Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang masih memiliki hubungan kerabat dekat (bibi dari pihak ayah atau ibu) dengan istri yang sudah dinikahinya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan silaturahmi dalam keluarga, karena menikahi dua wanita yang memiliki ikatan darah dekat dalam satu waktu dikhawatirkan akan memutuskan tali kasih sayang di antara mereka. Hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat An-Nasa'i
Hadits yang Anda sebutkan adalah salah satu riwayat dari larangan ini. Berikut teks haditsnya:
<p>لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا</p>
Artinya: "Seorang wanita tidak boleh dinikahi (bersamaan) dengan bibinya (dari pihak ayah) dan tidak pula dengan bibinya (dari pihak ibu)." (HR. An-Nasa'i no. 3294, dari Abu Hurairah)
2. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Larangan ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang lebih lengkap:
<p>لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَلَا عَلَى خَالَتِهَا، وَلَا عَلَى بِنْتِ الْأَخِ، وَلَا عَلَى بِنْتِ الْأُخْتِ</p>
Artinya: "Seorang wanita tidak boleh dinikahi (bersamaan) dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak pula dengan bibinya (dari pihak ibu), tidak pula dengan putri saudara laki-lakinya, dan tidak pula dengan putri saudara perempuannya." (HR. Al-Bukhari no. 5110, Muslim no. 1408)
3. Dalil Al-Qur'an
Larangan ini merupakan penjelasan dari keumuman firman Allah ﷻ dalam QS. An-Nisa' [4]: 24:
<p>وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ</p>
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk menjaga kehormatan, bukan untuk berzina."
Ayat ini menghalalkan menikahi wanita-wanita lain selain yang disebutkan dalam ayat 23, namun hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ada sebagian wanita yang tidak boleh dikumpulkan dalam satu ikatan pernikahan sekaligus, yaitu wanita dengan bibinya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau menukil kesepakatan ini dari para ulama sebelumnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu untuk menjaga silaturahmi dan menghindari permusuhan antara kerabat dekat.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits
Hadits ini melarang seorang laki-laki untuk menggabungkan dalam satu ikatan pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya. Maksudnya:
- "على عمتها" (dengan bibi dari pihak ayah): Seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang wanita, sementara ia juga telah menikahi bibi wanita tersebut dari pihak ayah. Contoh: Seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu ia juga menikahi saudara perempuan dari ayah wanita tersebut.
- "على خالتها" (dengan bibi dari pihak ibu): Demikian pula, tidak boleh menikahi seorang wanita sementara ia juga telah menikahi saudara perempuan dari ibu wanita tersebut.
2. Hukum Larangan
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab sepakat bahwa larangan ini bersifat haram (tahrim), bukan sekadar makruh. Artinya, seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan kemudian menikahi bibi dari wanita tersebut (baik bibi dari ayah atau ibu) dalam waktu yang bersamaan, maka pernikahan yang kedua (dengan bibi) adalah tidak sah menurut jumhur ulama.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika terjadi pernikahan seperti ini, maka pernikahan dengan bibi tersebut batal (tidak sah), karena dilarang secara tegas dalam hadits.
Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pendapat yang sedikit berbeda dalam detail hukumnya, namun mereka tetap sepakat bahwa pernikahan semacam ini terlarang dan wajib dipisahkan jika terjadi.
3. Hikmah Larangan
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk menjaga keutuhan hubungan keluarga. Jika seorang laki-laki menikahi dua wanita yang memiliki hubungan darah dekat (seperti bibi dan keponakan), maka dikhawatirkan akan timbul kecemburuan dan permusuhan di antara mereka, yang pada akhirnya akan memutuskan tali silaturahmi. Padahal Islam sangat menjaga keutuhan keluarga dan silaturahmi.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini juga berlaku untuk semua kerabat dekat yang disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim, yaitu: bibi dari ayah, bibi dari ibu, putri saudara laki-laki, dan putri saudara perempuan. Beliau menegaskan bahwa ini adalah larangan yang bersifat permanen selama kedua wanita tersebut masih dalam ikatan pernikahan yang sama.
4. Pengecualian
Larangan ini hanya berlaku jika kedua wanita tersebut dikumpulkan dalam satu masa pernikahan. Adapun jika seorang laki-laki menceraikan istrinya atau istrinya meninggal dunia, maka ia boleh menikahi bibi dari mantan istrinya tersebut, karena larangan ini hanya berlaku ketika keduanya masih menjadi istri dalam waktu yang bersamaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati, pernah ditanya tentang hukum seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan kemudian ingin menikahi bibi dari wanita tersebut. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya. Dan larangan Rasulullah ﷺ adalah untuk menjaga kemaslahatan umat, terutama dalam hal menjaga keharmonisan keluarga."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sejak zaman tabi'in telah memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas dan harus dijauhi, bukan sekadar anjuran. Mereka memahami bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menikahi seorang wanita yang masih memiliki hubungan kerabat dekat (bibi dari ayah atau ibu) dengan istri yang masih dalam ikatan pernikahan.
- Pernikahan kedua tidak sah jika terjadi, dan wajib dipisahkan menurut jumhur ulama.
- Hikmah larangan adalah untuk menjaga keharmonisan keluarga dan silaturahmi di antara kerabat dekat.
- Larangan ini hanya berlaku selama kedua wanita tersebut masih menjadi istri dalam waktu yang bersamaan. Jika salah satunya telah diceraikan atau meninggal, maka tidak ada larangan lagi.
- Bersikap hati-hati dalam masalah pernikahan adalah bagian dari menjaga agama dan keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.