Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 3231
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sebaik-baik wanita (istri) adalah yang menyenangkan hati suaminya ketika dipandang, taat ketika diperintah dalam kebaikan, dan tidak menyelisihi suaminya pada perkara yang menyangkut dirinya serta hartanya dengan hal yang dibenci. Ini adalah kriteria yang disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat. Hadits ini mengajarkan bahwa kebahagiaan rumah tangga dibangun atas kasih sayang, ketaatan dalam kebaikan, dan amanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab "Wanita Mana yang Terbaik", dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Qutaibah ← Al-Layts ← Ibnu 'Ajlan ← Sa'id Al-Maqburi ← Abu Hurairah.
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
Hadits pendukung dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kriteria utama dalam memilih pasangan adalah agama, dan hadits An-Nasa'i ini melengkapinya dengan sifat-sifat praktis seorang istri salehah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa "menyenangkan ketika dipandang" mencakup kecantikan lahir dan batin serta akhlak yang baik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung empat kriteria utama wanita (istri) yang terbaik:
Pertama: "Yang membuatnya bahagia ketika dia melihatnya" (تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ).
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini mencakup dua hal: kecantikan/keindahan lahir yang menenangkan pandangan, dan akhlak mulia yang membuat hati suami tenang. Imam An-Nawawi menambahkan bahwa yang dimaksud bukan sekadar paras, tetapi juga wajah yang menampakkan keramahan, kejujuran, dan kesalehan. Seorang istri salehah adalah "penyejuk mata" bagi suaminya, sebagaimana doa Nabi ﷺ: "Ya Allah, jadikanlah istri dan anak-anak kami sebagai penyejuk mata."
Kedua: "Taat kepadanya ketika dia memerintah" (تُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ).
Ketaatan ini dibatasi oleh kaidah syariat: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa ketaatan istri kepada suami adalah ketaatan yang diperintahkan Allah, bukan karena suami lebih mulia secara mutlak, tetapi karena Allah menjadikan suami sebagai pemimpin (qawwam) dalam rumah tangga. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa istri wajib taat pada perkara yang mubah atau kebaikan, bukan pada kemaksiatan.
Ketiga: "Tidak menentang keinginannya terkait dirinya dan hartanya" (وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ).
Ini mencakup dua amanah besar: menjaga kehormatan diri (tidak berkhianat, tidak keluar tanpa izin syar'i, tidak menerima tamu yang tidak disukai suami) dan menjaga harta suami (tidak membelanjakan tanpa izin, tidak boros, tidak memberi kepada orang yang tidak berhak). Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa penjagaan terhadap "diri dan harta" adalah inti dari qiwamah dalam rumah tangga. Ibnu Katsir dalam tafsir QS. An-Nisa' [4]: 34 menyebutkan bahwa "حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ" (memelihara diri ketika suami tidak ada) adalah sifat wanita salehah yang dijanjikan surga.
Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menekankan aspek batin (iman dan akhlak) lebih utama daripada aspek lahir (kecantikan). Sementara Ibnu Hajar al-Asqalani menggabungkan keduanya: kecantikan lahir membantu terwujudnya ketenangan pandangan, sedangkan akhlak mulia mewujudkan ketaatan dan amanah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Hajar: keduanya saling melengkapi, dan yang paling utama adalah agama serta akhlak, sebagaimana hadits "فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Al-Hasan al-Bashri dan bertanya tentang istri yang baik. Beliau menjawab dengan merujuk pada makna hadits ini: "Istri yang apabila engkau memandangnya, engkau mengingat Allah karena kebaikannya; apabila engkau pergi, ia menjaga dirinya dan hartamu; dan apabila engkau memerintahkannya pada kebaikan, ia segera menaatimu." (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab adab salaf, seperti Az-Zuhd karya Abdullah bin al-Mubarak dan riwayat-riwayat Al-Hasan al-Bashri).
Hikmahnya: istri salehah bukan hanya "menyenangkan" secara fisik, tetapi menjadi sebab suami semakin dekat kepada Allah. Inilah yang disebut Nabi ﷺ sebagai sebaik-baik perhiasan dunia.
Kesimpulan Praktis
- Bagi suami: pilihlah pasangan berdasarkan agama dan akhlak, bukan semata harta atau kecantikan; dan perlakukan istri dengan kasih sayang agar sifat-sifat baiknya tumbuh.
- Bagi istri: hiasi diri dengan akhlak mulia, taat dalam kebaikan, menjaga amanah diri dan harta suami, serta menjadi penyejuk hati bagi keluarga.
- Bagi keduanya: bangun rumah tangga di atas taqwa, saling menasihati dalam kebaikan, dan menjauhi ghuluw (berlebihan) dalam menuntut hak masing-masing.
- Bagi yang belum menikah: jadikan kriteria hadits ini sebagai doa dan standar dalam memilih pasangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.