Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki yang hendak melamar seorang wanita dianjurkan untuk melihatnya terlebih dahulu. Tujuannya agar tumbuh kecocokan dan kasih sayang sebelum menikah, sehingga pernikahan lebih langgeng. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipahami oleh para ulama sebagai anjuran (bukan kewajiban).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Diperbolehkannya Melihat Sebelum Menikah (no. 3235), dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil.
Teks hadits:
> خَطَبْتُ امْرَأَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟» قُلْتُ: لَا. قَالَ: «فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا»
Terjemahan: "Saya melamar seorang wanita pada masa Rasulullah ﷺ, lalu Nabi ﷺ bertanya: 'Apakah kamu telah melihatnya?' Saya jawab: 'Belum.' Beliau bersabda: 'Lihatlah dia, karena itu lebih mungkin untuk menumbuhkan cinta di antara kalian.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum anjuran ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 235
> وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Terjemahan: "Dan tidak ada dosa bagi kalian terhadap apa yang kalian isyaratkan berupa lamaran kepada wanita, atau kalian sembunyikan dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi janganlah kalian mengadakan perjanjian rahasia dengan mereka, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang baik."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa sebelum melamar secara resmi, seorang laki-laki sebaiknya melihat calon istrinya. Kata "أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا" berarti "lebih pantas/mungkin untuk menumbuhkan kelembutan dan kasih sayang di antara kalian berdua." Kata "يُؤْدَمَ" berasal dari al-udm yang berarti kelembutan, kecocokan, dan keharmonisan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya melihat calon pasangan sebelum menikah. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama (dari madzhab Syafi'i) membolehkan melihat wajah dan telapak tangan, karena keduanya adalah bagian yang biasa tampak dan menjadi pusat perhatian kecantikan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar tidak terjadi penyesalan setelah menikah. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan melihat lebih dari sekadar wajah jika ada kebutuhan, namun pendapat yang lebih hati-hati adalah cukup pada wajah dan telapak tangan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat ini mengandung maslahat besar: mencegah kekecewaan dan perceraian, karena pernikahan dibangun atas dasar kasih sayang dan kecocokan. Melihat sebelum menikah adalah sarana menuju tujuan tersebut.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa melihat calon pasangan adalah sunnah yang dianjurkan, dan sebaiknya dilakukan dengan izin atau cara yang syar'i, tidak berkhalwat (berdua-duaan), dan tidak dengan syahwat yang berlebihan. Tujuannya adalah untuk menilai kecocokan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa melihat calon pasangan dibolehkan bahkan dianjurkan, dengan catatan tetap menjaga adab dan tidak berdua-duaan tanpa mahram.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Hanafi) membolehkan melihat wajah, tangan, dan kaki. Sebagian lain (Syafi'i) membatasi pada wajah dan telapak tangan. Pendapat yang paling kuat dan hati-hati adalah melihat wajah dan telapak tangan, karena itu yang biasa tampak dan cukup untuk menilai kecocokan, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه pernah melamar seorang wanita. Ketika Nabi ﷺ mengetahui bahwa ia belum melihat wanita tersebut, beliau memerintahkannya untuk melihat terlebih dahulu. Al-Mughirah pun melakukannya, dan kemudian menikahinya. Kisah ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan aspek psikologis dan kecocokan dalam pernikahan, bukan sekadar formalitas. (Disebutkan oleh An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dalam kitab mereka).
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang hendak melamar: Dianjurkan melihat calon pasangan terlebih dahulu, dengan cara yang syar'i (tidak berdua-duaan, tidak dengan syahwat berlebihan).
- Batasan yang dilihat: Menurut pendapat yang kuat, cukup wajah dan telapak tangan.
- Tujuan: Menumbuhkan kecocokan dan kasih sayang, mencegah penyesalan setelah menikah.
- Adab: Tetap menjaga kehormatan, melibatkan mahram, dan tidak menjadikan sarana maksiat.
- Bagi wanita: Tidak perlu merasa keberatan, karena ini adalah sunnah yang membawa maslahat bagi kedua belah pihak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.