Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3247 tentang Anjuran melihat calon pasangan sebelum menikah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pria yang ingin menikahi seorang wanita dianjurkan melihat calon istrinya terlebih dahulu, agar tidak menyesal setelah menikah. Nabi ﷺ memberi alasan khusus kepada seorang sahabat yang hendak menikahi wanita Ansar, karena umumnya mata orang Ansar memiliki sesuatu (yakni kelainan atau warna kebiruan pada mata) yang perlu diketahui sebelum akad. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya nazhar (melihat calon pasangan) sebelum menikah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Dan tidak ada dosa bagi kalian terhadap apa yang kalian isyaratkan tentang pinangan kepada perempuan, atau kalian sembunyikan dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi janganlah kalian mengadakan perjanjian rahasia dengan mereka, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang baik. Dan janganlah kalian berketetapan untuk melangsungkan akad nikah sebelum masa iddahnya berakhir. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Hurairah ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3247), Kitab Pernikahan, Bab "Jika seorang pria meminta nasihat tentang seorang wanita, apakah dia harus menginformasikan apa yang dia ketahui." Sanadnya: Muhammad bin Abdullah bin Yazid → Sufyan (bin 'Uyainah) → Yazid bin Kaisan → Abu Hazim → Abu Hurairah.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang pria yang hendak menikahi wanita Ansar: "Lihatlah dia, karena pada mata orang Ansar ada sesuatu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya melihat calon pasangan sebelum menikah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dan menyebutkan hikmah-hikmahnya.
  • Sufyan bin 'Uyainah (salah satu perawi dalam sanad ini) adalah ulama yang meriwayatkan hadits ini, dan beliau termasuk ulama yang memahami hadits dengan baik.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa seorang pria datang kepada Nabi ﷺ dengan niat ingin menikahi seorang wanita. Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi arahan: "Lihatlah dia." Yakni, lihatlah calon istrimu terlebih dahulu sebelum engkau menikahinya. Kemudian Nabi ﷺ menambahkan alasan: "Karena pada mata orang Ansar ada sesuatu."

Para ulama menjelaskan bahwa "sesuatu" di sini merujuk pada kondisi mata orang Ansar yang umumnya memiliki warna kebiruan atau kelainan tertentu (seperti mata yang tidak biasa), sehingga jika seseorang tidak melihatnya terlebih dahulu, bisa jadi ia menyesal setelah menikah. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar pernikahan dibangun di atas kesadaran dan keridhaan, bukan penyesalan.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa menunjukkan disunnahkannya melihat calon pasangan sebelum menikah. Beliau menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa melihat calon pasangan adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan sebagian menyebutkan boleh melihat wajah dan telapak tangan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "lihatlah dia" dalam hadits ini bersifat anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar tercipta keharmonisan dan mencegah penyesalan setelah pernikahan.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa melihat calon pasangan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, terutama jika ada kekhawatiran tidak cocok.
  4. Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak juga memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya melihat calon pasangan dengan tujuan untuk memastikan kecocokan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan bagian yang boleh dilihat. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat boleh melihat wajah dan telapak tangan. Sebagian lagi berpendapat boleh melihat lebih dari itu jika diperlukan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah boleh melihat wajah dan telapak tangan, karena wajah menunjukkan kecantikan dan telapak tangan menunjukkan kondisi tubuh secara umum. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad.

Konteks khusus hadits:

Hadits ini menyebutkan alasan khusus, yaitu "pada mata orang Ansar ada sesuatu." Ini menunjukkan bahwa perintah melihat di sini bukan hanya anjuran umum, tetapi juga karena ada kondisi khusus yang perlu diketahui. Namun para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil umum disunnahkannya melihat calon pasangan, karena illat (alasan) yang disebutkan tidak membatasi hukum hanya pada kasus tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat dari kalangan Muhajirin datang kepada Nabi ﷺ dan berkata bahwa ia ingin menikahi seorang wanita dari kaum Ansar. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Lihatlah dia, karena pada mata orang Ansar ada sesuatu."

Sahabat itu pun pergi melihat wanita tersebut. Setelah melihatnya, ia merasa cocok dan akhirnya menikahinya. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebahagiaan umatnya dalam pernikahan. Beliau tidak ingin seorang sahabat menikah dalam keadaan buta terhadap kondisi calon istrinya, lalu menyesal di kemudian hari.

Hikmah: Islam adalah agama yang realistis. Pernikahan bukan hanya ibadah, tetapi juga ikatan sosial yang membutuhkan kecocokan. Melihat calon pasangan adalah bentuk kehati-hatian yang diajarkan Nabi ﷺ agar pernikahan dilandasi oleh kesadaran, bukan spekulasi.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan melihat calon pasangan sebelum menikah, terutama wajah dan telapak tangan, untuk memastikan kecocokan.
  2. Tujuan melihat adalah untuk memastikan, bukan untuk bersenang-senang atau memuaskan syahwat. Harus dilakukan dengan adab dan batasan syariat.
  3. Jika ada kondisi khusus pada calon pasangan (seperti yang disebutkan dalam hadits), maka melihat menjadi lebih ditekankan agar tidak terjadi penyesalan.
  4. Komunikasi dengan pihak keluarga juga penting, karena melihat biasanya dilakukan dengan izin dan pendampingan mahram.
  5. Jangan berlebihan dalam melihat atau berinteraksi sebelum akad. Tetap jaga adab dan batasan yang telah ditetapkan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?