Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3361 tentang Hukuman cambuk bagi hubungan dengan budak istri tanpa izin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami yang berhubungan dengan budak wanita milik istrinya tanpa izin istrinya dihukum rajam (karena dianggap zina), sedangkan jika sudah diizinkan oleh istrinya, maka hukumannya cambuk seratus kali (bukan rajam). Ini menunjukkan bahwa kepemilikan dan kehormatan budak wanita terikat pada pemiliknya (istri), sehingga persetujuan pemilik sangat menentukan status hukum perbuatan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Menghalalkan Farji, no. 3361. Perawi sahabat: An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه. Jalur periwayatan: Qatadah bin Di'amah as-Sadusi → Khalid bin 'Urfuthah → Habib bin Salim → An-Nu'man bin Basyir.

Kaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, ahli tafsir) adalah perawi langsung dalam sanad ini, dan beliau menulis surat kepada Habib bin Salim untuk memastikan hadits ini — menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menerima riwayat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits serupa tentang hukuman zina dan perbedaan antara muhshan (yang sudah menikah) dan ghairu muhshan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hukum-hukum terkait budak dan kehormatan.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Seorang laki-laki bernama Abdur-Rahman bin Hunain (dijuluki Qurqur) berhubungan intim dengan budak wanita milik istrinya. Kasus ini diadukan kepada An-Nu'man bin Basyir, seorang sahabat Nabi ﷺ yang saat itu menjabat sebagai hakim/pemimpin di Kufah.

Putusan An-Nu'man bin Basyir:

Beliau menyatakan akan memutuskan perkara ini sesuai putusan Rasulullah ﷺ:

  • Jika istri mengizinkan suaminya berhubungan dengan budaknya → hukuman cambuk 100 kali (hukum zina bagi ghairu muhshan, atau ta'zir).
  • Jika istri tidak mengizinkan → hukuman rajam (karena berhubungan dengan wanita yang bukan miliknya secara sah, dianggap zina oleh muhshan).

Ternyata istri mengizinkan, sehingga laki-laki itu dicambuk 100 kali.

Pemahaman ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami bahwa budak wanita milik istri tidak otomatis halal bagi suami. Kehalalannya bergantung pada izin pemiliknya (istri). Jika tanpa izin, hubungan itu dianggap zina karena bukan miliknya dan bukan istrinya.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa suami tidak boleh menggauli budak istrinya kecuali dengan izin istri, dan jika tanpa izin maka itu haram — namun beliau tidak sampai memasukkan ke kategori zina muhshan secara mutlak, melainkan ta'zir.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan hak kepemilikan, bahkan dalam rumah tangga. Persetujuan pemilik (istri) menjadi syarat sahnya hubungan tersebut.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kehormatan budak wanita tidak boleh dilanggar tanpa izin pemiliknya, dan ini termasuk keadilan Islam dalam melindungi hak-hak semua pihak.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Jika suami menggauli budak istrinya tanpa izin, maka haram dan dikenai hukuman ta'zir (bukan had zina), kecuali jika dianggap zina oleh muhshan maka rajam.
  • Sebagian ulama: Jika tanpa izin, bisa dikategorikan zina muhshan karena budak itu bukan miliknya dan bukan istrinya secara sah.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa izin istri adalah syarat, dan jika tanpa izin maka perbuatan itu haram serta dikenai hukuman sesuai ketentuan syariat — sebagaimana dipraktikkan An-Nu'man bin Basyir berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang tabi'in ahli tafsir) menerima hadits ini dari Khalid bin 'Urfuthah, lalu beliau menulis surat kepada Habib bin Salim untuk memastikan kebenaran riwayat ini. Habib bin Salim membalas dengan menuliskan hadits ini kepadanya.

Hikmahnya: Para salaf sangat berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan hadits. Mereka tidak sembarangan menerima riwayat, bahkan melakukan verifikasi tertulis — menunjukkan betapa besar tanggung jawab ilmiah mereka dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Izin pemilik adalah syarat — Seorang suami tidak boleh menggauli budak milik istrinya tanpa izin istri.
  2. Kehormatan dijaga — Islam sangat melindungi kehormatan dan hak kepemilikan, bahkan dalam lingkup rumah tangga.
  3. Hukuman sesuai syariat — Pelanggaran terhadap kehormatan dikenai hukuman yang tegas, baik cambuk maupun rajam, sesuai status pelaku.
  4. Verifikasi ilmiah — Para salaf mencontohkan kehati-hatian dalam menerima riwayat, sebagaimana Qatadah menulis surat untuk memastikan hadits.
  5. Ketaatan kepada pemimpin — An-Nu'man bin Basyir memutuskan berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, bukan hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?