Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3344 tentang Tiga golongan yang mendapat dua pahala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada tiga golongan yang mendapat dua pahala: (1) seorang tuan yang mendidik, mengajari, memerdekakan, lalu menikahi budak perempuannya; (2) seorang budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya; (3) seorang mukmin dari Ahli Kitab yang beriman kepada nabinya lalu beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ. Dua pahala itu adalah pahala atas kesabaran dan ketaatan pada dua sisi tanggung jawab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits (sesuai riwayat):

ثَلاَثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ رَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ أَدَبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا وَعَبْدٌ يُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَمُؤْمِنُ أَهْلِ الْكِتَابِ

Terjemahan: "Ada tiga orang yang akan diberikan dua pahala: seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan, lalu ia mendidiknya dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya; seorang budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya; dan seorang mukmin dari Ahli Kitab."

Ayat yang berkaitan dengan keutamaan beriman dan beramal:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 82 — "Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya."

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang menggabungkan antara perbuatan baik kepada orang lain (ihsan) dan ketaatan kepada Allah. Beliau menyebutkan bahwa "dua pahala" di sini bermakna pahala atas keimanan dan amal, atau pahala atas dua jenis tanggung jawab yang ditunaikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tiga golongan ini masing-masing menanggung dua beban kewajiban, lalu menunaikan keduanya dengan baik:

  1. Tuan yang mendidik dan memerdekakan budaknya lalu menikahinya — ia menunaikan hak Allah (dengan memerdekakan dan menikahi secara halal) dan hak manusia (dengan mendidik dan mengajari budaknya). Pahala pertama karena memerdekakan dan mendidik, pahala kedua karena menikahi dan menjaga kehormatan.
  2. Budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya — ia beribadah kepada Allah sekaligus taat kepada tuannya. Dua kewajiban yang berbeda, dua pahala.
  3. Mukmin Ahli Kitab — yaitu orang Yahudi atau Nasrani yang beriman kepada nabinya (Musa atau Isa 'alaihima salam) dengan benar, lalu beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ia mendapat pahala atas keimanan pertamanya yang sahih dan pahala atas keimanan keduanya.

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan bahwa Islam tidak menghapus pahala amal baik sebelumnya bagi Ahli Kitab yang beriman kepada Nabi ﷺ.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip "dua pahala" ini berlaku umum: siapa yang menunaikan dua hak (hak Allah dan hak makhluk) dengan ikhlas, maka Allah akan melipatgandakan pahalanya.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memandang "mukmin Ahli Kitab" hanya berlaku sebelum datangnya risalah kepada mereka, namun Ibnu Hajar dan An-Nawawi menguatkan bahwa yang dimaksud adalah Ahli Kitab yang beriman kepada Nabi ﷺ setelah sebelumnya beriman kepada nabi mereka — dan ini yang paling kuat berdasarkan zahir hadits.

Story Telling

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa hadits ini disampaikan oleh Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang memerdekakan budak perempuannya lalu menikahinya, dan beliau menjawab dengan hadits ini. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam bab khusus tentang memerdekakan budak perempuan lalu menikahinya, menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan bab ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan dan keutamaan mendidik.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf memandang mendidik dan mengajari budak adalah ibadah yang besar, karena menggabungkan antara ihsan, ilmu, dan pembebasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Didiklah orang yang berada di bawah tanggung jawab kita dengan adab dan ilmu sebelum memerdekakan atau memberi kebebasan.
  2. Tunaikan hak Allah dan hak manusia secara bersamaan — keduanya tidak saling meniadakan.
  3. Hargai keimanan yang benar dari siapa pun, termasuk Ahli Kitab yang beriman kepada Nabi ﷺ.
  4. Jangan remehkan pahala berlipat bagi orang yang menanggung dua kewajiban sekaligus.
  5. Belajarlah dari para ulama seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim dalam memahami hadits secara utuh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?