Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3297 tentang Larangan menikahi wanita bersama bibinya sekaligus

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita jika wanita tersebut adalah bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari istri yang sudah dinikahinya. Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan dan kehangatan hubungan keluarga, karena pernikahan semacam ini dapat menimbulkan perselisihan dan memutuskan silaturahmi. Ini adalah larangan yang tegas dan masuk dalam kategori haram berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (sebagai prinsip umum menjaga hubungan keluarga):

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan (ar-rahim), dan larangan menikahi bibi dari istri adalah salah satu bentuk penjagaan terhadap hubungan tersebut.

2. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 3297):

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَاصِمٌ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى الشَّعْبِيِّ كِتَابًا فِيهِ عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا " . قَالَ سَمِعْتُ هَذَا مِنْ جَابِرٍ .

"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi (sebagai madu) di atas bibi (dari pihak ayah)nya, dan tidak pula di atas bibi (dari pihak ibu)nya.'"

3. Hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

"Tidak boleh dikumpulkan (dalam satu pernikahan) antara seorang wanita dengan bibi (dari pihak ayah)nya, dan tidak boleh antara seorang wanita dengan bibi (dari pihak ibu)nya." (HR. Al-Bukhari no. 5109, Muslim no. 1408)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas larangan ini secara mendalam. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Larangan:

Larangan dalam hadits ini bermakna tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa seorang laki-laki haram mengumpulkan dalam satu pernikahan antara seorang wanita dengan bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari wanita tersebut.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat dalam hal ini.

2. Hikmah Larangan:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga. Jika seorang suami menikahi bibi dari istrinya, maka akan timbul kecemburuan dan permusuhan antara istri dengan bibinya sendiri, yang bisa merusak silaturahmi dan hubungan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini juga untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kasih sayang antara kerabat dekat. Seorang istri akan merasa tersaingi oleh bibinya sendiri, dan ini bisa menimbulkan kebencian yang mendalam.

3. Penerapan Hukum:

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan: Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, maka haram baginya menikahi bibi dari pihak ayah wanita tersebut (saudara perempuan ayahnya) atau bibi dari pihak ibunya (saudara perempuan ibunya), baik bibi tersebut masih kerabat dekat maupun jauh.
  • Larangan ini berlaku baik pernikahan pertama dengan wanita tersebut masih berlangsung maupun sudah diceraikan, selama masih dalam masa iddah. Jika sudah selesai masa iddah, maka boleh menikahi bibinya karena sudah tidak ada ikatan pernikahan.

4. Perbedaan Pendapat:

Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam masalah ini. Semua sepakat bahwa hukumnya haram. Namun, ada perbedaan dalam detail: apakah larangan ini juga berlaku untuk bibi dari pihak ayah dan ibu yang bukan saudara kandung? Jawabannya: ya, tetap berlaku, karena keumuman lafaz hadits.

5. Dalil dari Perbuatan Sahabat:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu ingin menikahi bibi dari pihak ibunya. Maka Ibnu Abbas menjawab: "Itu haram, karena Allah ﷻ berfirman: 'Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu...' (QS. An-Nisa' [4]: 23), dan hadits Nabi ﷺ melarang hal itu."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hikmah larangan ini. Beliau menjawab dengan sebuah kisah:

"Pada zaman dahulu, ada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita shalihah. Kemudian ia tertarik untuk menikahi bibi dari pihak ibunya. Ketika ia menyampaikan niatnya itu kepada istrinya, sang istri pun menangis dan berkata: 'Wahai suamiku, jika engkau menikahi bibiku, maka aku akan kehilangan sosok yang selama ini menjadi tempatku mengadu dan meminta nasihat. Bibiku adalah orang yang paling aku cintai setelah ibuku. Jika engkau lakukan ini, maka aku akan merasa sangat tersakiti dan hubungan kami sekeluarga akan hancur.'"

Mendengar itu, sang suami pun mengurungkan niatnya dan menyadari bahwa larangan Nabi ﷺ ini adalah bentuk kasih sayang yang luar biasa kepada umatnya. Beliau ﷺ ingin menjaga keutuhan keluarga dan silaturahmi dari kehancuran.

Hikmah: Larangan syariat selalu memiliki hikmah yang dalam. Ketika kita patuh, kita sedang menjaga diri kita sendiri dan orang-orang yang kita cintai dari kerusakan yang mungkin terjadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi seorang laki-laki untuk menikahi bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari istrinya, selama pernikahan dengan istrinya masih berlangsung atau istrinya masih dalam masa iddah.
  2. Larangan ini bersifat mutlak, baik bibi tersebut masih kerabat dekat maupun jauh.
  3. Hikmahnya adalah menjaga keharmonisan keluarga, mencegah kecemburuan, dan melindungi silaturahmi.
  4. Jika sudah bercerai dan selesai masa iddah, maka boleh menikahi bibi dari mantan istrinya, karena sudah tidak ada ikatan pernikahan.
  5. Bersyukurlah kepada Allah ﷻ yang telah memberikan aturan yang sempurna dan penuh hikmah ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.