Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3288 tentang Larangan menikahi wanita bersama bibi atau tantenya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang lelaki memadukan (menikahi secara bersamaan) seorang wanita dengan bibi dari pihak ayah (ʿammah) atau bibi dari pihak ibu (khālah) dalam satu waktu. Larangan ini berlaku karena akan memutus silaturahmi dan menimbulkan permusuhan di antara kerabat dekat. Jika salah satunya telah dinikahi, maka yang lain tidak boleh dinikahi selama yang pertama masih dalam ikatan pernikahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa', dari Abu az-Zinad dan al-A'raj.

Teks hadits:

لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Terjemahan: "Tidak boleh memadukan antara seorang wanita dan bibi (dari pihak ayah)-nya, dan tidak pula antara seorang wanita dan bibi (dari pihak ibu)-nya."

Ayat yang berkaitan — Allah ﷻ berfirman:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

QS. Al-Ahzab [33]: 6 — "Dan orang-orang yang memiliki hubungan kerabat, sebagian mereka lebih berhak atas sebagian yang lain dalam kitab Allah."

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan kekerabatan, dan larangan dalam hadits di atas adalah salah satu bentuk penjagaan terhadap ikatan rahim tersebut.

Hadits pendukung — Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah, dan dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ melarang memadukan antara wanita dengan ʿammah-nya dan khālah-nya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini disepakati (muttafaq ʿalaih) oleh para ulama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini melarang seorang lelaki menikahi dua wanita yang memiliki hubungan mahram tertentu secara bersamaan, yaitu:

  1. Seorang wanita dengan ʿammah-nya (bibi dari pihak ayah). Contoh: seorang lelaki menikahi seorang wanita, lalu juga menikahi bibi (saudari ayah) wanita tersebut.
  2. Seorang wanita dengan khālah-nya (bibi dari pihak ibu). Contoh: menikahi seorang wanita sekaligus bibinya dari pihak ibu.

Hikmah larangan:

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan keluarga. Jika seorang lelaki memadukan seorang wanita dengan bibinya, maka akan timbul kecemburuan (ghirah) yang dapat memutus silaturahmi, memicu permusuhan, dan merusak hubungan kekerabatan yang Allah perintahkan untuk dijaga.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram, bukan sekadar makruh.

Cakupan larangan:

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, larangan ini mencakup:

  • Menikahi keduanya sekaligus dalam satu akad.
  • Menikahi yang kedua setelah yang pertama masih dalam ikatan pernikahan (belum dicerai atau wafat).
  • Jika yang pertama telah dicerai dan telah habis masa iddahnya, atau telah wafat, maka boleh menikahi yang kedua.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan ini juga berlaku untuk hubungan ʿammah dan khālah dari pihak yang lebih jauh (misalnya bibi dari kakek/nenek). Ibnu Hajar menguatkan bahwa larangan berlaku pada semua tingkatan bibi, karena illat (sebab) hukumnya adalah hubungan kekerabatan yang dekat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan empat mazhab: larangan ini bersifat haram dan mencakup semua tingkatan bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu, selama masih disebut ʿammah atau khālah secara 'urf (kebiasaan bahasa).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat bersemangat menyampaikan hadits-hadits Nabi ﷺ kepada umat. Beliau pernah berkata: "Aku membagi malamku menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shalat, sepertiga untuk tidur, dan sepertiga untuk mengingat hadits Rasulullah ﷺ."

Suatu ketika, seorang lelaki datang kepada Imam Malik bin Anas rahimahullah — imam Darul Hijrah — dan bertanya tentang menikahi seorang wanita beserta bibinya. Imam Malik menjawab dengan tegas: "Tidak boleh, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan dalam al-Muwaththa'." Lelaki itu bertanya lagi, "Bagaimana jika aku menikahi mereka secara terpisah?" Imam Malik menjawab, "Jika engkau menikahi yang pertama, maka yang kedua haram bagimu selama yang pertama masih bersamamu."

Hikmahnya: para ulama salaf sangat menjaga keutuhan keluarga dan silaturahmi, dan mereka tidak bermudah-mudah dalam masalah pernikahan karena pernikahan adalah ikatan yang sakral dan berdampak besar pada keharmonisan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi seorang lelaki memadukan (menikahi secara bersamaan) seorang wanita dengan ʿammah-nya atau khālah-nya.
  2. Larangan berlaku baik dalam satu akad maupun dalam dua akad yang berjalan bersamaan.
  3. Jika salah satu telah dicerai dan habis iddahnya, atau telah wafat, maka boleh menikahi yang lain.
  4. Larangan ini berlaku pada semua tingkatan bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu.
  5. Hendaklah seorang muslim menjaga silaturahmi dan menghindari segala hal yang dapat memutusnya, termasuk dalam urusan pernikahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?