Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang sangat tegas tentang haramnya nikah mut'ah (nikah sementara dengan batas waktu tertentu). Rasulullah ﷺ melarangnya secara langsung pada saat Perang Khaibar, dan larangan ini bersifat abadi hingga hari kiamat, bukan hanya untuk waktu itu saja. Hadits ini juga menunjukkan larangan memakan daging keledai jinak. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mut'ah adalah haram dan batal, berdasarkan dalil-dalil yang sangat kuat dari Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan) para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 3366)
Hadits yang Anda sebutkan adalah salah satu riwayat tentang larangan nikah mut'ah. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya pada Kitab An-Nikah, Bab An-Nahyu 'An Al-Mut'ah (Bab Larangan Mut'ah). Sanadnya dari Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Abdullah dan Al-Hasan (putra-putra Muhammad bin Ali bin Abi Thalib), dari ayah mereka (Muhammad bin Ali), dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
2. Dalil Al-Qur'an
Larangan ini juga ditegaskan oleh firman Allah ﷻ tentang batasan-batasan dalam pernikahan yang sah. Allah berfirman:
QS. Al-Mu'minun [23]: 5-7
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Ayat ini dengan jelas membatasi kehalalan hubungan suami istri hanya pada akad nikah yang sah (yang memiliki syarat dan rukun, termasuk tujuan untuk selama-lamanya, bukan sementara) dan budak yang dimiliki. Nikah mut'ah tidak termasuk dalam kategori ini karena akadnya dibatasi waktu, sehingga ia termasuk dalam "orang-orang yang melampaui batas".
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa'. Beliau dan seluruh ulama madzhabnya berpendapat bahwa nikah mut'ah adalah haram dan batal.
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sepakat atas keharamannya. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah.
- Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad Al-Ma'ad menjelaskan panjang lebar tentang sejarah pensyariatan dan penghapusan nikah mut'ah, serta menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat abadi.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil (no. 1869) menshahihkan hadits-hadits tentang larangan nikah mut'ah, termasuk hadits riwayat An-Nasa'i ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dari sekian banyak hadits shahih yang meriwayatkan larangan nikah mut'ah. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Konteks Sejarah (Sebab Terjadinya Larangan)
Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-7 Hijriyah, saat Perang Khaibar. Pada saat itu, para sahabat sedang berada dalam kondisi perang dan jauh dari keluarga. Sebelumnya, di masa-masa awal Islam, ada keringanan (rukhsah) untuk melakukan nikah mut'ah karena kondisi darurat dan belum sempurnanya syariat. Namun, pada hari Khaibar ini, Rasulullah ﷺ secara tegas dan final melarangnya.
2. Makna Larangan yang Tegas
Kata "نَهَى" (nahaa) dalam hadits ini adalah bentuk larangan yang tegas. Dalam kaidah ushul fiqih, larangan (nahy) menunjukkan keharaman selama tidak ada dalil yang memalingkannya ke makruh. Dalam kasus ini, tidak ada dalil yang memalingkannya, bahkan banyak dalil lain yang menguatkan keharamannya. Oleh karena itu, larangan ini adalah haram.
3. Apakah Larangan Itu Hanya untuk Saat Itu?
Tidak. Ada beberapa hadits lain yang menunjukkan bahwa larangan ini bersifat abadi. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sabda Rasulullah ﷺ:
> "Wahai manusia, sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk menikahi wanita secara mut'ah. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang memiliki (istri dari hasil) mut'ah, hendaknya dia melepaskannya dan jangan mengambil kembali sesuatu yang telah dia berikan kepada mereka." (HR. Muslim, no. 1406)
Hadits ini sangat jelas menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku hingga hari kiamat. Ini adalah nas (teks) yang qath'i (pasti) dalam menunjukkan keharaman.
4. Hikmah Larangan
Nikah mut'ah dilarang karena mengandung banyak kerusakan, di antaranya:
- Merusak tujuan pernikahan: Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta untuk keberlangsungan keturunan yang jelas. Nikah mut'ah menghancurkan tujuan mulia ini.
- Merusak nasab dan hak anak: Anak yang lahir dari nikah mut'ah akan mengalami kebingungan nasab dan kehilangan hak-haknya.
- Merendahkan martabat wanita: Nikah mut'ah menjadikan wanita sebagai objek pemuas nafsu yang bisa "dipakai" sementara waktu, ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang memuliakan wanita.
- Menghilangkan hak-hak waris dan nafkah: Dalam nikah mut'ah, tidak ada kewajiban nafkah yang layak dan tidak ada hak waris, sehingga merugikan salah satu pihak.
5. Larangan Daging Keledai Jinak
Hadits ini juga menyebutkan larangan memakan daging keledai jinak (yang dipelihara manusia). Ini adalah hukum tersendiri yang juga disepakati oleh jumhur ulama. Hikmahnya antara lain karena keledai adalah hewan yang digunakan untuk bekerja dan membawa beban, serta dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (khabaits) untuk dimakan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang bagaimana Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, juga sangat tegas dalam menolak nikah mut'ah.
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah berpendapat bahwa nikah mut'ah itu boleh (pada awal-awal Islam). Namun, ketika Sayyidina Ali mendengar hal ini, beliau berkata kepada Ibnu Abbas:
> "Sesungguhnya kamu adalah seorang laki-laki yang tersesat (dalam pemahamanmu). Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang nikah mut'ah pada hari Khaibar dan (melarang) daging keledai jinak." (HR. Al-Bukhari, no. 5115)
Mendengar penegasan dari Ali ini, Ibnu Abbas yang dikenal sangat cerdas itu langsung menarik kembali pendapatnya dan tidak lagi membolehkan nikah mut'ah. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat tunduk kepada dalil dan tidak mempertahankan pendapat pribadi ketika dalil telah jelas.
Hikmah dari kisah ini: Kita harus selalu siap untuk menerima kebenaran dan meninggalkan pendapat yang keliru, betapa pun kita menghormati orang yang berpendapat tersebut. Kebenaran (dalil) harus didahulukan di atas segalanya.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah adalah haram berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' para ulama. Tidak ada keraguan sedikit pun dalam hal ini.
- Larangan nikah mut'ah bersifat abadi hingga hari kiamat, bukan hanya untuk masa tertentu.
- Hendaknya kita menjauhi segala bentuk pernikahan yang tidak sesuai syariat, termasuk pernikahan yang hanya formalitas di atas kertas tetapi tidak memenuhi rukun dan syaratnya, atau yang memiliki batas waktu tersembunyi.
- Bagi yang sudah terlanjur melakukan, hendaknya segera bertaubat kepada Allah dan memisahkan diri dari hubungan yang haram tersebut.
- Kita juga harus meyakini bahwa daging keledai jinak adalah haram untuk dimakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.