Bab Apa yang Diharamkan dari Khutbah
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ تَشَهَّدَ رَجُلاَنِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ أَحَدُهُمَا مَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " بِئْسَ الْخَطِيبُ أَنْتَ " .
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Mansur, ia berkata: 'Telah memberitakan kepada kami Abdurrahman, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abdul Aziz, dari Tamim bin Tharifah, dari Adiyy bin Hatim, ia berkata: 'Dua orang laki-laki membaca Tashahhud di hadapan Nabi ﷺ, dan salah satu dari mereka berkata: 'Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan siapa yang mendurhakai keduanya, maka ia telah sesat.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sungguh, engkau adalah pembicara yang buruk!'"