Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3227 tentang Larangan menikahi wanita mandul karena ingin banyak keturunan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan kaum muslimin untuk memilih calon istri yang subur (al-walud) dan penyayang (al-wadud), karena tujuan pernikahan dalam Islam bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga untuk memperbanyak keturunan umat Nabi Muhammad ﷺ. Larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat anjuran (makruh), bukan larangan haram, karena menikahi wanita mandul tetap diperbolehkan jika ada kemaslahatan lain yang lebih besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 2050), Imam Ahmad (no. 20305), dan lainnya dengan lafaz yang serupa. Imam Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih An-Nasa'i.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً

"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, dan menjadikan bagimu dari pasangan-pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu..." (QS. An-Nahl [16]: 72)

Ayat ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan, dan Allah menyebutkan nikmat ini sebagai bagian dari karunia-Nya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Al-Walud" (الْوَلُودُ) dan "Al-Wadud" (الْوَدُودُ)

  • Al-Walud artinya wanita yang subur dan banyak melahirkan anak. Imam Ibnul Atsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa kata ini menunjukkan wanita yang sering melahirkan.
  • Al-Wadud artinya wanita yang penyayang, baik kepada suaminya maupun kepada anak-anaknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa wanita yang penyayang akan menciptakan kehangatan dalam rumah tangga dan mendidik anak-anak dengan kasih sayang.

2. Hukum Menikahi Wanita Mandul

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita mandul:

  • Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Hukumnya makruh (dibenci) jika tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keturunan, karena bertentangan dengan anjuran Nabi ﷺ. Namun jika ada maslahat lain seperti menjaga kehormatan, atau wanita tersebut memiliki agama yang baik dan tidak ada wanita subur yang setara, maka tidak mengapa menikahinya.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) dan anjuran, bukan larangan haram. Beliau berkata: "Tidak mengapa menikahi wanita mandul, karena Nabi ﷺ sendiri menikahi beberapa istri yang tidak melahirkan anak, seperti Aisyah dan Hafshah radhiyallahu 'anhuma."

3. Hikmah Anjuran Memilih Wanita Subur

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk memperbanyak jumlah umat Nabi Muhammad ﷺ, karena banyaknya jumlah umat menjadi kebanggaan beliau di hadapan umat-umat sebelumnya pada hari kiamat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di juga menjelaskan bahwa keturunan yang banyak adalah sarana untuk menjaga keberlangsungan dakwah Islam dan memperkuat umat.

4. Kisah Ma'qil bin Yasar

Ma'qil bin Yasar adalah sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam Bai'atur Ridwan dan dikenal sebagai sahabat yang zuhud dan wara'.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau pernah berkhutbah dan berkata: "Aku tidak akan melarang kalian dari sesuatu yang Rasulullah ﷺ tidak melarangnya, dan aku tidak akan memaksa kalian pada sesuatu yang Rasulullah ﷺ tidak memaksanya. Sesungguhnya aku membenci jika ada seorang lelaki muslim yang menikahi wanita mandul, padahal ia mampu menikahi wanita yang subur." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini sebagai anjuran yang sangat ditekankan, namun tetap tidak mengharamkan menikahi wanita mandul.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan memilih calon istri yang subur dan penyayang ketika ada pilihan yang setara dalam hal agama dan akhlak.
  2. Jadikan keturunan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam memilih pasangan, karena itu adalah tujuan syariat dalam pernikahan.
  3. Tidak mengapa menikahi wanita mandul jika ada maslahat yang lebih besar, seperti menjaga kehormatan diri dari zina, atau karena wanita tersebut memiliki keutamaan agama yang sangat baik.
  4. Jangan menjadikan hadits ini sebagai alasan untuk menolak wanita shalihah yang mandul, karena keshalihan dan akhlak tetap menjadi kriteria utama dalam memilih pasangan.
  5. Niatkan pernikahan untuk memperbanyak umat Nabi ﷺ dan melahirkan generasi yang shalih, bukan sekadar untuk memenuhi hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.