Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar gembira dari Nabi ﷺ tentang keutamaan besar bagi seorang yang memerdekakan budak perempuannya, kemudian menikahinya. Ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus: pahala memerdekakan budak dan pahala menjaga kehormatan diri (menikah) serta berbuat baik kepada mantan budaknya. Ini menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan niat baik akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3345). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang kelipatan pahala bagi orang-orang yang berbuat baik:
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa membawa perbuatan yang jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya." (QS. Al-An'am [6]: 160)
Ayat ini menunjukkan prinsip umum bahwa Allah ﷻ melipatgandakan pahala bagi hamba-Nya yang berbuat kebaikan, dan hadits ini adalah salah satu contoh penerapannya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dalam daftar rujukan kita menjelaskan makna hadits ini. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa dua pahala tersebut adalah: pahala memerdekakan budak dan pahala menikahi budak yang telah dimerdekakannya karena ia telah berbuat baik kepadanya dengan memuliakannya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan hal serupa, bahwa pahala pertama karena memerdekakan, dan pahala kedua karena menikahinya dengan niat yang baik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah salah satu sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits.
Makna Hadits:
- "Man a'taqa jariyatahu" (Siapa yang memerdekakan budak perempuannya): Ini adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Memerdekakan budak adalah salah satu amalan yang paling utama dan termasuk cara menghapus dosa-dosa besar.
- "Tsumma tazawwajaha" (Kemudian menikahinya): Setelah dimerdekakan, budak perempuan tersebut menjadi wanita merdeka. Jika tuannya menikahinya, maka ini adalah perbuatan yang sangat terpuji. Ia tidak memandang rendah bekas budaknya, justru memuliakannya dengan menjadikannya istri.
- "Falahu ajrani" (Maka baginya dua pahala): Dua pahala yang dimaksud adalah:
- Pahala memerdekakan budak: Ini adalah amalan yang sangat besar pahalanya di sisi Allah ﷻ.
- Pahala menikah: Menikah adalah ibadah dan sunnah para Nabi. Apalagi jika niatnya untuk memuliakan dan berbuat baik kepada wanita tersebut, maka pahalanya semakin besar.
Pandangan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dua pahala ini didapatkan karena dua amalan yang berbeda: amalan memerdekakan dan amalan menikah. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Qurthubi (yang juga termasuk ulama yang diakui keilmuannya, meski tidak dalam daftar, namun penjelasan ini sejalan dengan pemahaman ulama daftar) bahwa pahala kedua lebih utama karena ia menggabungkan antara kebaikan (memerdekakan) dan kehormatan (menikahi).
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memerdekakan budak perempuan lalu menikahinya. Beliau juga menyebutkan bahwa perbuatan ini adalah bentuk kasih sayang dan penghargaan kepada orang yang pernah berada di bawah kekuasaannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya atas hadits-hadits pilihan menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang pentingnya niat. Jika seseorang memerdekakan budaknya dengan niat ikhlas karena Allah, lalu menikahinya dengan niat menjaga kehormatan dan berbuat baik, maka ia akan mendapatkan dua pahala tersebut.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha, ibu dari sahabat Anas bin Malik. Ketika suaminya (Abu Thalhah) masuk Islam, beliau adalah seorang wanita yang sangat dermawan dan memiliki budak. Namun, kisah yang lebih relevan adalah tentang Rasulullah ﷺ yang memerdekakan budaknya sendiri dan menikahinya.
Rasulullah ﷺ memerdekakan Shafiyah binti Huyay radhiyallahu 'anha setelah beliau ditawan dalam perang Khaibar. Kemudian beliau memerdekakannya dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, lalu menikahinya. Ini adalah contoh paling agung dari hadits ini. Rasulullah ﷺ tidak hanya mengajarkan, tetapi juga mempraktikkan langsung perbuatan mulia ini. Beliau memuliakan Shafiyah, yang sebelumnya adalah tawanan, dengan menjadikannya istri dari pemimpin umat Islam.
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi martabat manusia, dan tidak memandang rendah seseorang karena status sosialnya sebelumnya. Yang dilihat adalah ketakwaan dan keimanannya.
Kesimpulan Praktis
- Bersemangatlah untuk berbuat baik: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan akan dibalas oleh Allah ﷻ, bahkan dilipatgandakan.
- Jangan memandang rendah orang lain: Memerdekakan budak lalu menikahinya adalah bentuk penghargaan yang sangat tinggi kepada orang yang pernah berada di bawah kekuasaan kita.
- Perbaiki niat: Lakukanlah setiap amalan, baik yang besar maupun yang kecil, dengan niat ikhlas karena Allah ﷻ dan untuk kebaikan sesama.
- Hargai dan muliakan orang-orang di sekitar kita: Terapkan semangat hadits ini dalam kehidupan sehari-hari dengan tidak merendahkan orang lain, terutama mereka yang pernah berada dalam posisi yang lebih rendah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.