Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3374 tentang Bab Keringanan dalam penggunaan minyak wangi saat menikah.

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat bekas minyak wangi kuning (suatu wewangian) pada pakaian atau tubuh Abdurrahman bin `Auf. Ketika ditanya, beliau menjawab bahwa ia baru menikah dengan seorang wanita Ansar. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengadakan walimah (pesta pernikahan) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Hadits ini mengajarkan bahwa walimah adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan dengan cara yang sederhana, dan bahwa menggunakan wewangian saat menikah adalah hal yang wajar serta tidak dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Tidak ada ayat khusus yang langsung terkait dengan teks hadits ini, tetapi prinsip walimah termasuk dalam perintah Allah untuk hidup berpasangan dan menampakkan kebahagiaan dalam pernikahan. Allah berfirman:

> وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

(QS. Ar-Rum [30]: 21)

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Ayat ini menekankan pentingnya membangun keluarga yang penuh kasih sayang, dan walimah adalah salah satu sarana untuk mengumumkan pernikahan serta merayakannya bersama masyarakat.

Hadits

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dalam Sunan-nya (no. 3374) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melihat pada Abdurrahman bin `Auf bekas minyak wangi berwarna kuning, lalu beliau bertanya: “مَهْيَمْ?” (Apa ini?). Abdurrahman menjawab: “Saya menikahi seorang wanita dari kalangan Ansar.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ” (Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5155) dan Imam Muslim (no. 1427) dengan redaksi yang serupa, menunjukkan keshahihannya.

Kaitan dengan ulama dalam daftar

  • Imam An-Nasa’i (w. 303 H) – beliau sendiri yang meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Sunan al-Kubra dan al-Mujtaba, dan beliau termasuk ulama hadits terkemuka.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (9/248) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya walimah pernikahan.
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (9/232) menekankan bahwa walimah hukumnya sunnah mu’akkadah, dan minimal seekor kambing, meskipun boleh juga dengan hidangan apa pun.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/298) menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya menggunakan wewangian bagi pengantin, dan tidak ada larangan dalam hal tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits

Rasulullah ﷺ melihat pada Abdurrahman bin `Auf – yang merupakan sahabat kaya lagi dermawan – bekas minyak wangi berwarna kuning (kemungkinan za'faran atau wewangian lain yang meninggalkan warna). Nabi tidak mencelanya, tetapi bertanya dengan rasa ingin tahu. Ketika Abdurrahman menjelaskan bahwa ia baru menikah, maka Nabi langsung memerintahkan walimah. Ini menunjukkan bahwa walimah adalah syiar pernikahan yang sangat dianjurkan, sekaligus mengingatkan agar pernikahan diumumkan dan dirayakan meskipun dengan cara yang sederhana.

Hukum Walimah

Para ulama sepakat bahwa walimah adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah). Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah, bukan wajib. Adapun minimal hidangan, dalam hadits ini disebutkan “seekor kambing”, namun para ulama seperti Imam an-Nawawi mengatakan bahwa yang terbaik adalah sesuai kemampuan, tidak ada batasan minimal tertentu, asalkan ada jamuan untuk mengumumkan pernikahan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (6/133) juga menegaskan bahwa walimah adalah bagian dari syiar Islam yang dianjurkan, dan tidak boleh dianggap remeh.

Penggunaan Wewangian

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa menggunakan wewangian bagi pengantin laki-laki adalah boleh dan tidak dilarang. Bahkan sebagian ulama menganjurkannya agar terlihat bersih dan wangi saat bertemu istri. Syaikh al-Albani dalam Adab az-Zifaf (hlm. 210) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan dalam penggunaan wewangian, terutama za'faran, selama tidak berlebihan dan bukan untuk tujuan kesombongan.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Tidak ada perbedaan prinsip dalam pemahaman hadits ini. Hanya saja, sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa walimah sebaiknya tidak hanya dengan seekor kambing jika mampu lebih, namun yang penting adalah adanya pemberitahuan. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari merajihkan bahwa minimal walimah adalah apa yang bisa disebut sebagai jamuan, dan kambing adalah contoh yang paling mudah.

Kisah Abdurrahman bin `Auf

Abdurrahman bin `Auf adalah salah seorang sahabat yang dijamin surga. Setelah hijrah ke Madinah, ia memulai hidup dari nol dan akhirnya menjadi saudagar kaya raya. Ketika menikah, ia malu jika hanya mengadakan walimah sederhana karena merasa mampu besar. Namun Nabi justru memerintahkannya untuk tetap mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing. Ini mengajarkan bahwa walimah tidak perlu mewah, yang penting adalah syiar dan kebahagiaan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, ia berkata: “Abdurrahman bin `Auf datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan terlihat bekas minyak wangi kuning di tubuhnya. Nabi bertanya: ‘Apa ini?’ Ia menjawab: ‘Aku baru menikahi seorang wanita dari kalangan Ansar.’ Maka Nabi bersabda: ‘Adakan walimah meskipun dengan seekor kambing.’” (HR. Bukhari no. 5155).

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa walimah adalah bentuk syukur dan pengumuman pernikahan yang diajarkan oleh Nabi. Abdurrahman adalah sahabat yang sangat kaya, namun Nabi tidak memerintahkannya untuk mengadakan jamuan besar, melainkan cukup dengan yang sederhana. Ini menunjukkan bahwa walimah bukanlah ajang pamer kekayaan, melainkan pemberitahuan dan kebahagiaan bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Walimah pernikahan sangat dianjurkan (sunnah), minimal dengan hidangan yang sederhana seperti seekor kambing atau sesuai kemampuan.
  2. Menggunakan wewangian saat menikah adalah boleh dan termasuk bagian dari bersolek yang dianjurkan selama tidak berlebihan.
  3. Walimah bertujuan mengumumkan pernikahan dan menjalin silaturahmi, bukan untuk bermegah-megahan.
  4. Kesederhanaan dalam walimah adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi kepada para sahabat yang mampu sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi