Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 336 tentang Bab Mengusap Wadah dengan Tanah karena Anjing Meminumnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk membunuh anjing, kecuali anjing yang digunakan untuk berburu dan menjaga ternak. Beliau juga mengajarkan cara membersihkan wadah yang dijilat anjing, yaitu dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah (debu). Hukum ini berlaku untuk anjing secara umum, baik yang najis maupun yang diperbolehkan, sebagai bentuk penyucian dari najis air liurnya.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (sebagai landasan kebersihan):

Allah ﷻ berfirman:

(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

```

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

```

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang bersuci.”

Ayat ini menunjukkan perintah bersuci dari najis, termasuk cara mencuci wadah yang terkena jilatan anjing.

2. Hadits Pokok:

Hadits yang Anda sebutkan (Sunan An-Nasa’i no. 336) diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu. Berikut teks Arabnya (sudah ada di pertanyaan):

> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى ... أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ وَرَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَالْغَنَمِ وَقَالَ " إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ".

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 279) dan Abu Dawud (no. 285) dengan redaksi yang serupa.

3. Ulama yang mensyarah:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 4/34) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus dengan tanah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari 1/279) menguatkan bahwa perintah mencuci dengan tanah adalah untuk menghilangkan najis air liur anjing.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i (pendapat mu’tamad) mewajibkan mencuci tujuh kali dengan sekali menggunakan tanah.
  • Imam Malik berpendapat cukup dicuci tujuh kali, namun tanah adalah sunnah, bukan wajib. Namun pendapat yang lebih kuat menurut para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah (seperti Ibn Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in dan Syaikh al-Albani) adalah wajib menggunakan tanah.

---

Penjelasan Rinci

1. Perintah membunuh anjing dan pengecualiannya

Rasulullah ﷺ memerintahkan membunuh anjing pada awal Islam karena banyaknya anjing liar yang membahayakan dan mengganggu. Namun kemudian beliau mengecualikan anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan sebagainya (HR. Muslim). Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad) berpendapat bahwa perintah membunuh anjing telah dihapus (mansukh) secara umum, kecuali anjing hitam pekat yang tetap boleh dibunuh. Pendapat lain (seperti Imam Malik) mengatakan perintah tersebut masih berlaku bagi anjing liar yang tidak bermanfaat.

2. Makna “إذا ولغ الكلب” (jika anjing menjilat)

Wilagh adalah memasukkan lidah ke dalam air atau minuman. Ini mencakup jilatan yang menyebabkan air liur anjing masuk ke dalam wadah. Air liur anjing termasuk najis berat (mughallazhah) menurut jumhur ulama (Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas). Imam Abu Hanifah berpendapat najisnya ringan, namun tetap wajib dicuci. Pendapat yang kuat adalah najis berat karena perintah mencuci yang khusus.

3. Tata cara mencuci: tujuh kali dan satu kali dengan tanah

Hadits ini menunjukkan perintah ghasl (mencuci) tujuh kali dan ta’fir (mengusap dengan tanah). Ulama berbeda dalam mengartikan “الثامنة”:

  • Sebagian (Imam Syafi’i, Ahmad) memahaminya bahwa cucian kedelapan adalah yang diberi tanah. Jadi cara: cuci enam kali, lalu cuci ketujuh dengan tanah (debu), atau cuci tujuh kali dan yang kedelapan (bisa juga dibaca: “wa ‘affiruhu ats-tsaminah” – tanah yang kedelapan) berarti usap tanah dilakukan setelah pencucian ketujuh. Pendapat masyhur: cukup satu kali dengan tanah, baik dilakukan di awal, tengah, atau akhir, asalkan total tujuh kali.
  • Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tanah berfungsi menghilangkan najis secara sempurna, karena tanah memiliki sifat menyerap dan membersihkan.
  • Ibn Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in menegaskan bahwa perintah ini bersifat ta’abbudi (ibadah) dan juga ada hikmah kesehatan, namun kita wajib melaksanakannya berdasarkan teks.

---

Story Telling

Dahulu, Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang sering bersama Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian. Suatu ketika, seorang badui bertanya tentang wadah yang diminum anjing. Abdullah bin Mughaffal menjawab, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jika anjing menjilat wadah, basuhlah tujuh kali dan usaplah yang kedelapan dengan tanah.’” (HR. Nasa’i).

Hikmahnya: Para sahabat sangat teliti dalam menyampaikan petunjuk Nabi, dan mereka tidak meremehkan masalah najis karena kebersihan adalah sebagian dari iman.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Anjing yang boleh dipelihara adalah untuk berburu, menjaga ternak, dan ladang (HR. Bukhari).
  2. Wadah yang terkena jilatan anjing harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah (debu) yang bersih.
  3. Pendapat yang lebih kuat (menurut mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hanbali, dan ahli hadits) mewajibkan penggunaan tanah.
  4. Hikmah perintah ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kesucian dan kebersihan.
  5. Amalan praktis: Jika tidak ada tanah, bisa diganti dengan sabun atau detergen yang mengandung unsur tanah, namun yang utama adalah tanah. Pendapat sebagian ulama (seperti Syaikh al-Utsaimin) membolehkan diganti dengan sabun jika tidak ada tanah, namun dengan tetap mencuci tujuh kali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.