Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah radhiyallahu 'anha dalam keadaan berihram. Namun para ulama berbeda pendapat tentang makna dan kekuatan hadits ini, karena ada riwayat lain yang menyatakan beliau menikahinya setelah tahallul (selesai ihram). Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah beliau bertahallul, dan hadits Ibnu Abbas ini dipahami sebagai kekeliruan perawi atau dimaksudkan bahwa akad terjadi di masa ihram namun beliau belum benar-benar dalam keadaan ihram saat akad.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang larangan bagi orang berihram:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Hadits terkait dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu:
Diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
"Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh melamar."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar perbedaan riwayat tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah, dan beliau menguatkan bahwa Nabi ﷺ menikahinya setelah tahallul.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat, dan jumhur ulama memilih riwayat yang menyatakan beliau menikah setelah tahallul.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menukil perbedaan pendapat dan menguatkan pendapat jumhur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh dua permasalahan penting:
Pertama: Hukum menikah bagi orang yang berihram.
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat bahwa orang yang berihram tidak sah menikah, baik sebagai wali, mempelai, maupun saksi. Dalilnya adalah hadits Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu di atas yang diriwayatkan oleh Muslim.
- Sebagian ulama berpendapat boleh, dengan dalil hadits Ibnu Abbas ini.
Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan, karena:
- Ada riwayat yang lebih kuat dari Abu Rafi' dan Maimunah sendiri yang menyatakan Nabi ﷺ menikahinya setelah tahallul (selesai ihram).
- Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini dipahami sebagai wahm (kekeliruan) dari sebagian perawi, atau dimaksudkan bahwa akad terjadi di waktu yang dekat dengan ihram sehingga perawi mengira beliau masih berihram.
Kedua: Kisah pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah radhiyallahu 'anha.
Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang paling penyayang. Pernikahan ini terjadi pada tahun ke-7 Hijriah, saat Nabi ﷺ dalam perjalanan umrah qadha (umrah yang tertunda setelah Perjanjian Hudaibiyah). Menurut riwayat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — beliau menikahinya di Sarif, sekitar 10 mil dari Mekkah, setelah beliau bertahallul dari ihram umrah.
Pendapat yang paling kuat:
Setelah menimbang dalil-dalil, pendapat jumhur — bahwa orang berihram tidak sah menikah — adalah yang paling kuat, karena hadits Utsman bin Affan shahih dan tidak ada kontradiksi yang kuat. Adapun hadits Ibnu Abbas, maka ia dipahami sebagai kekeliruan perawi atau dibawa kepada makna bahwa akad terjadi setelah tahallul.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang merupakan sepupu Nabi ﷺ dan salah satu ulama terbesar di kalangan sahabat — pernah berselisih pendapat dengan Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu (pelayan Nabi ﷺ) tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah.
Ibnu Abbas berkata: "Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan berihram."
Abu Rafi' berkata: "Tidak, beliau menikahinya setelah tahallul, dan aku adalah orang yang menjadi perantara akad tersebut."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Abu Rafi' lebih mengetahui peristiwa ini karena beliau terlibat langsung dalam akad, sedangkan Ibnu Abbas mungkin hanya mendengar berita tanpa menyaksikan langsung. Karena itu, riwayat Abu Rafi' lebih kuat.
Hikmahnya: seorang mukmin harus berhati-hati dalam menerima berita, dan mengembalikan perkara kepada yang lebih mengetahui. Ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam berdialog dan tidak saling mencela meski berbeda pendapat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram, tidak boleh melakukan akad nikah — baik menikahkan, dinikahkan, maupun menjadi wali — sampai ia bertahallul. Ini pendapat jumhur yang paling kuat.
- Hadits Ibnu Abbas ini tidak dijadikan dalil untuk membolehkan, karena ada riwayat yang lebih kuat bahwa Nabi ﷺ menikah setelah tahallul.
- Bagi yang ingin menikah saat haji/umrah, hendaknya menunggu sampai selesai ihram agar tidak jatuh dalam perbedaan yang tidak perlu.
- Bagi penuntut ilmu, hendaknya mempelajari perbedaan riwayat dan cara para ulama menyelesaikannya, sebagaimana dicontohkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.