Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 328 tentang Air dua qullah tidak menjadi najis

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting tentang air: jika air mencapai dua qullah (sekitar 200 liter lebih), maka air itu tidak menjadi najis hanya karena dimasuki atau diminum hewan, termasuk binatang buas. Ini adalah kaidah fiqih yang disepakati banyak ulama Ahlus Sunnah dan menjadi batas minimal air yang bisa membersihkan serta tidak mudah terpengaruh najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 328, Kitab Air, Bab Penentuan Waktu dalam Air. Perawi: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

<p>سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ ditanya tentang air dan apa yang datang kepadanya berupa hewan-hewan dan binatang buas, maka beliau bersabda: 'Jika air itu dua qullah, ia tidak membawa kotoran (najis).'"

Hadits pendukung — Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dari Abdullah bin Umar. At-Tirmidzi menilainya hasan shahih, dan al-Albani menilainya shahih.

Ayat terkait — QS. Al-Furqan [25]: 48

<p>وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا</p>

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (mensucikan)."

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits dua qullah sebagai penentu batas air yang tidak terpengaruh najis.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan mayoritas ulama memakai hadits ini sebagai dalil.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah air dan perubahan sifatnya.
  • Syeikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' merinci ukuran dua qullah dan penerapannya.

Penjelasan Rinci

Makna dua qullah. Qullah adalah wadah air besar yang digunakan penduduk Hijaz. Dua qullah menurut jumhur ulama kira-kira setara 200–270 liter (sekitar 1 hasta kubik). Syeikh al-Utsaimin menyebut ukuran yang lebih dekat adalah sekitar 200 liter berdasarkan perhitungan para ulama.

Kaidah fiqih yang dipahami ulama:

  1. Air yang mencapai dua qullah tidak menjadi najis hanya karena kemasukan benda yang tidak mengubah sifatnya (warna, rasa, bau).
  2. Jika kurang dari dua qullah, air bisa menjadi najis bila terkena najis, meskipun sifatnya belum berubah — menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali.
  3. Jika air dua qullah berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena najis, maka ia menjadi najis menurut kesepakatan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpegang pada batas dua qullah secara tegas.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih menekankan pada perubahan sifat air, bukan semata jumlah. Namun Imam Malik juga menerima hadits dua qullah dalam riwayat lain.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa illat (sebab) najisnya air adalah perubahan sifat, dan hadits dua qullah dipahami sebagai batas umum yang biasanya tidak berubah.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil: Hadits dua qullah shahih dan menjadi batas yang jelas, sehingga jumhur ulama mengamalkannya. Namun jika air dua qullah berubah sifatnya karena najis, tetap dihukumi najis berdasarkan kesepakatan.

Faedah tambahan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan — air yang banyak tidak perlu dikhawatirkan hanya karena hewan meminumnya. Ini juga mengajarkan pentingnya menjaga sumber air bersih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil. Suatu ketika beliau ditanya tentang air di padang yang biasa didatangi hewan buas, dan beliau menjawab dengan hadits ini. Para tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin banyak meriwayatkan dan mengamalkan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari mereka, terutama saat berada di perjalanan atau padang yang jauh dari sumber air bersih. (Sumber: riwayat dalam Sunan An-Nasa'i dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Air dua qullah atau lebih (sekitar 200 liter) tidak menjadi najis hanya karena dimasuki hewan, selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya.
  2. Air kurang dari dua qullah yang terkena najis dihukumi najis menurut pendapat yang kuat.
  3. Jika air berubah sifatnya karena najis — baik sedikit maupun banyak — maka menjadi najis.
  4. Praktik sehari-hari: bak mandi, kolam, atau tandon air yang besar umumnya mencapai dua qullah, sehingga tidak perlu terlalu khawatir jika ada hewan kecil masuk.
  5. Sikap yang benar: tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah najis, namun tetap menjaga kebersihan sesuai tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi