Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 3321
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Salamah (istri Abu Hudzaifah) untuk menyusui Salim — seorang yang sudah dewasa — agar timbul hubungan mahram persusuan, sehingga kecemburuan Abu Hudzaifah hilang. Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan memahami ini sebagai kekhususan (rukhshah) hanya untuk Salim, bukan aturan umum. Dalil-dalil lain yang lebih kuat menunjukkan bahwa persusuan yang menjadikan mahram hanya berlaku pada usia bayi (di bawah dua tahun).
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"…dan (diharamkan atasmu) istri-istri anak kandungmu (menantu)…"
Ayat ini menjadi dasar bahwa hubungan mahram melalui persusuan juga menimbulkan konsekuensi hukum pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang mahram (QS. An-Nisa' [4]: 23 juga menyebut "ibu-ibu yang menyusui kalian" pada bagian awal ayat).
QS. Al-Baqarah [2]: 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ
"Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
Ayat ini menjadi dalil bahwa masa persusuan yang diakui secara syar'i adalah dua tahun (dua haul).
Hadits Terkait
Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha — Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim:
إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
"Sesungguhnya persusuan (yang menjadikan mahram) adalah persusuan yang mengenyangkan (yakni pada masa bayi)."
Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah dan disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maknanya adalah persusuan yang terjadi pada masa bayi, ketika bayi hanya bisa dipenuhi kebutuhannya dengan susu.
Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — Shahih Muslim:
لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ
"Tidak menjadikan mahram dari persusuan kecuali yang membuka usus (yakni yang masuk ke perut) melalui payudara."
Yakni persusuan yang terjadi pada masa bayi, sebelum makanan lain masuk.
Kaitan dengan Ulama
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits Salim ini adalah kekhususan bagi Salim saja, dan tidak boleh dijadikan dalil umum.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah persusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram, dan hadits Salim adalah rukhshah khusus.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah keringanan khusus yang tidak berlaku umum.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa persusuan yang diakui adalah pada masa bayi.
---
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits
Salim adalah seorang budak yang dimerdekakan oleh Abu Hudzaifah. Ia tinggal bersama Abu Hudzaifah dan istrinya, Ummu Salamah (bukan Ummul Mukminin Ummu Salamah, melainkan istri Abu Hudzaifah yang bernama Sahla binti Suhail). Ketika Salim dewasa, Abu Hudzaifah merasa cemburu karena Salim sering masuk ke rumah dan berinteraksi dengan istrinya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar istri Abu Hudzaifah menyusui Salim agar timbul hubungan mahram persusuan, sehingga kecemburuan hilang.
Pemahaman Ulama
Pendapat mayoritas ulama (jumhur):
Persusuan yang menjadikan mahram hanya berlaku pada usia di bawah dua tahun. Ini berdasarkan:
- QS. Al-Baqarah [2]: 233 yang menyebut masa persusuan dua tahun.
- Hadits 'Aisyah: "Persusuan yang menjadikan mahram adalah persusuan yang mengenyangkan (pada masa bayi)."
- Hadits Ummu Salamah: "Tidak menjadikan mahram kecuali yang membuka usus melalui payudara."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits Salim ini adalah kekhususan (rukhshah) yang hanya berlaku untuk Salim, berdasarkan perkataan Rabi'ah dalam riwayat ini: "Itu adalah keringanan yang diberikan kepada Salim." Artinya, para ulama salaf sendiri memahami bahwa ini bukan aturan umum.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berpendapat bahwa persusuan orang dewasa bisa menjadikan mahram, namun pendapat ini tidak diikuti oleh mayoritas sahabat dan ulama setelahnya. Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur bahwa persusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil khusus untuk Salim, dan tidak bisa dijadikan dalil umum karena bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat.
Perbedaan Pendapat
- 'Aisyah radhiyallahu 'anha berpendapat bahwa persusuan orang dewasa bisa menjadikan mahram secara umum.
- Mayoritas sahabat dan jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa persusuan orang dewasa tidak menjadikan mahram, dan hadits Salim adalah kekhususan.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat dan jelas.
---
Story Telling
Diceritakan bahwa Salim, budak yang dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama Abu Hudzaifah dan istrinya. Ketika Salim dewasa, Abu Hudzaifah merasa tidak nyaman dan cemburu karena Salim sering masuk ke rumah. Maka datanglah mereka kepada Nabi ﷺ untuk meminta solusi. Nabi ﷺ memerintahkan istri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim agar timbul hubungan mahram. Setelah itu, kecemburuan Abu Hudzaifah hilang.
Para ulama salaf seperti Rabi'ah (guru Imam Malik) dan Al-Qasim bin Muhammad (salah satu perawi hadits ini) memahami bahwa ini adalah keringanan khusus untuk Salim, bukan aturan umum. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan bahwa ini adalah kekhususan yang tidak berlaku bagi umat secara umum.
Hikmahnya: Islam sangat menjaga kehormatan dan ketenangan rumah tangga, namun hukum-hukum syariat memiliki batasan yang jelas dan tidak boleh diperluas tanpa dalil.
---
Kesimpulan Praktis
- Persusuan yang menjadikan mahram hanya berlaku pada usia bayi (di bawah dua tahun), berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan hadits 'Aisyah serta Ummu Salamah.
- Hadits Salim adalah kekhususan (rukhshah) yang hanya berlaku untuk Salim, bukan aturan umum.
- Tidak boleh menyusui orang dewasa untuk menjadikan mahram, karena bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat.
- Kembalikan urusan agama kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.