Penjelasan Hadits Nasa'i No. 339 tentang Cara menyucikan bejana yang dijilat anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika anjing menjilat atau memasukkan mulutnya ke dalam bejana milik seseorang, maka bejana itu wajib dicuci tujuh kali, dan cucian pertama harus menggunakan tanah. Tujuannya adalah menyucikan bejana dari najis anjing yang menurut syariat memerlukan pensucian khusus. Para ulama menjelaskan bahwa tanah pada cucian pertama berfungsi menghilangkan najis dan bau yang melekat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Air, Bab Mengusap Bejana dengan Tanah karena Anjing Memasukinya, nomor 339, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Muhammad bin Sirin (Tabi'in) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dan oleh Al-Bukhari serta Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang berdekatan.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah bersuci dan menjauhi najis:

QS. Al-Muddatstsir [74]: 4

<p>وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ</p>

Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka sucikanlah."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah menyucikan pakaian dari najis, dan ini menjadi salah satu dasar umum perintah bersuci dalam Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang najisnya anjing dan cara menyucikan bejana yang dijilatnya. Para ulama dari daftar rujukan membahasnya secara rinci:

1. Hukum najisnya anjing

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik bin Anas, dan Imam Abu Hanifah — semuanya berpendapat bahwa air liur anjing adalah najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang bersandar pada hadits ini dan hadits-hadits lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah mencuci tujuh kali menunjukkan adanya najis yang harus dihilangkan, karena sesuatu yang suci tidak memerlukan pensucian berulang seperti itu.

2. Jumlah cucian tujuh kali

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tujuh kali cucian adalah ta'abbudi (perintah yang harus diikuti apa adanya), meskipun secara akal mungkin cukup dengan sekali atau dua kali. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ adalah inti, bukan semata logika kebersihan.

3. Cucian pertama dengan tanah

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan hikmah penggunaan tanah: tanah memiliki sifat yang mampu menyerap dan menghilangkan najis serta bau yang melekat pada bejana, terutama lemak dan kotoran yang sulit hilang dengan air saja. Ini adalah hikmah syar'i yang diakui secara medis maupun pengalaman.

4. Perbedaan pendapat tentang urutan

Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa tanah boleh dicampur pada cucian pertama atau boleh juga pada cucian terakhir, selama tetap ada tanah dalam salah satu dari tujuh cucian. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menguatkan bahwa tanah harus pada cucian pertama, berdasarkan lafaz "أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ" (yang pertama dengan tanah). Pendapat ini yang paling kuat karena sesuai zhahir hadits.

5. Jika tidak ada tanah

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jika tanah tidak tersedia, maka boleh menggunakan sabun atau bahan pembersih lain yang dapat menggantikan fungsi tanah, karena perintah tanah di sini adalah untuk pensucian, dan jika tidak mampu maka diganti dengan yang semampu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang bersuci dan najis. Beliau pernah berkata bahwa beliau sengaja mendekat kepada Nabi ﷺ untuk menghafal hadits-hadits seperti ini, karena beliau tahu umat akan sangat membutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Muhammad bin Sirin (Tabi'in, wafat 110 H) — yang menjadi perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam masalah fiqih dan mimpi. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah dengan penuh amanah, dan Qatadah bin Di'amah (Tabi'in, wafat 117 H) — yang juga dalam sanad ini — dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang hafalannya kuat. Keduanya adalah perawi yang disepakati kepercayaannya oleh Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan hingga detail terkecil, bahkan cara mencuci bejana yang dijilat anjing. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan memperhatikan kebersihan lahir dan batin.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika anjing menjilat bejana, wajib dicuci tujuh kali, dan cucian pertama menggunakan tanah (atau penggantinya jika tidak ada).
  2. Air liur anjing adalah najis menurut jumhur ulama dari daftar rujukan.
  3. Tanah pada cucian pertama berfungsi menghilangkan najis dan bau yang melekat.
  4. Jika tidak ada tanah, boleh menggunakan sabun atau pembersih lain yang dapat menggantikan fungsinya.
  5. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ adalah inti, meskipun hikmahnya mungkin tidak selalu terlihat secara langsung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?