Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 326 tentang Air suci tidak menjadi najis oleh kotoran

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting bahwa air pada dasarnya suci dan menyucikan, serta tidak menjadi najis hanya karena ada benda najis yang dibuang ke dalamnya, selama sifat air (warna, rasa, bau) tidak berubah. Ini adalah dalil pokok dalam bab air menurut para ulama, dan menjadi landasan bahwa sedikit atau banyaknya air tidak otomatis membuatnya najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 326, Kitab Air, Bab Penyebutan Sumur Buda'ah):

Dari Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, beliau berkata:

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا لُحُومُ الْكِلَابِ وَالْحِيَضُ وَالنَّتَنُ فَقَالَ "الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ"

Terjemahan: "Dikatakan: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau berwudhu dari sumur Buda'ah, yang merupakan sumur tempat dibuangnya bangkai anjing, kain haid, dan sampah?' Beliau bersabda: 'Air itu suci dan tidak menjadi najis oleh sesuatu apapun.'"

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah air:

QS. Al-Furqan [25]: 48

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (menyucikan)."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda tentang air laut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Terjemahan: "Airnya suci menyucikan, dan bangkainya halal." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibn Majah; dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dalam Kitab Air, menunjukkan perhatian beliau terhadap bab thaharah.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan air tidak menjadi najis kecuali jika berubah sifatnya.
  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini sebagai dalil kaidah air.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan kaidah ini sebagai bagian dari fiqih air.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' dan Syeikh Shalih al-Fauzan dalam Fiqhul Ibadat menjelaskan penerapan kaidah ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung kaidah fiqih yang sangat penting: air pada dasarnya suci dan menyucikan (thahur), dan tidak menjadi najis hanya karena terkena atau tercampur benda najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau).

Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sumur Buda'ah, sebuah sumur di Madinah yang airnya digunakan orang untuk berwudhu, namun sumur itu juga menjadi tempat pembuangan berbagai kotoran seperti bangkai anjing, kain haid, dan sampah. Pertanyaan ini muncul karena kekhawatiran akan kenajisan air tersebut. Nabi ﷺ menjawab dengan kaidah umum: "Air itu suci dan tidak menjadi najis oleh sesuatu apapun."

Pemahaman ulama:

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini sebagai dalil bahwa air — baik sedikit maupun banyak — tidak menjadi najis kecuali jika berubah sifatnya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin.

Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang lebih hati-hati: air yang sedikit (kurang dari dua qullah) bisa menjadi najis jika terkena najis, meskipun tidak berubah sifatnya. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, As-Sa'di, dan al-Albani — menguatkan pendapat bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika berubah sifatnya, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa air memiliki sifat thahur yang melekat, dan sifat ini tidak hilang hanya karena adanya najis, kecuali jika najis tersebut mengubah sifat air.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil kuat bagi madzhab Syafi'i dalam masalah air.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil dan Silsilah Ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini dan menjadikannya sebagai landasan kaidah air.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa kaidah ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah, karena air adalah kebutuhan pokok manusia dan tidak mungkin dihindari dari segala najis.

Catatan tentang sumur Buda'ah:

Sumur Buda'ah terletak di Madinah, di daerah yang sekarang dikenal sebagai sekitar Masjid Quba. Sumur ini pada masa Nabi ﷺ menjadi tempat pembuangan kotoran karena letaknya yang strategis, namun airnya tetap digunakan untuk berwudhu. Hadits ini menunjukkan bahwa air sumur tersebut tetap suci karena sifatnya tidak berubah.

Story Telling

Diceritakan bahwa suatu ketika, para sahabat merasa ragu dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang sumur Buda'ah. Mereka mengatakan: "Wahai Rasulullah, apakah engkau berwudhu dari sumur Buda'ah, yang merupakan sumur tempat dibuangnya bangkai anjing, kain haid, dan sampah?"

Pertanyaan ini menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam masalah ibadah, namun juga kekhawatiran mereka akan kenajisan air. Rasulullah ﷺ dengan lembut dan tegas menjawab: "Air itu suci dan tidak menjadi najis oleh sesuatu apapun."

Jawaban ini bukan hanya menjawab pertanyaan tentang sumur Buda'ah, tetapi juga menetapkan kaidah umum yang berlaku untuk semua air. Para sahabat pun menerima jawaban ini dengan lapang dada, dan kaidah ini menjadi landasan dalam fiqih thaharah.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak menjadikan air — yang merupakan kebutuhan pokok manusia — menjadi najis hanya karena adanya kotoran, selama sifatnya masih terjaga. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Air pada dasarnya suci dan menyucikan — tidak menjadi najis hanya karena ada benda najis yang jatuh atau dibuang ke dalamnya.
  2. Air menjadi najis jika berubah sifatnya — yaitu jika warna, rasa, atau baunya berubah akibat najis tersebut.
  3. Tidak ada perbedaan antara air sedikit dan banyak dalam hal ini menurut pendapat yang kuat (madzhab Syafi'i, Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, al-Utsaimin, al-Albani).
  4. Jika ragu tentang kenajisan air, maka hukum asalnya adalah suci, karena keyakinan tidak hilang dengan keraguan.
  5. Gunakan air dengan bijak dan jangan berlebihan dalam berhati-hati (ghuluw) hingga meninggalkan ibadah karena was-was.
  6. Kembalikan masalah fiqih kepada ulama terpercaya jika ada keraguan, sebagaimana para sahabat bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi