Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3308 tentang Menyusui sekali dua kali tidak mengharamkan pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyusui bayi hanya sekali atau dua kali (sedikit, tidak mengenyangkan dan tidak sampai ke lambung dalam jumlah yang cukup) tidak menjadikan hubungan mahram (tidak mengharamkan pernikahan). Yang menjadikan mahram adalah penyusuan yang mencukupi dan berulang, yaitu minimal lima kali penyusuan yang mengenyangkan menurut jumhur ulama. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Ummul Fadhl (Ummu Fadhl) radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

Terjemahan: "…dan (diharamkan atas kalian) istri-istri anak kandung kalian…"

Dan firman Allah tentang ibu susuan:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Terjemahan: "…dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari jalur persusuan…"

Hadits terkait (shahih):

  1. Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha — Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ أَوِ الْمَصَّتَانِ

Terjemahan: "Sekali atau dua kali hisapan (menyusu) tidak mengharamkan."

(Perawi: 'Aisyah, kitab Shahih Muslim)

  1. Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha — Shahih Al-Bukhari & Muslim, bahwa dahulu yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah "sepuluh penyusuan yang diketahui", lalu di-nasakh (dihapus) menjadi "lima penyusuan yang diketahui", dan Nabi ﷺ wafat dalam keadaan hal itu masih dibaca.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau meriwayatkan lafazh "الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ" (sekali atau dua kali hisapan).
  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab jumlah yang mengharamkan dari menyusui.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan lafazh riwayat dan kesimpulan hukumnya.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • الإِمْلَاجَة (al-imlajah) dan الإِمْلَاجَتَان (al-imlajatain): menurut penjelasan para ulama bahasa, berasal dari kata "المَلْج" yang berarti sekali hisapan atau sekali penyusuan yang sedikit. Sebagian ulama menyebutkan maknanya adalah penyusuan yang tidak mengenyangkan.
  • الْمَصَّة (al-massah) dan الْمَصَّتَان (al-massatain): sekali atau dua kali hisapan. Ini adalah lafazh yang diriwayatkan Qatadah dalam sanad ini.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan bahwa penyusuan yang sedikit (sekali atau dua kali) tidak menetapkan hukum mahram. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal penyusuan yang mengharamkan:

  1. Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur) — berpendapat lima kali penyusuan yang mengenyangkan, berdasarkan hadits 'Aisyah tentang lima penyusuan.
  2. Sebagian ulama berpendapat tiga kali penyusuan.
  3. Sebagian berpendapat satu kali penyusuan yang mengenyangkan sudah cukup mengharamkan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: lima penyusuan yang mengenyangkan, karena hadits 'Aisyah yang tetap dibaca sebagai bagian Al-Qur'an hingga Nabi ﷺ wafat, dan ini dipegang oleh empat imam mazhab yang tercantum dalam daftar ulama.

Adapun hadits Ummul Fadhl ini menunjukkan bahwa penyusuan yang sedikit (sekali-dua kali hisapan yang tidak mengenyangkan) tidak mengharamkan, sehingga tidak bertentangan dengan hadits lima penyusuan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syarat penyusuan yang mengharamkan adalah:

  1. Terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun menurut pendapat yang kuat).
  2. Masuk ke lambung (bukan sekadar di mulut).
  3. Mencapai jumlah minimal lima kali penyusuan.
  4. Tidak diselingi dengan makanan atau minuman lain yang bukan ASI di antara penyusuan-penyusuan tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa hikmah pengharaman melalui persusuan adalah karena ASI menumbuhkan daging dan tulang bayi, sehingga menciptakan hubungan keibuan yang mirip dengan hubungan nasab.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummul Fadhl (Ummu Fadhl, istri Al-'Abbas bin Abdul Muththalib) radhiyallahu 'anha pernah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang seseorang yang menyusui bayi hanya sekali atau dua kali, apakah itu menjadikan mahram. Nabi ﷺ menjawab dengan sabdanya yang lembut: "Tidak mengharamkan penyusuan sekali atau dua kali."

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang Tabi'in yang terkenal kuat hafalannya dan ahli tafsir — meriwayatkan hadits ini dengan lafazh "الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ" (sekali atau dua kali hisapan), yang maknanya sama dengan lafazh "الإِمْلَاجَة" dalam riwayat lain. Ini menunjukkan bahwa para perawi meriwayatkan makna yang sama dengan lafazh yang berbeda, dan para ulama menerima keduanya.

Hikmah: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak menjadikan hubungan mahram karena hal-hal yang kecil dan tidak signifikan. Namun, Islam juga menjaga kehormatan nasab dan hubungan keluarga dengan aturan yang jelas dan terukur.

Kesimpulan Praktis

  1. Penyusuan yang mengharamkan adalah yang memenuhi syarat: minimal lima kali penyusuan yang mengenyangkan, terjadi pada masa bayi (sebelum dua tahun), dan masuk ke lambung.
  2. Penyusuan sekali atau dua kali — meskipun masuk ke mulut bayi — tidak menjadikan mahram dan tidak mengharamkan pernikahan.
  3. Jika seseorang ragu tentang status mahram karena persusuan, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya dan tidak berspekulasi sendiri.
  4. Menjaga kejelasan nasab adalah bagian dari syariat Islam, namun tidak perlu berlebihan (ghuluw) dalam masalah yang sudah dijelaskan batasannya oleh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?