Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Thariq, menceritakan dua orang yang junub dalam kondisi tidak menemukan air. Satu orang tidak shalat, satunya bertayammum lalu shalat. Nabi ﷺ membenarkan keduanya. Ini menunjukkan bahwa ketika benar-benar tidak ada air dan tidak mampu bertayammum, seseorang tidak dipaksa shalat tanpa thaharah, dan jika mampu bertayammum maka itulah yang benar. Para ulama menjelaskan ini sebagai bentuk kasih sayang syariat dan kelapangan bagi hamba.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait tayammum:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin menyucikanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab "Siapa yang Tidak Mendapatkan Air dan Tidak Ada Debu" (no. 324), dari Thariq (seorang tabi'in). Sanadnya: Muhammad bin Abdul A'la → Umayyah bin Khalid → Syu'bah → Mukhariq → Thariq.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits Abu Dzar al-Ghifari yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang tayammum sebagai pengganti air, serta hadits 'Ammar bin Yasir tentang tayammum yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits tayammum dan menjelaskan bahwa syariat memberikan keringanan bagi yang tidak menemukan air.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi ketika air tidak ada atau tidak mampu digunakan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu membawa kemudahan dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat tayammum sebagai bentuk rahmat Allah dan penolakan terhadap kesulitan (haraj).
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua peristiwa:
- Orang pertama junub, tidak menemukan air, dan juga tidak bertayammum, lalu tidak shalat. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan keadaannya. Nabi ﷺ bersabda: "أَصَبْتَ" (engkau benar).
- Orang kedua junub, tidak menemukan air, lalu bertayammum dan shalat. Ia datang kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ juga bersabda: "أَصَبْتَ" (engkau benar).
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Para ulama berbeda dalam memahami mengapa keduanya dibenarkan:
Pendapat pertama: Orang pertama benar karena ia belum mengetahui kewajiban tayammum, sehingga ia dimaafkan karena ketidaktahuannya. Ini dipahami oleh sebagian ulama seperti yang dinukil dari Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat tertentu, bahwa orang yang tidak tahu tidak berdosa.
Pendapat kedua: Orang pertama benar karena ia benar-benar tidak menemukan air dan tidak menemukan debu/tanah untuk tayammum, sehingga ia tidak wajib shalat dalam keadaan tersebut. Ini adalah pemahaman yang diisyaratkan oleh judul bab An-Nasa'i sendiri: "Bab Siapa yang Tidak Mendapatkan Air dan Tidak Ada Debu."
Pendapat ketiga: Hadits ini menunjukkan bahwa keduanya benar sesuai keadaan masing-masing — orang pertama benar karena tidak mampu thaharah sama sekali, orang kedua benar karena ia mampu bertayammum dan melaksanakannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits serupa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keluasan syariat dan bahwa seseorang tidak dibebani di luar kemampuannya. Ini sejalan dengan kaidah "la yukallifullahu nafsan illa wus'aha" (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mencela orang pertama yang tidak shalat, karena ia dalam keadaan tidak mampu bersuci. Ini menunjukkan bahwa thaharah adalah syarat yang gugur ketika benar-benar tidak mampu.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang tidak menemukan air dan tidak menemukan tanah/debu, maka ia shalat sesuai keadaannya tanpa thaharah, dan tidak perlu mengulang. Ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i.
Syaikh as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat tayammum menunjukkan Allah tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Maka jika thaharah dengan air tidak mungkin dan tayammum juga tidak mungkin, kewajiban thaharah gugur, dan ia shalat sesuai kemampuannya.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa jika tidak ada air dan tidak ada debu, seseorang shalat tanpa thaharah dan tidak mengulang.
- Sebagian ulama berpendapat hendaknya ia menunda shalat hingga menemukan salah satunya, jika waktu masih memungkinkan.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara jelas membenarkan orang pertama yang tidak shalat dalam keadaan tersebut, dan syariat tidak membebani di luar kemampuan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Dzar al-Ghifari pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tayammum. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang Muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, serta disebutkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa'i.
Kisah ini mengajarkan bahwa syariat Islam selalu memberikan jalan keluar. Ketika air tidak ada, tanah menjadi pengganti. Ketika keduanya tidak ada, Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Ini adalah bentuk rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama ini, tetapi Dia menjadikan kemudahan dan kelapangan. Pernyataan ini sejalan dengan semangat hadits di atas.
Kesimpulan Praktis
- Jika menemukan air → wajib berwudhu atau mandi untuk thaharah.
- Jika tidak menemukan air tetapi ada debu/tanah suci → wajib bertayammum.
- Jika tidak ada air dan tidak ada debu → shalat sesuai keadaan, dan tidak mengulang menurut pendapat yang kuat.
- Ketidaktahuan bisa menjadi udzur dalam kondisi tertentu, namun wajib belajar ilmu agama.
- Syariat Islam selalu membawa kemudahan dan tidak membebani di luar kemampuan hamba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.