Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum seorang suami yang meninggal dunia setelah akad nikah namun belum menggauli istrinya dan belum menetapkan mahar. Dalam kasus seperti ini, istri tetap berhak mendapatkan mahar (mahar mitsil, yaitu mahar yang setara dengan mahar wanita sepertinya), wajib menjalani masa 'iddah karena ditinggal mati suami, dan berhak mendapatkan warisan dari suaminya. Keputusan ini pernah diputuskan langsung oleh Nabi ﷺ dalam kasus Birwa' bint Washiq, sebagaimana disaksikan oleh Ma'qil bin Sinan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:
QS. An-Nisa' [4]: 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Terjemahan: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan senang dan nyaman."
QS. Al-Baqarah [2]: 234
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menahan diri (menunggu) empat bulan sepuluh hari. Apabila mereka telah mencapai akhir iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Kebolehan Menikah Tanpa Mahar (no. 3356), dari jalur Abdullah bin Mas'ud (radhiyallahu 'anhu), melalui Masruq, dari Asy-Sya'bi, dari Firas, dari Sufyan (yaitu Sufyan ats-Tsauri), dari Abdurrahman, dari Ishaq bin Manshur.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ma'qil bin Sinan tentang kasus Birwa' bint Washiq.
Penjelasan Rinci
Konteks Masalah:
Para ulama menjelaskan bahwa kasus ini termasuk permasalahan yang cukup pelik di kalangan sahabat. Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan akad nikah yang sah, tetapi:
- Belum menggaulinya (belum dukhul),
- Belum menetapkan besaran mahar ketika akad,
- Lalu suami meninggal dunia.
Pertanyaannya: apa hak istri dalam kondisi seperti ini?
Pendapat Abdullah bin Mas'ud:
Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) berpendapat bahwa istri tetap mendapatkan tiga hal:
- Mahar — karena akad nikah yang sah telah terjadi, maka mahar menjadi kewajiban suami. Karena mahar belum ditetapkan, maka yang berlaku adalah mahar mitsil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadan dengannya).
- 'Iddah — karena ia berstatus sebagai istri yang ditinggal mati suaminya, maka wajib menjalani 'iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari.
- Warisan — karena ikatan pernikahan masih sah saat suami meninggal, maka istri termasuk ahli waris.
Penguatan dari Sunnah:
Ma'qil bin Sinan (radhiyallahu 'anhu) kemudian menyatakan bahwa ia mendengar Nabi ﷺ memutuskan perkara yang sama dalam kasus Birwa' bint Washiq. Ini menunjukkan bahwa pendapat Ibnu Mas'ud bukanlah ijtihad pribadi semata, melainkan sesuai dengan keputusan Nabi ﷺ.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Kebolehan Menikah Tanpa Mahar," menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan saat akad. Mahar tetap menjadi kewajiban dan ditetapkan kemudian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Birwa' bint Washiq menjadi dalil kuat bahwa istri yang ditinggal mati suami sebelum dukhul dan sebelum mahar ditetapkan tetap berhak atas mahar mitsil, 'iddah, dan warisan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) mengikuti pendapat Ibnu Mas'ud ini, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpendapat bahwa istri mendapatkan mahar mitsil, 'iddah, dan warisan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa keputusan Nabi ﷺ dalam kasus Birwa' adalah hukum yang tetap dan menjadi rujukan dalam fiqih munakahat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat dalam rincian, misalnya apakah istri mendapatkan mahar penuh atau hanya sebagian. Namun pendapat yang paling kuat dan didukung dalil adalah pendapat jumhur: istri mendapatkan mahar mitsil secara penuh, menjalani 'iddah wafat, dan mendapatkan warisan. Ini berdasarkan keputusan langsung Nabi ﷺ yang tidak dapat ditinggalkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Birwa' bint Washiq (radhiyallahu 'anha) adalah seorang wanita yang menikah, namun suaminya meninggal dunia sebelum menggaulinya dan sebelum menetapkan mahar untuknya. Kasus ini kemudian diadukan kepada Nabi ﷺ.
Ma'qil bin Sinan (radhiyallahu 'anhu) — yang merupakan salah satu sahabat yang hadir — menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ memutuskan perkara tersebut. Nabi ﷺ menetapkan bahwa Birwa' tetap berhak mendapatkan mahar, harus menjalani 'iddah, dan berhak atas warisan dari suaminya.
Kisah ini kemudian menjadi rujukan penting dalam ilmu fiqih, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil dalam bab pernikahan. Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) ketika ditanya tentang kasus serupa, menjawab dengan jawaban yang sama — dan ternyata jawabannya sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ yang disaksikan oleh Ma'qil bin Sinan.
Hikmahnya: betapa pentingnya seorang Muslim merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap permasalahan, dan betapa indahnya ketika ijtihad seorang sahabat seperti Ibnu Mas'ud ternyata sejalan dengan keputusan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Akad nikah tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan saat akad. Mahar tetap menjadi kewajiban suami dan ditetapkan kemudian sebagai mahar mitsil.
- Istri yang ditinggal mati suami sebelum dukhul dan sebelum mahar ditetapkan tetap berhak atas tiga hal: mahar mitsil, menjalani 'iddah wafat (empat bulan sepuluh hari), dan mendapatkan warisan.
- Pendapat jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) mengikuti keputusan Nabi ﷺ dalam kasus Birwa' bint Washiq ini.
- Bagi yang menghadapi kasus serupa, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan lembaga fatwa yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.
- Pelajaran adab: seorang Muslim hendaknya menerima keputusan syariat dengan lapang dada, karena di dalamnya terdapat keadilan bagi semua pihak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.