Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3323 tentang Bab Menyusui Orang Dewasa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan seorang wanita menyusui laki-laki dewasa agar menjadi mahram baginya, sehingga ia boleh tinggal bersama keluarga tanpa ada rasa canggung. Namun, hukum ini khusus untuk kasus Salim dan tidak berlaku umum untuk semua orang dewasa. Mayoritas ulama berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan kemahraman hanya berlaku pada bayi di bawah usia dua tahun, bukan untuk orang dewasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. An-Nisa' [4]: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

_"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, saudara-saudara bapakmu, saudara-saudara ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."_

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3323) dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1453) dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5088).

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kasus khusus (khas) untuk Salim dan tidak bisa dijadikan hukum umum. Beliau berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyusui orang dewasa. Jumhur ulama berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan kemahraman hanya pada masa kecil (bayi), berdasarkan hadits: 'Tidak ada susuan kecuali yang mengenyangkan' dan 'Susuan itu hanya pada masa dua tahun.' Adapun hadits Salim ini adalah khusus baginya, karena kebutuhan dan kondisi tertentu."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah rukhshah (keringanan) khusus untuk Salim, dan tidak boleh diqiyaskan kepada orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan tentang Salim, mantan budak Abu Hudzaifah, yang sudah dewasa dan tinggal bersama keluarga Abu Hudzaifah. Istri Abu Hudzaifah, yaitu Sahlah binti Suhail, merasa ada rasa canggung karena Salim sudah dewasa dan bisa masuk ke dalam rumah. Maka Nabi ﷺ memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim agar ia menjadi anak susuan (mahram) baginya, sehingga hilanglah rasa canggung tersebut.

Pendapat Ulama tentang Hukum Ini:

  1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas): Susuan yang menyebabkan kemahraman hanya berlaku pada bayi di bawah usia dua tahun. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalil mereka adalah:
  • Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada susuan kecuali yang mengenyangkan" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Hadits: "Susuan itu hanya pada masa dua tahun" (HR. Ad-Daruquthni).
  • QS. Al-Baqarah [2]: 233 yang menyebutkan masa menyusui penuh adalah dua tahun.
  1. Pendapat Sebagian Ulama (Termasuk Imam Ahmad dalam riwayat lain): Susuan orang dewasa bisa menyebabkan kemahraman dalam kondisi darurat atau kebutuhan khusus, seperti kasus Salim. Namun, ini bukan hukum umum.
  2. Pendapat Ibnu Hazm dan Zhahiriyah: Mereka berpendapat bahwa susuan orang dewasa tetap menyebabkan kemahraman secara mutlak, berdasarkan zahir hadits ini. Namun, pendapat ini ditolak oleh jumhur karena bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat.

Kesimpulan Ulama:

Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan jumhur ulama menegaskan bahwa hadits ini adalah khas (khusus) untuk Salim, karena kondisi saat itu sangat membutuhkan. Hukum ini tidak bisa diterapkan secara umum. Oleh karena itu, menyusui orang dewasa tidak menyebabkan kemahraman kecuali dalam kondisi yang sama persis, dan itupun masih diperselisihkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Salim adalah budak yang dimerdekakan oleh Abu Hudzaifah. Ia tinggal bersama keluarga Abu Hudzaifah. Ketika Allah menurunkan ayat tentang hijab, Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) merasa khawatir karena Salim sudah dewasa dan sering masuk ke rumah. Maka ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu. Nabi ﷺ pun bersabda: 'Susui dia, dan kamu akan menjadi haram baginya.' Maka Sahlah pun menyusui Salim, dan hilanglah rasa canggung itu." (HR. Muslim)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap kehormatan dan kenyamanan keluarga. Islam memberikan solusi yang syar'i untuk menjaga hubungan keluarga tetap harmonis tanpa melanggar batas-batas yang telah ditetapkan. Namun, solusi ini bersifat khusus dan tidak bisa dijadikan hukum umum.

Kesimpulan Praktis

  1. Susuan yang menyebabkan kemahraman hanya berlaku pada bayi di bawah usia dua tahun, berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
  2. Hadits tentang menyusui Salim adalah kasus khusus yang tidak bisa dijadikan hukum umum.
  3. Jika ada kebutuhan mendesak, hendaknya merujuk kepada ulama yang terpercaya untuk mendapatkan solusi syar'i.
  4. Jangan mudah mengambil hukum dari satu hadits tanpa melihat penjelasan ulama dan dalil-dalil lain yang terkait.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.