Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3370 tentang Membedakan pernikahan halal dan haram dengan suara

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu pembeda antara pernikahan yang halal dan perbuatan zina yang haram adalah adanya pengumuman melalui suara, yaitu suara rebana dan nyanyian yang dibolehkan saat pernikahan. Ini adalah syiar yang dianjurkan agar pernikahan tidak dilakukan sembunyi-sembunyi seperti perzinaan. Namun, perlu dipahami batasannya: suara yang dimaksud adalah suara rebana dan nyanyian yang mubah (tidak mengandung kemaksiatan), bukan nyanyian yang melalaikan atau diiringi alat musik yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan beliau, Kitab Nikah, Bab "Mengumumkan Pernikahan dengan Suara dan Memukul Rebana", nomor 3370. Berikut teks haditsnya:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي بَلْجٍ، قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ حَاطِبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ فَصْلَ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الصَّوْتُ "

Artinya: "Sesungguhnya pembeda antara yang halal dan yang haram adalah suara (nyanyian)." (HR. An-Nasa'i, no. 3370)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1088) dan Imam Ibnu Majah (no. 1896) dari jalur yang berbeda. Para ulama menilai hadits ini hasan (baik) dan dapat dijadikan hujjah.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 32:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menikahkan dan mempermudah pernikahan, yang tentunya harus dilakukan secara terang-terangan sebagai syiar Islam.

Pendapat Ulama:

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Nikah, Bab "Mengumumkan Pernikahan") membawakan hadits ini sebagai dalil disunnahkannya mengumumkan pernikahan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "suara" dalam hadits ini adalah suara rebana dan nyanyian yang dibolehkan, sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung faedah yang agung dalam syariat pernikahan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang agung dan memiliki syiar-syiar yang membedakannya dari perzinaan. Di antara syiar tersebut adalah:

  1. Khutbah nikah – yaitu khutbah yang disampaikan saat akad nikah.
  2. Wali – pernikahan tidak sah tanpa wali.
  3. Saksi – disaksikan oleh dua saksi yang adil.
  4. Pengumuman – melalui suara rebana dan nyanyian yang mubah.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan dengan memukul rebana, karena hal ini termasuk syiar yang membedakan pernikahan dari perzinaan. Beliau juga menegaskan bahwa nyanyian yang dibolehkan saat pernikahan adalah yang tidak mengandung unsur kemaksiatan, seperti lagu-lagu yang berisi nasihat, pujian, atau syair-syair yang baik.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau membolehkan memukul rebana saat pernikahan dan mengumumkannya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (meskipun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun pendapat Imam Ahmad ini dinukil oleh para ulama lain).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan pernikahan dengan suara, dan yang paling utama adalah dengan memukul rebana yang dilakukan oleh kaum wanita, karena hal ini termasuk syiar yang membedakan antara yang halal dan yang haram.

Adapun batasan yang perlu diperhatikan:

  • Rebana yang dimaksud adalah duff (rebana) yang dimainkan oleh wanita, bukan alat musik lainnya seperti gitar, biola, atau alat musik modern.
  • Nyanyian yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung unsur kemaksiatan, seperti syair-syair yang baik, nasihat, atau pujian kepada pengantin.
  • Tidak boleh ada lirik yang mengandung pornografi, hinaan, atau ajakan kepada kemaksiatan.
  • Tidak boleh bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam acara tersebut.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa memukul rebana saat pernikahan adalah sunnah, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Beliau menukil bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah membawa dua anak perempuan yang bernyanyi di rumah beliau saat pernikahan, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau pernah membawa dua anak perempuan yang bernyanyi di rumahnya pada hari pernikahan. Ketika itu, Abu Bakar ash-Shiddiq masuk dan menegur mereka, seraya berkata: "Seruling setan di rumah Nabi ﷺ?" Maka Nabi ﷺ bersabda:

دَعْهُنَّ يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ

"Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini." (HR. Al-Bukhari, no. 952 dan Muslim, no. 892)

Kisah ini menunjukkan bahwa nyanyian dan rebana saat pernikahan adalah perkara yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan, karena Nabi ﷺ membiarkan dan tidak mengingkarinya. Ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kebahagiaan dan kegembiraan dalam acara pernikahan, selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengumumkan pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan, agar pernikahan tidak dilakukan sembunyi-sembunyi seperti perzinaan.
  2. Memukul rebana saat pernikahan oleh kaum wanita adalah dibolehkan, bahkan dianjurkan sebagai syiar.
  3. Nyanyian yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung kemaksiatan, tidak melalaikan, dan tidak diiringi alat musik yang diharamkan selain rebana.
  4. Menghindari hal-hal yang haram dalam acara pernikahan, seperti ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), lirik yang tidak senonoh, atau pemborosan yang berlebihan.
  5. Menjaga adab dan kesederhanaan dalam acara pernikahan, karena Islam mengajarkan keseimbangan antara kegembiraan dan kepatuhan kepada syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.