Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah sahabat bernama Marthad bin Abi Marthad Al-Ghanawi yang ingin menikahi seorang wanita pelacur bernama 'Anaq. Rasulullah ﷺ diam ketika ditanya, kemudian turunlah wahyu QS. An-Nur [24]: 3 yang melarang seorang mukmin menikahi pezina kecuali dengan syarat taubat yang sungguh-sungguh. Hadits ini menjadi dalil bahwa menikahi wanita pezina hukumnya haram selama ia belum bertaubat, dan ini adalah pemahaman mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 3
الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَالزَّانِي لَا يَنْكِحُهُ إِلَّا زَانِيَةٌ أَوْ مُشْرِكَةٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Pezina perempuan tidak layak dinikahi kecuali oleh pezina laki-laki atau laki-laki musyrik; dan pezina laki-laki tidak layak dinikahi kecuali oleh pezina perempuan atau perempuan musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."
Hadits:
Hadits riwayat Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3228), dari Marthad bin Abi Marthad Al-Ghanawi radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah Marthad dan 'Anaq, dan beliau menegaskan bahwa menikahi pezina haram sampai ia bertaubat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan haramnya menikahi pezina selama belum taubat, karena pernikahan adalah ikatan suci yang tidak layak dinodai dengan perbuatan zina.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari membahas hadits ini dalam konteks bab pernikahan dan menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama pelaku zina belum bertaubat.
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Sebab Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)
Kisah ini menjadi sebab turunnya QS. An-Nur ayat 3. Marthad adalah seorang sahabat yang kuat dan pemberani. Beliau biasa membantu para tawanan muslim yang masih berada di Makkah untuk kabur menuju Madinah. Ketika itu, 'Anaq—seorang pelacur terkenal di Makkah—adalah teman lamanya sebelum Islam. Wanita itu mengajaknya berbuat zina, namun Marthad menolak dengan tegas karena Islam telah mengharamkan zina.
Ketika Marthad bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang keinginannya menikahi 'Anaq, Rasulullah ﷺ diam. Kemudian turunlah ayat yang melarang hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa meskipun Marthad adalah lelaki shalih, ia tidak boleh menikahi wanita pezina yang belum bertaubat.
2. Hukum Menikahi Pezina
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menikahi pezina (laki-laki atau perempuan) hukumnya haram selama pelaku zina tersebut belum bertaubat. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zhahir ayat.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa akad nikah dengan pezina tetap sah secara hukum, namun pelakunya berdosa. Mereka memahami ayat ini sebagai celaan dan larangan moral, bukan larangan hukum yang membatalkan akad.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama—yaitu haram menikahi pezina selama belum taubat—karena ayat ini tegas menggunakan kata "حُرِّمَ" (diharamkan) bagi orang-orang mukmin.
3. Syarat Taubat
Para ulama sepakat bahwa jika pelaku zina telah bertaubat dengan sungguh-sungguh—menyesali perbuatannya, berhenti dari zina, dan bertekad tidak mengulanginya—maka ia menjadi suci dan halal dinikahi oleh orang yang shalih. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 32 yang menganjurkan menikahkan orang-orang shalih di antara kalian.
Imam Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat 3 ini khusus bagi pezina yang belum bertaubat. Adapun jika ia telah bertaubat, maka tidak ada larangan baginya untuk menikah dengan orang yang baik.
4. Hikmah Larangan Ini
Larangan ini bukan berarti merendahkan martabat pelaku zina secara permanen, tetapi untuk menjaga kesucian ikatan pernikahan. Pernikahan dalam Islam adalah ibadah dan ikatan yang mulia. Jika dinodai dengan perzinaan, maka akan lahir generasi yang tidak jelas nasabnya dan keluarga yang tidak dibangun di atas ketakwaan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang taubat seorang wanita pezina di zaman Nabi ﷺ. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, seorang wanita pezina dari kalangan Bani Ghammid datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka sucikanlah aku." Rasulullah ﷺ berpaling darinya. Keesokan harinya wanita itu datang lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau berpaling dariku? Demi Allah, aku hamil karena zina." Rasulullah ﷺ bersabda, "Pulanglah sampai engkau melahirkan." Setelah melahirkan, ia datang lagi membawa bayinya dan berkata, "Sucikanlah aku." Rasulullah ﷺ bersabda, "Pulanglah dan susui anakmu sampai engkau menyapihnya." Setelah anaknya disapih, wanita itu datang lagi dan akhirnya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk dilaksanakan hukuman atasnya. (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa pintu taubat selalu terbuka. Wanita itu tidak dicap selamanya sebagai pezina. Setelah menjalani hukuman dan bertaubat, ia meninggal dalam keadaan suci dan Rasulullah ﷺ menshalatkannya. Ini membuktikan bahwa larangan menikahi pezina bukanlah vonis seumur hidup, melainkan ajakan untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang suci.
Kesimpulan Praktis
- Menikahi pezina hukumnya haram selama ia belum bertaubat dengan sungguh-sungguh, berdasarkan QS. An-Nur [24]: 3 dan hadits Marthad ini.
- Taubat membuka pintu pernikahan yang suci — jika seseorang telah bertaubat dari zina, maka ia halal dinikahi oleh orang yang shalih.
- Jangan menikah karena nafsu semata — pernikahan harus dibangun di atas landasan iman dan ketakwaan, bukan karena dorongan syahwat yang menyesatkan.
- Bersabar dalam memilih pasangan — carilah pasangan yang baik agamanya, karena Rasulullah ﷺ bersabda, "Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung." (HR. Bukhari & Muslim)
- Jangan putus asa dari rahmat Allah — bagi siapa pun yang pernah terjerumus dalam zina, pintu taubat masih terbuka. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.