Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3377 tentang Anjuran menikah di bulan Syawal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya dan menggaulinya (membangun rumah tangga) di bulan Syawal. Hadits ini menjadi dalil bahwa menikah di bulan Syawal itu dibolehkan dan tidak ada larangan sama sekali. Bahkan, hal ini sekaligus membantah keyakinan sebagian orang yang menganggap bulan Syawal atau bulan-bulan tertentu sebagai bulan sial atau tidak baik untuk menikah. Aisyah menyebutkan hal ini sebagai bentuk sunnah yang beliau lakukan, dan beliau juga menegaskan keutamaannya sebagai istri yang paling dicintai Rasulullah ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Sufyan bin 'Uyainah, dari Isma'il bin Umayyah, dari Abdullah bin 'Urwah, dari ayahnya ('Urwah bin Az-Zubair), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil disunnahkannya menikah di bulan Syawal. Beliau menukil bahwa para ulama menganjurkan menikah dan menggauli istri di bulan Syawal berdasarkan hadits ini, dan ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya. Imam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa hal ini dilakukan untuk membantah keyakinan jahiliyah yang menganggap bulan Syawal tidak baik untuk menikah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

  1. Bantahan Terhadap Tathayyur (Anggap Sial): Di masa jahiliyah, sebagian orang memiliki keyakinan bahwa bulan Syawal adalah bulan sial, sehingga mereka tidak berani menikah di bulan tersebut. Aisyah radhiyallahu 'anha dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya di bulan Syawal. Ini adalah bantahan nyata terhadap keyakinan batil tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menikah di bulan Syawal dan membatalkan anggapan sial tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa tathayyur (merasa sial karena sesuatu) adalah perbuatan syirik kecil yang harus dijauhi.
  2. Disunnahkannya Menikah di Bulan Syawal: Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa disunnahkan menikah dan menggauli istri di bulan Syawal, berdasarkan hadits ini. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Alasan kesunnahan ini adalah untuk menampakkan kebolehan dan menghilangkan keyakinan batil yang ada di masa jahiliyah.
  3. Keutamaan Aisyah radhiyallahu 'anha: Dalam hadits ini, Aisyah menyebutkan bahwa beliau adalah istri yang paling dicintai Rasulullah ﷺ. Ini adalah keutamaan yang agung bagi Aisyah. Para ulama menjelaskan bahwa kecintaan Rasulullah ﷺ kepada Aisyah adalah kecintaan yang bersifat manusiawi dan syar'i, bukan kecintaan yang mengurangi keadilan beliau di antara para istri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menyebutkan bahwa kecintaan Rasulullah ﷺ kepada Aisyah adalah perkara yang diketahui dan tidak tercela, karena hal itu tidak menghalangi beliau untuk berbuat adil dalam pembagian giliran dan nafkah.
  4. Pentingnya Menampakkan Sunnah: Perkataan Aisyah ini juga menunjukkan semangat para sahabat untuk menampakkan sunnah dan membantah kebatilan. Beliau tidak segan-segan menyebutkan hal ini di hadapan umum agar umat mengetahui bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Syawal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Urwah bin Az-Zubair, putra dari Asma' binti Abu Bakar dan keponakan Aisyah, bertanya kepada bibinya, Aisyah radhiyallahu 'anha, tentang hal ini. Aisyah menjawab dengan tegas, "Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku di bulan Syawal. Maka siapakah di antara istri-istrinya yang lebih beruntung di sisinya daripada aku?" (HR. Muslim).

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan detail-detail sunnah, bahkan dalam hal waktu pernikahan. Mereka tidak menganggap remeh hal-hal seperti ini, karena di dalamnya terdapat bantahan terhadap keyakinan yang salah dan penegasan atas syariat yang benar. Sikap Aisyah yang berani menyebutkan hal ini adalah bentuk keberanian dalam menyampaikan kebenaran dan menjaga kemurnian ajaran Islam dari keyakinan-keyakinan batil.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan disunnahkan menikah di bulan Syawal berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ dan penegasan Aisyah radhiyallahu 'anha.
  2. Hendaknya seorang muslim menjauhi keyakinan tathayyur (merasa sial) terhadap bulan, hari, atau angka tertentu. Ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
  3. Meneladani Rasulullah ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam urusan pernikahan, adalah bentuk kecintaan kita kepada beliau.
  4. Bersemangat untuk menampakkan sunnah dan membantah kebatilan, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan tabi'in.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.