Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal: (1) perintah membunuh anjing pada awalnya kemudian diringankan untuk anjing pemburu dan anjing penjaga ternak, dan (2) jika anjing menjilat bejana, wajib dicuci tujuh kali dan yang kedelapan diusap dengan debu. Sebagian ulama memahami "yang kedelapan dengan debu" dan sebagian memahami "salah satu dari tujuh kali itu dengan debu". Keduanya sepakat: najis jilatan anjing harus dibersihkan dengan air tujuh kali, dan salah satunya harus memakai debu.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah bersuci dan menjauhi najis:
QS. Al-Muddatstsir [74]: 4
وَرَبَّكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu, maka sucikanlah."
Hadits terkait (shahih):
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan debu." (HR. Muslim)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dan menjadi dasar utama dalam bab ini. Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits Abdullah bin Mughaffal dalam Sunan-nya (no. 337), dan menyebutkan bahwa Abu Hurairah menyelisihi riwayat ini dengan mengatakan "salah satunya dengan debu" — bukan "yang kedelapan".
Penjelasan Rinci
Pertama: Perintah membunuh anjing.
Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya memerintahkan membunuh anjing. Ini terjadi pada masa awal Islam karena banyaknya bahaya dan penyakit yang ditimbulkan anjing liar. Kemudian beliau memberi keringanan (rukhshah) untuk anjing pemburu dan anjing penjaga ternak, karena keduanya memiliki manfaat yang jelas.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing bersifat umum pada awalnya, lalu dihapus (mansukh) atau dibatasi untuk anjing yang berbahaya saja (anjing gila, anjing hitam yang menakutkan). Beliau menyebutkan bahwa hadits-hadits yang melarang membunuh anjing penjaga dan pemburu menunjukkan larangan membunuh anjing yang bermanfaat.
Kedua: Hukum menjilat bejana.
Sabda Nabi ﷺ: "Jika anjing menjilat bejana, cuci tujuh kali, dan usap yang kedelapan dengan debu."
Ini menunjukkan bahwa air liur anjing termasuk najis yang berat (mughallazhah), dan cara menyucikannya adalah:
- Membuang isi bejana.
- Mencuci dengan air tujuh kali.
- Salah satu dari tujuh kali itu — atau tambahan yang kedelapan — diusap dengan debu.
Perbedaan riwayat:
- Riwayat Abdullah bin Mughaffal (dalam Sunan An-Nasa'i ini): "tujuh kali, dan yang kedelapan dengan debu" — artinya tujuh kali air, lalu satu kali tambahan dengan debu.
- Riwayat Abu Hurairah (dalam Shahih Muslim): "tujuh kali, yang pertama dengan debu" — artinya salah satu dari tujuh kali itu memakai debu.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan lafazh, dan para ulama menggabungkannya: yang dimaksud adalah tujuh kali cucian, dan salah satunya — bisa yang pertama atau yang terakhir — menggunakan debu. Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah), yang paling utama adalah cucian pertama dengan debu, mengikuti riwayat Abu Hurairah yang lebih shahih dan lebih banyak perawinya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa debu harus mengenai seluruh bagian bejana yang terkena najis, dan jika bejana itu halus atau debu tidak menempel, boleh menggunakan sabun atau pembersih yang mengandung tanah.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmahnya: air liur anjing mengandung kuman dan kotoran yang tidak cukup dibersihkan hanya dengan air; debu memiliki sifat membersihkan dan membunuh kuman yang tidak dimiliki air saja. Ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam menjaga kesehatan.
Ketiga: Hikmah dan faedah.
- Anjing adalah hewan yang najis dan berbahaya, namun Islam tidak memerintahkan membunuh semua anjing secara mutlak, karena ada manfaat pada anjing pemburu dan penjaga.
- Menjilat bejana membuat bejana itu najis dan wajib disucikan dengan cara khusus.
- Debu berfungsi sebagai pembersih tambahan yang tidak bisa digantikan air saja.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه — seorang sahabat yang dikenal zuhud dan wara' — pernah melihat seseorang melempar kerikil dengan jari tangannya. Beliau melarangnya dan berkata: "Jangan lakukan itu, karena Rasulullah ﷺ melarang melempar dengan jari." Beliau adalah sahabat yang sangat menjaga sunnah dan menyampaikan hadits-hadits tentang adab dan bersuci, termasuk hadits ini.
Dalam riwayat lain, ketika sebagian sahabat bertanya tentang anjing, Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan menjelaskan mana yang boleh dipelihara dan mana yang tidak. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan maslahat dan mencegah bahaya.
Kesimpulan Praktis
- Jika anjing menjilat bejana, wajib dicuci dengan air tujuh kali, dan salah satunya — yang paling utama yang pertama — menggunakan debu/tanah.
- Anjing pemburu dan penjaga ternak boleh dipelihara, dan tidak boleh dibunuh tanpa alasan yang benar.
- Anjing liar yang berbahaya boleh dibunuh, sesuai perintah Nabi ﷺ pada awalnya.
- Debu berfungsi membersihkan najis berat, dan ini menunjukkan pentingnya kebersihan dalam Islam.
- Ikuti riwayat yang lebih shahih dalam hal urutan debu: yang pertama lebih utama, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan penjelasan Ibnu Hajar serta An-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.