Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk menggabungkan dua wanita dalam satu ikatan pernikahan jika keduanya memiliki hubungan mahram, yaitu menikahi seorang wanita di atas (bersamaan dengan) bibinya (saudara perempuan ayah) atau tantenya (saudara perempuan ibu). Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari putusnya silaturahmi, karena hubungan pernikahan seperti itu berpotensi menimbulkan perselisihan dan permusuhan di antara kerabat dekat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Teks Arab (potongan ayat yang relevan):
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan: "Dan diharamkan bagimu menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini secara tegas mengharamkan menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan. Para ulama memperluas makna ini dengan qiyas (analogi) kepada larangan menikahi seorang wanita beserta bibi atau tantenya, karena keduanya juga memiliki hubungan mahram seperti halnya dua saudara perempuan.
2. Hadits Riwayat Abu Hurairah (HR. An-Nasa'i No. 3293)
Teks Arab hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita di atas (bersamaan dengan) bibinya (dari pihak ayah) atau tantenya (dari pihak ibu)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 5109) dan Imam Muslim (no. 1408) dari jalur yang berbeda, menunjukkan keshahihannya yang disepakati.
3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram), bukan sekadar makruh. Beliau menganalogikan larangan ini dengan firman Allah tentang menghimpun dua saudara perempuan.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penggabungan, baik menikahi keponakan di atas bibi, atau bibi di atas keponakan, karena keduanya sama-sama menyebabkan terputusnya silaturahmi.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama kedua wanita tersebut masih dalam ikatan pernikahan dengan laki-laki yang sama. Jika salah satunya telah diceraikan atau ditinggal wafat, maka larangan tersebut gugur.
Penjelasan Rinci
Larangan menikahi seorang wanita beserta bibi atau tantenya merupakan salah satu bentuk kehati-hatian syariat dalam menjaga keharmonisan keluarga. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
1. Makna Larangan
Larangan ini bersifat haram, bukan makruh. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj (syarah Shahih Muslim) menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keharaman menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan mahram dalam satu pernikahan, seperti seorang wanita dengan bibinya (saudara perempuan ayah) atau tantenya (saudara perempuan ibu).
2. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah utama larangan ini adalah:
- Menjaga silaturahmi: Jika seorang suami menikahi istri kedua yang merupakan bibi dari istri pertamanya, maka hubungan keluarga yang seharusnya harmonis akan berubah menjadi hubungan yang penuh kecemburuan dan persaingan.
- Menghindari permusuhan: Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain, "Janganlah kalian menggabungkan seorang wanita dengan bibinya, dan jangan pula dengan tantenya, karena hal itu dapat memutuskan tali silaturahmi." (HR. Al-Bukhari)
- Menjaga kehormatan keluarga: Pernikahan seperti ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan merendahkan martabat keluarga, karena hubungan yang seharusnya saling menghormati menjadi hubungan yang penuh ketegangan.
3. Penerapan Hukum
- Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, maka ia tidak boleh menikahi bibi (saudara perempuan ayah) atau tante (saudara perempuan ibu) dari istrinya tersebut selama masih terikat pernikahan.
- Larangan ini berlaku untuk kedua arah: tidak boleh menikahi bibi di atas keponakan, dan tidak boleh menikahi keponakan di atas bibi.
- Jika salah satu dari mereka telah diceraikan atau meninggal dunia, maka larangan tersebut gugur dan laki-laki tersebut boleh menikahi yang lainnya.
4. Perbedaan Pendapat Ulama
Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa larangan ini bersifat haram. Namun, terdapat pendapat yang dinukil dari sebagian ulama bahwa larangan ini hanya makruh (dibenci), bukan haram. Pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan dalil yang shahih dan ijma' ulama.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah keharaman, karena larangan dalam syariat pada dasarnya menunjukkan keharaman kecuali ada indikasi yang memalingkannya kepada makruh, dan tidak ada indikasi tersebut di sini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang hukum menikahi seorang wanita yang memiliki bibi yang juga ingin dinikahinya. Rasulullah ﷺ menjawab dengan tegas, "Jangan engkau lakukan itu, karena hal itu dapat memutuskan tali silaturahmi."
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap keharmonisan keluarga. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menjaga hubungan antara anggota keluarga yang lebih luas. Seorang suami yang menikahi dua wanita yang memiliki hubungan keluarga dekat akan menciptakan situasi yang tidak nyaman, baik bagi kedua wanita tersebut maupun bagi seluruh anggota keluarga besar.
Imam Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Sesungguhnya Allah mengharamkan hal-hal yang dapat merusak hubungan kekeluargaan, karena Allah mencintai keharmonisan dan kebersamaan dalam kebaikan."
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menikahi seorang wanita beserta bibi atau tantenya dalam satu ikatan pernikahan, berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
- Larangan ini berlaku selama kedua wanita tersebut masih terikat pernikahan dengan laki-laki yang sama.
- Hikmah utama larangan ini adalah menjaga silaturahmi dan keharmonisan keluarga dari perselisihan dan permusuhan.
- Jika salah satu telah bercerai atau meninggal, maka larangan tersebut gugur dan boleh menikahi yang lainnya.
- Bagi yang telah terlanjur melakukan pernikahan seperti ini tanpa mengetahui hukumnya, hendaknya segera berkonsultasi dengan ulama atau lembaga fatwa terpercaya untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.