Syariat memberikan solusi perbaikan, dan yang terbaik adalah mengikuti bimbingan Nabi ﷺ dalam setiap urusan, termasuk urusan talak yang sangat sensitif ini.
Kesimpulan Praktis
- Talak saat haid adalah talak bid'ah yang menyelisihi sunnah, namun tetap sah menurut jumhur ulama.
- Jika terlanjur terjadi, maka suami wajib segera rujuk kepada istrinya selama masih dalam masa idah.
- Setelah rujuk, suami boleh menahan istrinya dengan baik, atau menceraikannya pada waktu yang disyariatkan, yaitu saat istri suci yang belum dicampuri, atau saat hamil.
- Talak sunnah adalah talak yang dijatuhkan pada waktu yang tepat, agar masa idah tidak memberatkan istri.
- Hendaknya seorang suami tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak, dan selalu meminta petunjuk kepada ulama sebelum mengambil keputusan besar ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.