Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3340 tentang Mahar berupa keislaman pasangan dalam pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kisah indah pernikahan Abu Thalhah dan Ummu Sulaim radhiyallahu 'anhuma. Mahar mereka bukanlah harta, melainkan keislaman Abu Thalhah. Hadits ini menunjukkan bahwa mahar bisa berupa manfaat atau sesuatu yang bernilai, dan yang terbaik adalah mahar yang paling mudah dan tidak memberatkan. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan iman dan bagaimana hidayah Allah datang melalui sebab pernikahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Menikah di atas Islam, no. 3340. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra.

Dalil Al-Qur'an tentang Mahar:

Allah Ta'ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

(QS. An-Nisa' [4]: 4)

Hadits tentang Mahar yang Paling Baik:

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (ringan)."

(HR. Abu Dawud no. 2117, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa mahar (shadaq) adalah hak penuh seorang istri yang wajib diberikan oleh suami. Namun, mahar tidak harus berupa harta atau uang. Mahar bisa berupa jasa, manfaat, atau bahkan sesuatu yang bersifat non-materi selama ada kerelaan dari pihak istri dan bernilai dalam pandangan syariat.

Pendapat Ulama tentang Mahar Berupa Islam:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa mahar harus berupa harta atau manfaat yang bernilai. Namun, kisah Abu Thalhah ini dipahami sebagai bentuk mahar mitsil (mahar yang setara) atau bahwa Ummu Sulaim rela dengan mahar tersebut karena keutamaannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa keislaman Abu Thalhah adalah sebab yang agung, dan Ummu Sulaim meridhai hal itu sebagai mahar.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama lainnya memahami bahwa mahar bisa berupa manfaat yang dibolehkan syariat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, membebaskan budak, atau bahkan keislaman seseorang jika pihak wanita meridhai. Ini menunjukkan kelapangan syariat dalam masalah mahar.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bolehnya mahar dengan sesuatu yang bukan harta, selama ada kerelaan dari istri dan tidak bertentangan dengan syariat. Beliau juga menekankan bahwa mahar yang paling utama adalah yang paling ringan, sesuai sabda Nabi ﷺ.

Hikmah dari Kisah Ini:

  • Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha adalah wanita yang sangat cerdas dan memiliki keimanan yang kuat. Ia tidak tergiur dengan harta atau kedudukan Abu Thalhah yang kaya dan terpandang di kalangan kaumnya. Ia hanya menginginkan kebaikan agama untuk calon suaminya.
  • Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang mulia. Ketika mendengar syarat yang mulia ini, ia langsung menerima dan masuk Islam dengan penuh keyakinan. Ini menunjukkan bahwa hidayah Allah bisa datang melalui berbagai sebab, termasuk pernikahan.
  • Mahar yang paling baik adalah yang paling mudah dan tidak memberatkan. Ini adalah prinsip dalam Islam untuk memudahkan pernikahan, bukan mempersulitnya.

Story Telling

Kisah ini adalah salah satu kisah paling indah di kalangan sahabat. Abu Thalhah adalah seorang yang kaya raya dan terpandang di Madinah. Ia melamar Ummu Sulaim, seorang wanita yang telah lebih dulu memeluk Islam. Ummu Sulaim berkata, "Wahai Abu Thalhah, bukankah kamu tahu bahwa sembahanmu (berhala) itu hanyalah kayu yang tumbuh dari bumi?" Abu Thalhah menjawab, "Benar." Ummu Sulaim berkata lagi, "Tidakkah kamu malu menyembah sepotong kayu?" Kemudian Ummu Sulaim menyampaikan syaratnya, "Jika kamu masuk Islam, maka aku akan menikahimu dan tidak meminta mahar selain keislamanmu."

Abu Thalhah pun pergi dan merenung. Ia kembali kepada Ummu Sulaim dan berkata, "Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah." Ummu Sulaim pun menikah dengannya, dan mahar mereka adalah keislaman Abu Thalhah. Dari pernikahan ini lahir seorang anak yang diberi nama Abu Umair, yang terkenal dengan hadits tentang burung kecilnya (an-nughair).

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang wanita mukminah yang cerdas lebih mengutamakan kebaikan agama daripada harta dunia. Ia menjadikan keislaman calon suaminya sebagai mahar yang paling berharga, dan Allah memberkahi pernikahan mereka dengan kebaikan yang besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar tidak harus berupa harta yang banyak. Yang terbaik adalah mahar yang paling ringan dan tidak memberatkan, selama ada kerelaan dari pihak istri.
  2. Keislaman dan kebaikan agama adalah mahar yang paling mulia. Seorang muslimah seharusnya lebih mengutamakan agama calon suaminya daripada harta dan kedudukannya.
  3. Pernikahan bisa menjadi sebab hidayah. Kisah Abu Thalhah menunjukkan bahwa pernikahan bisa menjadi jalan seseorang mendapatkan hidayah Islam.
  4. Jangan mempersulit pernikahan dengan mahar yang berlebihan. Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ dan para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?