Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3333 tentang Hukum berhubungan dengan tawanan wanita bersuami setelah iddah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang turunnya ayat Al-Qur'an, tepatnya QS. An-Nisa' [4]: 24, yang memberikan keringanan bagi para sahabat yang ikut dalam pasukan perang di Awtas. Mereka ragu untuk berhubungan dengan tawanan wanita yang telah bersuami di kalangan orang musyrik. Maka Allah menurunkan ayat yang membolehkan hal tersebut setelah masa iddah (istibra') tawanan itu selesai. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah bagi kaum Muslimin dalam kondisi perang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

"Dan (diharamkan juga bagi kalian menikahi) wanita-wanita yang bersuami, kecuali yang dimiliki oleh tangan kanan kalian (budak-budak yang kalian miliki). (Itulah) ketetapan Allah atas kalian." (QS. An-Nisa' [4]: 24)

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3333), dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1456) dan Imam Abu Dawud (no. 2150) dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Qatadah (wafat 117 H) adalah perawi hadits ini dari Abu Al-Khalil. Beliau adalah seorang tabi'in besar yang dikenal sangat luas ilmunya dalam tafsir dan hadits.
  • Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Awtas ini, dan beliau membawakan hadits ini sebagai sebab turunnya ayat.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini memiliki dua bagian hukum:

Pertama: Keharaman menikahi wanita yang bersuami

Ini adalah hukum asal. Seorang wanita yang telah menikah tidak halal bagi laki-laki lain untuk menikahinya atau berhubungan dengannya. Ini adalah kehormatan yang Allah jaga dalam syariat.

Kedua: Pengecualian untuk budak wanita yang didapat dari peperangan

Ketika kaum Muslimin memenangkan peperangan dan mendapatkan tawanan wanita, maka setelah mereka memiliki tawanan tersebut, mereka boleh berhubungan dengan mereka. Namun dengan syarat:

  1. Tawanan tersebut telah bersih rahimnya (istibra') — yaitu dengan melewati satu kali masa haid atau satu kali suci. Ini untuk memastikan tidak ada kehamilan dari suami sebelumnya.
  2. Tawanan tersebut bukan dari kalangan wanita yang telah menikah dengan seorang Muslim — karena jika suaminya Muslim, maka tidak halal.

Peristiwa Awtas:

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Hunain. Pasukan Muslimin yang dikirim Nabi ﷺ ke Awtas berhasil mengalahkan musuh dan mendapatkan tawanan wanita. Para sahabat ragu karena tawanan tersebut memiliki suami di kalangan orang musyrik. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menjelaskan bahwa kepemilikan budak melalui peperangan mengubah status hukum mereka.

Penjelasan Imam Ibnu Katsir:

Dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menghalalkan tawanan perang bagi kaum Muslimin. Beliau membawakan hadits Abu Sa'id Al-Khudri ini sebagai bukti bahwa para sahabat memahami ayat ini sebagai pembolehan setelah masa iddah (istibra') selesai.

Penjelasan Imam Ibnu Hajar:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "masa iddah" dalam hadits ini adalah masa istibra' (pembersihan rahim), bukan iddah perceraian atau kematian suami. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Catatan Penting:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah istibra' itu wajib atau hanya sunnah. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dipegang oleh jumhur ulama termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah — adalah wajib. Ini untuk menjaga kemurnian nasab dan kehormatan wanita.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H) tentang kehati-hatian para sahabat dalam masalah ini. Beliau berkata:

> "Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ sangat berhati-hati dalam urusan wanita. Ketika mereka mendapatkan tawanan, mereka tidak terburu-buru. Mereka menunggu hingga jelas keadaan rahim wanita tersebut. Mereka lebih memilih menahan diri daripada jatuh dalam perkara yang diragukan."

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya kehati-hatian para sahabat dalam menjaga kemurnian syariat, meskipun mereka berada dalam kondisi perang yang sulit. Mereka lebih memilih bertanya dan menunggu ketetapan Allah daripada berbuat sesuatu yang mereka ragukan kehalalannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Ayat ini menunjukkan rahmat Allah yang memberikan kemudahan bagi hamba-Nya dalam kondisi yang sulit, namun tetap dalam batas-batas syariat.
  2. Hukum asal tetap berlaku: Wanita yang bersuami haram untuk didekati, kecuali ada ketentuan syariat yang jelas.
  3. Pentingnya kehati-hatian dalam masalah kehormatan dan hubungan antar manusia. Para sahabat adalah teladan terbaik dalam hal ini.
  4. Setiap hukum syariat memiliki hikmah — dalam hal ini menjaga kemurnian nasab dan kehormatan wanita.
  5. Kita harus belajar dari sikap para sahabat yang tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, tetapi menunggu petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.