Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah penting dalam masalah radha'ah (menyusui): hubungan yang muncul karena persusuan dapat menimbulkan mahram (pengharaman pernikahan) sebagaimana hubungan yang muncul karena kelahiran/nasab. Maksudnya, jika seseorang menjadi mahram karena nasab (seperti ibu, saudara perempuan, bibi), maka hubungan yang setara melalui persusuan juga menjadi mahram. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:
QS. An-Nisa' [4]: 23
```
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
```
Terjemahan: "Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Diharamkan dari Menyusui, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi ﷺ.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah, dengan lafaz yang semakna, dan juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan pokok (ashl) dalam bab radha'ah, menunjukkan bahwa persusuan menetapkan mahram sebagaimana nasab.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa persusuan yang memenuhi syarat dapat menjadikan mahram.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik kaidah ini, yaitu menjaga kehormatan keluarga dan menutup pintu fitnah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Sabda Nabi ﷺ "مَا حَرَّمَتْهُ الْوِلَادَةُ حَرَّمَهُ الرَّضَاعُ" berarti: "Apa yang diharamkan oleh kelahiran (nasab), maka diharamkan pula oleh persusuan."
Maksudnya, hubungan mahram yang timbul karena nasab — seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan — semuanya memiliki padanan dalam persusuan. Maka:
- Ibu susu (wanita yang menyusui) menjadi mahram seperti ibu kandung.
- Anak perempuan dari ibu susu menjadi mahram seperti saudara perempuan.
- Saudara perempuan dari ibu susu menjadi mahram seperti bibi.
- Dan seterusnya.
Syarat persusuan yang menjadikan mahram:
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — berbeda pendapat dalam beberapa rincian, namun mereka sepakat bahwa persusuan yang menjadikan mahram harus memenuhi syarat tertentu. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa persusuan tersebut harus terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun) dan dilakukan minimal lima kali susuan yang mengenyangkan, berdasarkan hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Al-Bukhari tentang ayat "sepuluh kali susuan" yang kemudian di-nasakh menjadi lima kali.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "أُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ" mencakup ibu susu dan semua yang terkait dengannya dalam hal mahram.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kaidah ini bersifat umum, mencakup semua hubungan mahram yang timbul dari nasab, kecuali yang dikecualikan oleh dalil lain.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menyebutkan bahwa hikmah pengharaman karena persusuan adalah karena persusuan menumbuhkan daging dan tulang, sehingga menciptakan hubungan yang mirip dengan hubungan nasab.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal susuan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat lima kali susuan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang menjadikan mahram adalah susuan yang mengenyangkan dan menumbuhkan daging, tanpa batasan jumlah. Imam Malik berpendapat bahwa sedikit pun susuan yang mengenyangkan dapat menjadikan mahram. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yaitu lima kali susuan, berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sering ditanya tentang masalah radha'ah. Beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in seperti 'Urwah bin az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar, yang kemudian menyebarkannya kepada umat.
Dalam sebuah riwayat, 'Aisyah pernah menjelaskan bahwa dahulu pernah turun ayat tentang sepuluh kali susuan yang mengharamkan, kemudian di-nasakh (dihapus) menjadi lima kali susuan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya masalah ini dalam menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.
Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan nasab dan keluarga. Persusuan bukan sekadar memberi makan, tetapi menciptakan ikatan yang menyerupai ikatan darah. Karena itu, seorang yang pernah disusui oleh seorang wanita menjadi mahram bagi wanita tersebut dan keluarganya, sehingga tidak boleh menikah dengannya.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan dapat menjadikan mahram sebagaimana nasab, berdasarkan hadits ini dan ayat QS. An-Nisa' [4]: 23.
- Syarat utama: Persusuan harus terjadi pada masa bayi (sebelum dua tahun) dan minimal lima kali susuan yang mengenyangkan menurut pendapat yang paling kuat.
- Jika syarat terpenuhi, maka ibu susu, anak-anaknya, saudara-saudaranya, dan seterusnya menjadi mahram bagi anak yang disusui.
- Jika ragu, sebaiknya bertanya kepada ulama terpercaya dan tidak memutuskan sendiri.
- Hikmah: Menjaga kehormatan keluarga, menutup pintu fitnah, dan memperkuat ikatan sosial yang suci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.