Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang secara tegas nikah mut’ah (nikah sementara) pada Perang Khaibar atau Hunain. Larangan ini bersifat permanen dan tidak pernah dicabut kembali. Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi waktu tertentu, dan hukumnya haram menurut kesepakatan para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah, karena termasuk zina dan merusak kehormatan wanita.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an yang terkait:
Allah Ta’ala berfirman tentang syarat-syarat pernikahan yang sah:
﴿وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً﴾
[QS. An-Nisa’ (4): 24]
Terjemahan: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk menjaga kehormatan, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban.”
Ayat ini turun berkaitan dengan nikah mut’ah yang sempat dihalalkan, kemudian dihapus (dinasakh) oleh larangan Nabi ﷺ. Sebagian ulama menafsirkan “istimta’” di sini bukan sebagai nikah mut’ah, tetapi sebagai nikah tetap dengan mahar. Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim) menjelaskan bahwa ayat ini tidak lagi membolehkan mut’ah setelah larangan Nabi ﷺ, dan inilah pendapat jumhur ulama.
Hadits yang diriwayatkan:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang nikah mut’ah dengan wanita.” (HR. An-Nasa’i no. 3367, sanadnya shahih)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, dengan tambahan bahwa larangan tersebut bersifat abadi hingga hari Kiamat.
Pendapat ulama dari daftar yang disebut:
- Imam Malik bin Anas (dalam al-Muwaththa’) meriwayatkan hadits ini dan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang keharaman nikah mut’ah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa larangan ini adalah muhkam (tetap dan tidak di-nasakh), serta disepakati oleh seluruh sahabat.
- Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm) berpendapat bahwa nikah mut’ah haram berdasarkan hadits-hadits shahih, dan tidak ada rukhshah (keringanan) setelah penaklukan Khaibar.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad) meriwayatkan banyak hadits tentang pengharaman mut’ah dan menegaskan keabsahannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zaad al-Ma’ad) menulis bahwa tidak ada satu pun sahabat yang membolehkan mut’ah setelah larangan ini, kecuali beberapa tabi’in yang kemudian rujuk atau pendapatnya ditinggalkan.
Perbedaan riwayat tempat: Dalam hadits ini disebutkan “Hari Khaibar”, namun dalam riwayat lain “Hari Hunain” (atau pada Fathu Makkah). Ibnu Hajar menggabungkan bahwa larangan diulang beberapa kali, yang terakhir pada Penaklukan Makkah, dan itulah yang menjadi ketetapan akhir. Semua riwayat tersebut shahih dan saling menguatkan.
---
Penjelasan Rinci
Nikah mut’ah adalah akad nikah dengan seorang wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sehari, sebulan, atau setahun, dengan imbalan mahar tertentu. Setelah masa berakhir, pernikahan otomatis bubar tanpa talak. Praktik ini sempat diizinkan di awal Islam karena kondisi darurat peperangan dan sedikitnya jumlah perempuan muslimah yang merdeka.
Proses legalitasnya:
- Pada tahun 7 H (Perang Khaibar), Rasulullah ﷺ melarang mut’ah secara tegas.
- Ketika Fathu Makkah (8 H), beliau kembali menegaskan larangan tersebut.
- Pada Haji Wada’ (10 H), larangan ini dikukuhkan tanpa ada lagi dispensasi.
Para ulama dari kalangan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Umar bin al-Khattab, Ibnu Abbas (setelah rujuk), Abdullah bin Mas’ud, dan Ibnu Umar semuanya sepakat bahwa mut’ah haram. Ibnu Abbas pernah membolehkannya dalam keadaan darurat, tetapi kemudian ia rujuk dan mengikuti jumhur.
Hukum tetap haram hingga hari ini.
Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) berkata: “Telah ijma’ (konsensus) para ulama bahwa nikah mut’ah adalah haram, tidak sah, dan termasuk perbuatan zina.” Tidak ada perbedaan pendapat yang dianggap mu’tabar (diakui) di kalangan Ahlus Sunnah.
Hikmah larangan:
- Melindungi kehormatan wanita agar tidak diperlakukan sebagai objek pemuas nafsu sementara.
- Menjaga keturunan dan hak-hak anak (nasab dan warisan).
- Menghindari kerusakan moral masyarakat seperti yang terjadi pada praktik prostitusi berkedok nikah.
- Menjaga kesakralan ikatan pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh (ميثاق غليظ).
---
Story Telling (Opsional)
Diriwayatkan bahwa pada masa Perang Khaibar, banyak sahabat yang sebelumnya menikah mut’ah karena izin awal. Ketika larangan datang, mereka langsung meninggalkan praktik itu dan membatalkan akad yang masih berlangsung. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ, dan kami tidak memiliki istri. Maka kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri (agar tidak tergoda)?’ Beliau melarang kami, dan mengizinkan kami menikahi wanita dengan mut’ah untuk sementara. Kemudian beliau melarangnya lagi, dan kami pun meninggalkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa larangan itu bersifat final dan tidak ada kelonggaran setelahnya. Para sahabat menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dengan penuh keikhlasan, meskipun keadaan mereka sangat sulit.
---
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut’ah hukumnya haram berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits shahih, dan ijma’ ulama.
- Setiap bentuk pernikahan yang dibatasi waktu (misalnya “nikah kontrak”) termasuk dalam kategori mut’ah yang dilarang.
- Pernikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat: ijab kabul yang jelas, wali, saksi, mahar, dan tanpa batas waktu.
- Jangan tertipu oleh upaya pihak-pihak yang menghalalkan mut’ah dengan kedok “nikah modern” atau “nikah sementara”, karena itu bukan dari ajaran Islam yang murni.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.