Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3347 tentang Mahar pernikahan Rasulullah dan putrinya lima ratus dirham

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang mahar (maskawin) yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ kepada istri-istrinya dan mahar yang diberikan untuk putri-putrinya. Nilainya adalah dua belas uqiyah dan satu nash, yang totalnya sekitar lima ratus dirham perak. Ini menunjukkan bahwa mahar yang paling baik adalah yang sederhana, tidak memberatkan, dan sesuai dengan kemampuan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 3347):

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَتْ فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشٍّ وَذَلِكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ

Makna hadits: Abu Salamah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang mahar Nabi ﷺ, maka Aisyah menjawab bahwa mahar beliau adalah dua belas uqiyah dan satu nash, yaitu lima ratus dirham.

Hadits pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: "Aku bertanya kepada Aisyah, 'Berapakah mahar Nabi ﷺ?' Ia menjawab: 'Mahar beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nash.' Ia bertanya: 'Tahukah engkau apa itu nash?' Aku menjawab: 'Tidak.' Ia berkata: 'Setengah uqiyah. Maka jumlah itu adalah lima ratus dirham.'" (HR. Muslim, Kitab Nikah, Bab Mahar)

Dalil Al-Qur'an tentang mahar:

QS. An-Nisa' [4]: 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) itu sebagai makanan yang enak lagi baik akibatnya."

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya tidak berlebih-lebihan dalam mahar, dan bahwa mahar Nabi ﷺ adalah lima ratus dirham. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya mahar dalam jumlah berapa pun, namun yang terbaik adalah yang ringan dan tidak memberatkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf sangat memperhatikan masalah mahar ini. Mereka memahami bahwa mahar bukanlah alat untuk bermegah-megahan atau membebani kaum pria, melainkan simbol penghormatan kepada wanita dan tanda kesungguhan dalam menikah.

1. Makna Uqiyah dan Nash

Satu uqiyah menurut ukuran penduduk Madinah adalah empat puluh dirham. Maka dua belas uqiyah sama dengan 480 dirham. Satu nash adalah setengah uqiyah, yaitu 20 dirham. Totalnya menjadi 500 dirham perak. Ini adalah mahar yang diberikan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya, dan juga mahar yang beliau berikan untuk putri-putrinya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.

2. Pandangan Ulama tentang Mahar yang Ideal

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa mahal-nya mahar (batas minimal) adalah apa pun yang memiliki nilai harta, meskipun sedikit. Namun beliau juga menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam kesederhanaan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa mahar yang paling baik adalah yang paling ringan dan paling berkah. Beliau menukil perkataan Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang melarang berlebih-lebihan dalam mahar, dan menyebutkan bahwa hal itu termasuk keberkahan pernikahan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa mahar yang besar tidak menunjukkan kemuliaan wanita, dan mahar yang kecil tidak menunjukkan kehinaannya. Yang mulia adalah yang mengikuti sunnah dan tidak memberatkan.

3. Hikmah di Balik Mahar yang Sederhana

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak memberikan mahar yang besar untuk mengajarkan umatnya agar tidak memberatkan pernikahan. Karena tujuan pernikahan adalah ibadah dan ketenangan hati, bukan transaksi dagang.

4. Bolehkah Mahar Lebih dari 500 Dirham?

Para ulama membolehkan mahar dalam jumlah berapa pun selama ada kerelaan dari kedua belah pihak. Namun mereka menekankan bahwa yang paling utama adalah yang sederhana. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang mahar yang besar, beliau menjawab bahwa hal itu tidak dilarang secara mutlak, tetapi menyelisihi sunnah dan dapat mempersulit pernikahan kaum muda.

Story Telling

Dahulu, Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di hadapan kaum muslimin dan berkata: "Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mahar wanita. Sesungguhnya jika hal itu adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, niscaya Nabi ﷺ lebih berhak untuk melakukannya daripada kalian. Dan tidaklah Rasulullah ﷺ menikahi salah seorang dari istri-istrinya dan tidak pula menikahkan putri-putrinya dengan mahar lebih dari dua belas uqiyah."

Maka berdirilah seorang wanita dari kalangan Quraisy dan membantah Umar dengan firman Allah:

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا

"Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya sedikit pun." (QS. An-Nisa' [4]: 20)

Maka Umar pun berkata: "Seorang wanita benar dan seorang laki-laki (Umar) salah." (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan dinukil oleh banyak ulama)

Hikmah dari kisah ini: Bahkan seorang khalifah yang alim pun bisa dikoreksi oleh seorang wanita yang memahami Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa mahar yang besar tidak dilarang secara mutlak, tetapi yang disunnahkan adalah yang sederhana. Dan juga menunjukkan bahwa ilmu tidak dilihat dari jenis kelamin, tetapi dari pemahaman terhadap dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar yang paling utama adalah yang sederhana dan tidak memberatkan, sebagaimana contoh Nabi ﷺ yang memberikan mahar 500 dirham kepada istri-istrinya.
  2. Mahar yang besar tidak dilarang selama ada kerelaan, tetapi menyelisihi sunnah dan dapat mempersulit pernikahan.
  3. Mahar adalah hak penuh istri, suami tidak boleh memaksanya untuk mengembalikan atau menggunakannya tanpa kerelaannya.
  4. Bagi wali dan calon suami, hendaknya mempermudah pernikahan dan tidak menjadikan mahar sebagai penghalang, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara keberkahan seorang wanita adalah dimudahkan urusan pernikahannya, dimudahkan maharnya, dan dimudahkan rahimnya." (HR. Ahmad dan Al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
  5. Bagi wanita dan walinya, janganlah merasa bahwa mahar yang besar adalah ukuran kemuliaan. Kemuliaan sejati adalah ketakwaan dan kemudahan dalam beragama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?