Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3224 tentang Hukum menisbatkan nasab kepada ayah kandung

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sebelum Islam menghapus praktik tabanni (mengadopsi anak dengan menisbatkan nasab kepadanya), Abu Hudzaifah mengadopsi Salim sebagaimana Nabi ﷺ mengadopsi Zaid bin Haritsah. Ketika turun ayat QS. Al-Ahzab [33]: 5, seluruh nasab adopsi dikembalikan kepada ayah kandung masing-masing. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya menikahkan seorang wanita merdeka dengan bekas budak yang saleh, karena kemuliaan di sisi Allah diukur dengan takwa, bukan nasab.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ahzab [33]: 5

اﷲُ​

Teks lengkap yang relevan:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Terjemahan: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait — diriwayatkan oleh Aisyah dan Umm Salamah (istri Nabi ﷺ), dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Menikahi Wanita Arab (no. 3224). Sanadnya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar — dari Urwah bin az-Zubair dan Ibnu Abdillah bin Rabi'ah.

Kaitan ulama dan kitab:

  • Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan ayat ini sebagai penghapusan hukum tabanni.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini dalam konteks nasab dan pernikahan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan menisbatkan nasab kepada selain ayah kandung.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah penghapusan tabanni.

Penjelasan Rinci

Latar belakang tabanni (adopsi jahiliah). Sebelum Islam, masyarakat Arab mengenal praktik mengangkat anak (tabanni), di mana anak angkat dinisbatkan nasabnya kepada orang tua angkat, mendapat hak waris, dan dianggap mahram. Nabi ﷺ sendiri pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah sebelum kenabian, sehingga beliau dipanggil Zaid bin Muhammad. Abu Hudzaifah bin 'Utbah — sahabat ahli Badr — juga mengadopsi Salim, seorang bekas budak wanita Anshar, lalu menikahkannya dengan Hind binti al-Walid bin 'Utbah, putri saudaranya, seorang wanita muhajirah terbaik di kalangan Quraisy.

Penghapusan hukum. Ketika turun QS. Al-Ahzab [33]: 5, Allah memerintahkan agar setiap anak dipanggil dengan nama ayah kandungnya. Az-Zuhri — perawi utama hadits ini — menjelaskan bahwa setelah ayat itu turun, setiap orang yang sebelumnya dinisbatkan kepada selain ayahnya dikembalikan kepada ayah kandungnya; jika ayahnya tidak diketahui, ia dinisbatkan kepada maula (mantan tuannya) atau dianggap saudara seagama.

Bolehnya menikahkan wanita merdeka dengan bekas budak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak ada larangan menikahkan wanita merdeka dengan hamba yang telah dimerdekakan, jika agama dan akhlaknya baik. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kemuliaan nasab bukan ukuran utama; yang menjadi ukuran adalah takwa, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan (Tabi'in) berpendapat bahwa pernikahan wanita merdeka dengan hamba sahaya dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan secara mutlak selama rida dan akhlak baik. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits ini secara tegas menyebutkan pernikahan Hind — wanita merdeka Quraisy — dengan Salim, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Salim, bekas budak Abu Hudzaifah, adalah seorang yang sangat tekun beribadah dan fasih dalam Al-Qur'an. Ketika Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab menjadi khalifah, Salim diangkat menjadi imam shalat di Masjid Quba dan di antara kaum Muhajirin. Umar bin al-Khaththab pernah berkata tentangnya: "Seandainya Salim masih hidup, aku akan mengangkatnya sebagai khalifah." (disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah). Ini menunjukkan bahwa setelah tabanni dihapus, kemuliaan Salim justru semakin nyata karena ketakwaannya, bukan karena nasab.

Hikmahnya: Islam memuliakan seseorang karena iman dan amal, bukan karena garis keturunan. Salim yang dahulu budak, menjadi imam dan dihormati para sahabat senior.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab adalah hak syariat — anak harus dinisbatkan kepada ayah kandungnya, bukan kepada orang tua angkat.
  2. Adopsi dalam Islam tetap boleh dalam arti mengasuh dan mendidik anak orang lain, tetapi tidak menjadikannya bernasab kepada pengasuh.
  3. Kemuliaan di sisi Allah adalah takwa, bukan nasab, harta, atau status sosial.
  4. Boleh menikahkan wanita merdeka dengan hamba yang dimerdekakan jika agama dan akhlaknya baik.
  5. Hendaklah kita menjaga kejelasan nasab dan tidak mencampuradukkan garis keturunan, karena ini termasuk amanah syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?