Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa air dalam jumlah besar (seperti air sumur) pada dasarnya suci dan tidak menjadi najis hanya karena kemasukan benda najis, selama tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau). Ini adalah kaidah besar dalam fiqih Islam tentang kesucian air. Hadits ini juga menunjukkan kemudahan dalam syariat, bahwa air yang banyak tidak mudah terpengaruh oleh najis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
<p>أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ، - وَكَانَ مِنَ الْعَابِدِينَ - عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ طَرِيفٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي نَوْفٍ، عَنْ سَلِيطٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ مَرَرْتُ بِالنَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ فَقُلْتُ أَتَتَوَضَّأُ مِنْهَا وَهِيَ يُطْرَحُ فِيهَا مَا يُكْرَهُ مِنَ النَّتْنِ فَقَالَ " الْمَاءُ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ " .</p>
Terjemahan: Dari Ibn Abi Sa'eed Al-Khudri, bahwa ayahnya berkata: "Aku lewat di depan Nabi ﷺ ketika beliau berwudhu dari sumur Buda'ah. Aku berkata: 'Apakah engkau berwudhu dari sana ketika sampah dibuang ke dalamnya?' Beliau berkata: 'Air tidak menjadi najis karena sesuatu apapun.'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
"Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya." (QS. Al-Anfal [8]: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa air pada hakikatnya adalah alat pensuci dan tetap suci selama tidak berubah sifatnya.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dasar bahwa air banyak tidak menjadi najis hanya karena tercampur najis selama tidak berubah sifatnya. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa ukuran air banyak adalah dua qullah (sekitar 270 liter), sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki konteks yang sangat penting. Sumur Buda'ah adalah sumur di Madinah yang airnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Karena letaknya di tempat yang rendah, sering kali kotoran dan benda-benda yang tidak diinginkan terbawa angin atau air hujan masuk ke dalamnya. Namun, Nabi ﷺ tetap berwudhu dari sumur tersebut.
Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan air yang banyak (mencapai dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena tercampur najis, selama tidak berubah rasa, warna, atau baunya. Beliau menggabungkan hadits ini dengan hadits Ibnu Umar tentang ukuran dua qullah.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau menyatakan bahwa jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa air banyak tidak terpengaruh oleh najis yang masuk ke dalamnya selama tidak berubah sifat. Beliau juga menekankan bahwa ini adalah bentuk kemudahan dari syariat.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa air banyak tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis selama tidak berubah salah satu sifatnya. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil utamanya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa air yang banyak tidak najis meskipun kemasukan benda najis, karena Nabi ﷺ menyatakan secara umum: "Air tidak menjadi najis oleh sesuatu apapun."
Perbedaan Pendapat:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ukuran air yang dimaksud:
- Madzhab Syafi'i dan Hanbali: Air banyak adalah dua qullah (sekitar 270 liter). Jika kurang dari itu dan terkena najis, maka menjadi najis meskipun tidak berubah sifat.
- Madzhab Hanafi: Air tidak menjadi najis selama tidak berubah salah satu sifatnya, baik sedikit maupun banyak, kecuali jika najisnya berupa air kencing manusia yang jatuh ke dalam air sedikit.
- Madzhab Maliki: Air banyak tidak najis selama tidak berubah sifat, dan air sedikit juga tidak najis jika najisnya tidak terlihat secara kasat mata.
Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah bahwa air banyak (dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan paling hati-hati dalam beribadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian sahabat pernah ragu tentang kesucian air sumur Buda'ah karena sering kemasukan kotoran. Namun, Nabi ﷺ dengan tegas menjawab: "Air tidak menjadi najis oleh sesuatu apapun." Jawaban ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak mempersulit umatnya. Para ulama menyebutkan bahwa sumur Buda'ah ini terletak di Madinah dan airnya digunakan oleh banyak orang. Jika setiap kali kemasukan kotoran airnya dihukumi najis, tentu akan menyulitkan penduduk Madinah. Maka Nabi ﷺ memberikan kaidah yang memudahkan: selama air tidak berubah sifatnya, ia tetap suci.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemaslahatan umat dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan. Ini sejalan dengan firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Kesimpulan Praktis
- Air banyak (dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya.
- Air sedikit (kurang dari dua qullah) jika terkena najis, maka menjadi najis meskipun tidak berubah sifatnya, menurut pendapat yang kuat.
- Jika air berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena najis, maka air tersebut najis baik sedikit maupun banyak.
- Bersikap mudah dan tidak berlebihan dalam masalah kesucian, karena syariat tidak mempersulit.
- Jika ragu tentang kesucian air, gunakan kaidah: asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukkan najisnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.