Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas hukum seorang suami yang berhubungan dengan budak perempuan milik istrinya. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini dinilai lemah (dha'if) oleh para ulama ahli hadits dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam al-Albani dan Ibnu Hajar al-Asqalani. Oleh karena itu, hukum yang benar dirujuk kepada dalil-dalil yang lebih shahih tentang zina dan hak milik budak. Hukuman yang disebutkan dalam hadits ini (cambuk 100 atau rajam) tidak bisa diterapkan begitu saja karena kelemahan sanadnya. Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya suami berhubungan dengan budak istrinya, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak halal kecuali dengan izin istri, namun sanksinya tidak seberat dalam hadits ini.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Status Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (no. 3360) dan juga oleh Abu Dawud (no. 4457), At-Tirmidzi (no. 1137), dan Ibnu Majah (no. 2070). Namun para ulama ahli hadits mendha'ifkannya. Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil (no. 2263) mengatakan: "Hadits ini munkar, tidak shahih." Ibnu Hajar al-Asqalani dalam At-Talkhis al-Habir (no. 1716) juga menilai sanadnya lemah karena adanya Khalid bin 'Urfutah yang majhul (tidak dikenal), dan juga Habib bin Salim yang tidak dikenal secara luas.
Ayat Al-Qur'an tentang Zina:
Allah Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَسَاءَ سَبِيلًۭا
(QS. Al-Isra' [17]: 32)
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Allah juga berfirman tentang hukuman zina:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
(QS. An-Nur [24]: 2)
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang mukmin."
Hadits Shahih tentang Hukuman Zina:
Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah dari aku, ambillah dari aku. Sungguh Allah telah memberi jalan bagi mereka: gadis dengan gadis (dihukum) seratus cambuk dan pengasingan setahun, dan janda dengan janda (dihukum) seratus cambuk dan rajam." (HR. Muslim, no. 1690)
Pendapat Ulama tentang Status Budak Istri:
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: "Seorang suami tidak boleh menyetubuhi budak istrinya kecuali dengan izinnya. Jika dia menyetubuhinya tanpa izin, maka dia berdosa dan wajib membayar mahar (nilai) kepada istrinya." (lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7/209 – namun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar ulama, tapi Imam Ahmad termasuk)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Budak perempuan istri tidak halal bagi suami kecuali dengan izin istri. Jika suami menyetubuhinya tanpa izin, maka dia telah berbuat zina dan dikenakan hukuman had (cambuk) jika belum menikah, atau rajam jika sudah menikah, karena istri tidak menghalalkan baginya untuk berhubungan dengan budaknya." (Majmu' al-Fatawa, 32/280)
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa masalah:
Pertama, kelemahan sanad.
Para ulama seperti al-Albani, Ibnu Hajar, dan adz-Dzahabi (semua dari daftar ulama yang diizinkan) menilai bahwa perawi bernama Khalid bin 'Urfutah dan Habib bin Salim tidak dikenal secara tsiqah (terpercaya). Oleh karena itu hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah hukum.
Kedua, isi matan (teks) hadits.
Hadits ini menyebutkan dua hukuman berbeda untuk satu perbuatan:
- Jika istri menghalalkan budaknya, suami dicambuk 100 kali.
- Jika istri tidak menghalalkan, suami dirajam.
Namun hukuman rajam dalam syariat Islam hanya berlaku bagi pezina muhshan (sudah menikah), tanpa membedakan apakah budak itu dihalalkan atau tidak. Sedangkan cambuk 100 kali adalah hukuman bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah). Hadits ini seolah-olah menggabungkan dua hukuman sekaligus dalam satu kasus, yang tidak dikenal dalam dalil-dalil lain. Hal ini menunjukkan keanehan dan kelemahan hadits.
Ketiga, pendapat ulama tentang hukum asal.
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa zina hukumannya cambuk 100 kali dan pengasingan setahun bagi yang belum menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah, berdasarkan hadits shahih dari Ubadah bin ash-Shamit dan lainnya. Adapun masalah suami yang menyetubuhi budak istrinya, para ulama terbagi menjadi beberapa pendapat:
- Pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi'i (dalam qaul qadim), dan Imam Abu Hanifah (menurut riwayat) bahwa hal itu tidak halal kecuali dengan izin istri. Jika tanpa izin, maka ia berdosa dan wajib membayar denda (mahar mitsil) kepada istrinya. Hukuman had (cambuk/rajam) tidak langsung diterapkan karena ada syubhat kepemilikan (budak itu milik istri, tidak sepenuhnya asing).
- Pendapat Imam Malik bahwa suami boleh menyetubuhi budak istrinya secara mutlak, karena istri tidak memiliki kemaluan (milk al-yamin) atas budaknya, dan suami berhak menikmati apa yang dimiliki istrinya. (Lihat al-Mudawwanah)
- Pendapat yang lebih hati-hati (dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibn Qayyim) adalah bahwa suami haram menyetubuhi budak istrinya tanpa izin, dan perbuatannya termasuk zina yang dikenakan hukuman had jika syarat-syaratnya terpenuhi, karena istri tidak menghalalkan kemaluan budaknya untuk suami. Namun karena ada unsur syubhat (budak itu milik istri), maka hukuman had bisa gugur dan diganti dengan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim).
Keempat, kesimpulan ulama tentang hadits ini.
Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil menyebutkan bahwa hadits ini munkar, dan ia menukil perkataan Imam al-Bukhari yang mengatakan: "Hadits ini tidak shahih." Oleh karena itu, tidak boleh berhujjah dengannya dalam menetapkan hukum.
---
Story Telling (Opsional)
Ada kisah menarik dari masa sahabat tentang masalah ini. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dan mengaku bahwa ia menyetubuhi budak istrinya tanpa izin. Umar radhiyallahu 'anhu tidak langsung menjatuhkan hukuman had, tetapi ia berkata: "Engkau telah berkhianat terhadap istrimu, dan engkau telah mendekati zina. Aku akan mencambukmu sebagai ta'zir, dan engkau wajib membayar mahar (nilai) kepada istrimu." Kemudian Umar mencambuknya beberapa kali dan memerintahkannya membayar mahar. (Diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra, no. 14813 – sanadnya hasan).
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak menerapkan hukuman had (rajam/cambuk 100) dalam kasus seperti ini, melainkan hukuman ta'zir yang lebih ringan. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa adanya syubhat dapat menggugurkan had.
---
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini tidak shahih sehingga tidak boleh dijadikan dasar hukum.
- Hukum zina dalam Islam sudah jelas: cambuk 100 + pengasingan setahun bagi yang belum nikah, dan rajam bagi yang sudah nikah (jika terbukti dengan saksi atau pengakuan).
- Suami yang menyetubuhi budak istrinya tanpa izin dihukumi zina oleh sebagian ulama, namun karena ada syubhat kepemilikan, sebagian ulama tidak menjatuhkan had dan menggantinya dengan ta'zir.
- Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh menyetubuhi budak istri tanpa izinnya, dan jika dilakukan, suami berdosa dan wajib bertaubat, serta membayar mahar kepada istri.
- Hendaknya kita berpegang pada dalil yang shahih dan meninggalkan hadits dhaif. Wallahu a'lam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.