Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3379 tentang Pernikahan Nabi dengan Aisyah usia sembilan tahun

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat shahih dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahinya saat ia berusia enam tahun dan mulai membangun rumah tangga (bergaul) saat ia berusia sembilan tahun. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai penetapan hukum bahwa pernikahan anak yang masih kecil boleh dilakukan oleh walinya, namun pergaulan suami-istri hanya terjadi setelah anak tersebut siap secara fisik dan mental. Hadits ini juga menunjukkan kejujuran dan kejelasan 'Aisyah dalam meriwayatkan, serta menjadi dalil bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan 'Aisyah adalah pernikahan yang penuh berkah dan bukan sesuatu yang tercela.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Membangun Rumah dengan Anak Perempuan Berusia Sembilan, nomor 3379. Sanadnya: Ahmad bin Sa'd bin al-Hakam bin Abi Maryam, dari pamannya, dari Yahya bin Ayyub, dari 'Umarah bin Ghaziyyah, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits:

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ menikahiku ketika aku berusia enam tahun, dan menggauliku ketika aku berusia sembilan tahun."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka, serta Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menikahkan anak perempuan yang masih kecil, dan bahwa ayah boleh menikahkan anak perempuannya yang masih kecil tanpa menunggu izinnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang bolehnya pernikahan anak kecil, dan bahwa pergaulan hanya dilakukan setelah mencapai usia siap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa aspek penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama, tentang hukum pernikahan anak kecil. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak perempuannya yang masih kecil, dan pernikahan tersebut sah. Hal ini juga menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan sesuatu yang menyimpang, karena pernikahan tersebut terjadi atas perintah Allah dan merupakan pernikahan yang penuh berkah.

Kedua, tentang pergaulan suami-istri. Para ulama menjelaskan bahwa "bina'" (membangun rumah tangga) dalam hadits ini berarti pergaulan suami-istri yang sebenarnya, dan itu terjadi ketika 'Aisyah berusia sembilan tahun. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa usia sembilan tahun adalah usia di mana 'Aisyah sudah siap secara fisik untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Ini menunjukkan bahwa pergaulan hanya dilakukan setelah adanya kesiapan, bukan sekadar ikatan pernikahan.

Ketiga, tentang hikmah pernikahan Nabi ﷺ dengan 'Aisyah. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pernikahan ini memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah untuk memperkuat hubungan dengan Abu Bakar ash-Shiddiq, serta untuk mendidik 'Aisyah menjadi salah satu ulama besar yang meriwayatkan banyak hadits. 'Aisyah sendiri adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan pernikahannya dengan Nabi ﷺ menjadi sarana pendidikan yang luar biasa.

Keempat, tentang konteks sosial. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa pernikahan anak kecil pada masa itu adalah hal yang biasa dan diterima secara sosial, dan tidak ada penolakan dari kaum Quraisy maupun kaum Muslimin saat itu. Ini menunjukkan bahwa pernikahan tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang tercela.

Kelima, tentang kejujuran 'Aisyah. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' memuji 'Aisyah sebagai wanita yang paling faqih dan paling jujur dalam meriwayatkan hadits. Hadits ini menunjukkan kejelasan dan kejujuran 'Aisyah dalam menyampaikan fakta, tanpa menutupi atau menambah-nambahi.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menegaskan bolehnya pernikahan anak kecil, sementara tidak ada penolakan tegas dari ulama daftar lainnya. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan, dengan catatan bahwa pergaulan hanya dilakukan setelah adanya kesiapan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang wanita yang lebih mulia dariku, karena aku dinikahi oleh Nabi ﷺ dan aku adalah satu-satunya wanita yang dinikahi oleh beliau dalam keadaan perawan." (HR. Al-Bukhari). Kisah ini menunjukkan betapa besar kedudukan 'Aisyah di sisi Nabi ﷺ, dan bagaimana pernikahan ini menjadi sumber ilmu dan keberkahan bagi umat Islam. 'Aisyah kemudian menjadi guru bagi para sahabat, dan banyak hadits yang diriwayatkan darinya menjadi pedoman umat Islam hingga hari ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Pernikahan anak kecil oleh walinya dibolehkan dalam syariat, namun pergaulan suami-istri hanya dilakukan setelah anak tersebut siap secara fisik dan mental.
  2. Hadits ini menunjukkan kejujuran 'Aisyah dan kedudukannya yang mulia di sisi Nabi ﷺ.
  3. Pernikahan Nabi ﷺ dengan 'Aisyah memiliki banyak hikmah, termasuk pendidikan dan penguatan hubungan dengan Abu Bakar ash-Shiddiq.
  4. Kita harus memahami hadits ini dalam konteks sosial dan syariat yang berlaku, tanpa mencampuradukkan dengan budaya atau pandangan modern yang tidak sesuai.
  5. Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi hadits-hadits seperti ini, dengan penuh adab dan ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?