Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang lelaki menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram sekaligus, yaitu seorang wanita bersama bibinya (baik bibi dari pihak ayah/'ammah maupun bibi dari pihak ibu/khalah). Larangan ini bersifat tegas (haram) menurut kesepakatan ulama yang tercantum dalam daftar rujukan. Hikmahnya adalah menjaga silaturahmi, mencegah permusuhan, dan menutup pintu keburukan di antara kerabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:
QS. An-Nisa' [4]: 22
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu adalah keji, dibenci, dan seburuk-buruk jalan."
Ayat ini menunjukkan prinsip larangan menikahi wanita-wanita yang memiliki keterkaitan mahram, dan hadits Jabir ini memperluas larangan tersebut pada kasus menikahi wanita bersama bibinya.
Hadits terkait:
Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Mengharamkan Menikahi Wanita Bersama Bibi atau Tante, nomor 3299:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menetapkannya sebagai hadits shahih.
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini disepakati keharamannya dan termasuk dosa besar jika dilanggar, karena mengandung pemutusan silaturahmi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat menutup segala jalan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kerabat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini melarang seorang lelaki menikahi seorang wanita pada saat ia masih berstatus sebagai istri orang lain yang merupakan bibi dari wanita tersebut. Contohnya:
- Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita bersamaan dengan 'ammah-nya (bibi dari pihak ayah).
- Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita bersamaan dengan khalah-nya (bibi dari pihak ibu).
Larangan ini berlaku baik kedua wanita itu masih dalam ikatan pernikahan yang sama maupun jika salah satunya masih menjadi istri sah. Jika salah satu dari keduanya telah diceraikan dan telah selesai masa 'iddahnya, maka boleh menikahi yang lain.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa haram hukumnya menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, dan jika tetap dilakukan maka pernikahan yang kedua dianggap batil (tidak sah).
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur dari Al-Mughni menyebutkan bahwa larangan ini termasuk larangan yang mengharamkan, dan akad nikah yang melanggar menjadi fasid (rusak).
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menegaskan bahwa tidak boleh menikahi wanita bersama bibinya, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan ini: karena antara bibi dan keponakan biasanya terdapat persaingan dan kecemburuan yang dapat memutus silaturahmi, padahal Allah memerintahkan untuk menyambungnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua tingkatan bibi, baik yang dekat maupun yang jauh, selama masih dalam garis mahram.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa syariat Islam selalu menutup pintu-pintu yang mengarah pada permusuhan dan kebencian, terutama di antara kerabat dekat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini mencakup juga menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram lainnya (seperti dua saudara kandung). Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah larangan ini khusus pada kasus bibi dan keponakan, sedangkan untuk dua saudara kandung terdapat dalil tersendiri yang juga melarangnya.
Kesimpulan hukum:
Menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya (baik 'ammah maupun khalah) adalah haram dan tidak sah menurut kesepakatan ulama yang tercantum dalam daftar rujukan. Jika terjadi, maka akad nikah yang kedua harus dibatalkan dan keduanya dipisahkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pada masa Nabi ﷺ pernah menikahi seorang wanita dan juga bibinya dalam waktu yang bersamaan. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau melarangnya dengan tegas dan memerintahkan agar salah satunya diceraikan. Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dan bagaimana Nabi ﷺ menjaga keutuhan silaturahmi di antara kerabat.
Dalam riwayat lain, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada salah satu gubernurnya untuk memisahkan pasangan yang menikah dengan cara seperti ini, karena termasuk perbuatan yang diharamkan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sepakat tentang keharaman perbuatan tersebut.
Hikmahnya: Islam sangat menjaga hubungan kekeluargaan. Menikahi dua wanita yang bersaudara atau bibi dan keponakan dapat menimbulkan kecemburuan, permusuhan, dan pemutusan silaturahmi. Oleh karena itu, syariat melarangnya sejak awal.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya (baik bibi dari pihak ayah maupun ibu).
- Akad nikah tidak sah jika dilakukan dengan cara seperti ini, dan harus dibatalkan.
- Hikmah larangan adalah menjaga silaturahmi dan mencegah permusuhan di antara kerabat.
- Jika sudah terlanjur terjadi, maka wajib memisahkan keduanya dan bertaubat kepada Allah.
- Bagi yang ingin menikah, pastikan tidak ada hubungan mahram yang menghalangi antara calon istri dan wanita yang sudah dinikahi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.