Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika air liur anjing masuk ke dalam wadah, maka air (atau isi wadah) itu harus dibuang, lalu wadahnya dicuci tujuh kali. Tujuannya adalah menjaga kesucian dan kebersihan, karena air liur anjing dihukumi najis menurut jumhur ulama. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kita terhindar dari najis dan penyakit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 335, Kitab Air, Bab Air Liur Anjing):
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
"Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia membuang (isinya) dan mencucinya tujuh kali."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Thaharah), dan oleh Al-Bukhari serta Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah dengan lafaz yang berdekatan. Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah terdapat tambahan: "طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيهِ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ" — "Sucinya wadah salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dicuci tujuh kali, yang pertama dengan tanah."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan najis dan kebersihan:
QS. Al-Muddassir [74]: 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan menurut beliau pendapat yang kuat adalah salah satunya (biasanya yang pertama) dicampur dengan tanah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah ini menunjukkan air liur anjing adalah najis yang berat (mughallazhah), sehingga memerlukan pencucian berulang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat ini mengandung hikmah medis dan spiritual, karena anjing membawa kotoran yang tidak cukup dibersihkan dengan sekali bilas.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan wajibnya tujuh kali cucian, dan jika salah satunya dengan tanah, itu lebih sempurna mengikuti riwayat Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Kata "وَلَغَ" (walagha) berarti anjing minum atau menjilat dengan lidahnya ke dalam wadah. Nabi ﷺ memerintahkan dua hal:
- Membuang isi wadah (لْيُرِقْهُ) — karena air tersebut sudah terkena najis.
- Mencuci wadah tujuh kali — untuk menyucikannya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam bab najisnya air liur anjing dan wajibnya mencuci tujuh kali. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah) berpendapat demikian. Dalam Al-Majmu', beliau menegaskan bahwa tanah pada salah satu cucian adalah sunnah muakkadah menurut madzhab Syafi'i, berdasarkan riwayat Muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat wajibnya tujuh kali cucian. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat cukup dicuci tiga kali, namun pendapat ini dilemahkan oleh Ibn Hajar karena bertentangan dengan nash yang shahih. Ibn Hajar juga menyebutkan bahwa Imam Malik berpendapat tidak wajib tujuh kali, tetapi pendapat yang rajih (kuat) adalah tujuh kali sesuai zhahir hadits.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah medis: air liur anjing mengandung kuman dan kotoran yang berbahaya, sehingga syariat memerintahkan pencucian berulang dan penggunaan tanah yang memiliki sifat pembersih alami. Ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dalam menjaga kesehatan.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan hadits ini shahih dan menjadi dalil wajibnya tujuh kali cucian, serta membantah pendapat yang mengatakan cukup tiga kali.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan bahwa perintah "لْيُرِقْهُ" menunjukkan air yang terkena liur anjing menjadi najis dan tidak boleh digunakan, baik untuk wudhu maupun minum.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah): Wajib tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah.
- Hanafiyah: Cukup tiga kali, karena mengqiyaskan pada hadits lain tentang najis.
- Sebagian Malikiyah: Tidak wajib tujuh kali, cukup sampai hilang najisnya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu tujuh kali cucian, karena berdasarkan zhahir hadits shahih yang tidak ada penentangnya secara sharih. Ini juga dikuatkan oleh Ibn Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim, al-Albani, dan al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — yang namanya berarti "bapak kucing kecil" karena kecintaannya pada kucing — meriwayatkan banyak hadits tentang thaharah, termasuk hadits ini. Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum air yang dijilat anjing, dan beliau menjawab dengan perintah membuang air dan mencuci tujuh kali. Para sahabat menerima jawaban ini dengan penuh ketaatan, tanpa membantah, karena mereka yakin bahwa setiap perintah Nabi ﷺ mengandung kebaikan, meskipun hikmahnya belum sepenuhnya mereka pahami saat itu. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sikap para sahabat ini menjadi teladan dalam menerima syariat dengan tunduk dan patuh.
Kesimpulan Praktis
- Jika anjing menjilat wadah, buang isinya, lalu cuci wadah tersebut tujuh kali.
- Disunnahkan salah satu cucian (biasanya yang pertama) menggunakan tanah atau sabun yang mengandung tanah, mengikuti riwayat Muslim.
- Air liur anjing adalah najis berat, sehingga tidak boleh digunakan untuk wudhu atau minum.
- Jangan menganggap remeh masalah najis ini, karena syariat telah mengaturnya dengan jelas.
- Ikuti pendapat jumhur ulama yang menegaskan tujuh kali cucian, karena itu yang paling sesuai dengan dalil shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.